Tawuran Remaja Satu Orang Luka Parah, Polresta Tangerang Bekuk Amankan Tersangka

“Dua kelompok remaja yang saling tantang bernama Kilometer 18 dan Mystery 16. Akibat kejadian itu korban mengalami luka serius. Dalam waktu kurang dari 24 jam, tersangka MIP berhasil kami amankan di tempat persembunyiannya di kontrakan ibunya di wilayah Bekasi. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 467 ayat (2) dan/atau Pasal 307 ayat (1) KUHP Baru dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun.” — Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah.




