
IDI, The Wasesa News – Tim kuasa hukum bersama keluarga korban mendesak aparat kepolisian segera melakukan penangkapan tersangka pemerkosaan di Aceh Timur terhadap lima pelaku lain yang masih melarikan diri. Desakan tersebut disampaikan secara resmi dalam konferensi pers yang digelar di Idi, Kabupaten Aceh Timur, pada Selasa (16/06/2026), guna mengawal penuntasan kasus dugaan penyekapan dan kekerasan seksual massal yang menimpa seorang perempuan pada pertengahan Mei lalu.
​Kasus yang menjadi perhatian publik ini bermula dari laporan tindak pidana yang dilayangkan oleh pihak keluarga korban ke Polres Aceh Timur pada 16 Mei 2026. Namun, dari total enam orang yang diduga terlibat sebagai pelaku kejahatan asusila luar biasa tersebut, pihak kepolisian baru berhasil mengamankan satu orang tersangka, sementara lima orang lainnya hingga kini dilaporkan masih buron.
​Kuasa hukum korban, M. Akbar Rafsanzani, S.H., yang hadir didampingi orang tua pelapor, menyatakan bahwa penuntasan perkara ini harus dilakukan tanpa penundaan demi keadilan korban. “Pihak kami meminta Polres Aceh Timur segera melakukan penangkapan terhadap 5 orang lain yang diduga sebagai tersangka dalam kasus ini. Proses hukum harus berjalan cepat, transparan, dan adil,” tegas Akbar di hadapan awak media.
​Selain penegakan hukum pidana, pihak keluarga sangat mengkhawatirkan kondisi psikologis korban pasca-peristiwa traumatis yang terjadi pada 13 Mei 2026 di wilayah hukum Aceh Timur tersebut. Menanggapi situasi itu, pegiat advokasi perempuan dan anak dari Sahabat Saksi Korban (SSK) Aceh, Nazarruddin alias Acut Nazar, menyebut pihaknya telah mengajukan permohonan perlindungan resmi ke LPSK RI.
​Acut Nazar meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Timur melalui dinas terkait memberikan atensi penuh berupa pemulihan psikososial bagi korban. “Kami harapkan atensi Kapolres Aceh Timur dan rekan-rekan penyidik semoga kasus tersebut segera terungkap agar hak keadilan dan pemulihan terbaik bagi korban tercapai,” ujar Acut Nazar menambahkan urgensi pemulihan hak korban.
​Sementara itu, aktivis HAM Aceh, Ronny H, mengutuk keras peristiwa ini sebagai kejahatan luar biasa dan meminta Polda Aceh ikut membantu Polres Aceh Timur memburu kelima pelaku yang kabur. Ronny juga mempertanyakan perhatian dan kepedulian dari DPRA, DPRK Aceh Timur, hingga Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh yang dinilai belum memberikan langkah nyata atas tragedi kemanusiaan ini.
​Di sisi lain, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Timur mengonfirmasi bahwa mereka telah berhasil meringkus satu pelaku utama berinisial S di wilayah Sumatera Utara setelah sempat buron beberapa pekan. Kasatreskrim Polres Aceh Timur, AKP Novrizaldi, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut cepat dari laporan keluarga korban.
​”Setelah menerima laporan, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam. Pengejaran terhadap pelaku utama mulai dilancarkan, kami menyisir berbagai titik di Kabupaten Aceh Timur hingga ke perbatasan wilayah,” jelas Novrizaldi mengenai kronologi pengejaran awal terhadap pelaku di lapangan.
​Pelarian S akhirnya kandas di Sumatera Utara setelah ruang geraknya di Aceh berhasil dipersempit oleh petugas gabungan. Hingga kini, pihak redaksi belum menerima keterangan lanjutan dari Kapolres Aceh Timur mengenai strategi pengejaran terhadap lima tersangka lainnya, dan tetap membuka ruang hak jawab seluas-luasnya untuk pemberitaan yang berimbang.
Sumber: Konferensi Pers Kuasa Hukum dan Sahabat Saksi Korban (SSK) Aceh








