
KETAPANG, The Wasesa News – Momentum penegakan hukum terhadap tata kelola keuangan negara di tingkat desa kini memasuki fase krusial yang kian transparan di wilayah hukum Kalimantan Barat. Kasus dugaan penyimpangan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD), serta Pendapatan Asli Desa (PADes) yang menyeret nama Kepala Desa (Kades) Riam Bunut, Kecamatan Sungai Laur, Kabupaten Ketapang, kini resmi bergulir ke ranah hukum pidana. Kepolisian Resor (Polres) Ketapang memastikan telah menindaklanjuti secara serius laporan pengaduan masyarakat dengan memulai proses penyelidikan resmi terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor). Langkah tegas korps penegak hukum ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) bernomor SP2HP/408/V/Res.3.3./2026/Reskrim-III yang dikeluarkan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ketapang pada Selasa, 19 Mei 2026.

Surat pemberitahuan resmi tersebut menjadi jawaban hukum yang dinanti oleh unsur perwakilan masyarakat Desa Riam Bunut selaku pihak pelapor yang mengawal jalannya transparansi anggaran publik. Riak permasalahan ini pada awalnya sempat mencuat secara masif ke ruang publik setelah adanya keluhan dari para pedagang yang menyewa lapak dan kios di fasilitas Pasar Rakyat Desa Riam Bunut. Berdasarkan data dan informasi lapangan yang berhasil dihimpun, pasar tradisional yang dibangun menggunakan stimulus dana APBD Kabupaten Ketapang tersebut diduga kuat telah dijadikan ladang pungutan liar (pungli) demi meraup keuntungan pribadi oleh oknum pejabat pemerintah desa setempat.
Salah seorang pedagang yang identitas pribadinya dirahasiakan demi keamanan sempat membeberkan fakta bahwa mereka diwajibkan menyetor uang sewa kios secara berkala langsung kepada Kades sebesar Rp150.000,- per bulan atau setara dengan Rp1.500.000,- per tahunnya. Ironisnya, saat dikonfirmasi oleh awak media melalui saluran komunikasi digital untuk mengklarifikasi apakah penarikan retribusi tersebut sudah diatur secara sah dalam Peraturan Desa (Perdes) serta disetorkan ke kas PADes, Kades Riam Bunut, Dedi Iskandar, memilih bungkam seribu bahasa dan tidak memberikan respons sama sekali via pesan singkat WhatsApp.
Sikap bungkam dari sang kades tersebut langsung memicu reaksi kecaman keras dari Mustakim selaku Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI). Mustakim pada saat itu menegaskan dengan lantang bahwa segala bentuk retribusi atas pemanfaatan aset daerah maupun aset desa yang tidak masuk ke kas PADes secara sah, secara otomatis dapat dikategorikan sebagai tindakan pungutan liar. Dirinya bahkan menyebut rentetan kasus ini sebagai “paket lengkap” kejahatan anggaran yang wajib diusut tuntas oleh aparat penegak hukum, yang mencakup pemeriksaan laporan menyeluruh pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2025 sekaligus dugaan praktik pungli pasar tersebut.
Guna merespons laporan resmi masyarakat secara profesional dan objektif, jajaran Polres Ketapang kini bergerak dengan akselerasi tinggi. Berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/329/V/RES.3.3./2026/RESKRIM-III tertanggal 07 Mei 2026, pihak kepolisian telah memverifikasi seluruh berkas laporan dan mulai melakukan pemanggilan serta pemeriksaan intensif terhadap saksi-saksi terkait. Demi kelancaran penanganan perkara yang kini menjadi pusat perhatian publik ini, Satreskrim Polres Ketapang telah menunjuk tim penyidik khusus dari Unit III (Tipidkor) Polres Ketapang untuk mendalami pemenuhan unsur formil maupun materiil perkara.
Dalam penanganan kasus hukum ini, kepolisian menerapkan rujukan pasal berlapis yang tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru. Penyidik membidik perkara ini menggunakan instrumen Pasal 603 dan/atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur perihal tindak pidana korupsi serta penyelewengan jabatan yang berimplikasi merugikan keuangan negara atau hak konstitusional publik.
Surat pemberitahuan perkembangan kasus ini ditandatangan atas nama Kapolres Ketapang oleh Kasat Reskrim Polres Ketapang, serta ditembuskan langsung kepada Kapolda Kalbar, Dirreskrimsus Polda Kalbar, dan Kapolres Ketapang sebagai bukti komitmen keterbukaan proses hukum. Pihak kepolisian juga membuka ruang koordinasi dan komunikasi yang transparan bagi masyarakat atau saksi pelapor melalui nomor pelayanan resmi yang tercantum dalam surat pemberitahuan tersebut demi memudahkan proses jalannya penyelidikan. Masyarakat Desa Riam Bunut kini menaruh harapan besar pada kredibilitas penuh Polres Ketapang agar penegakan hukum terhadap dugaan korupsi di tingkat desa ini diusut secara transparan, adil, profesional, dan tanpa tebang pilih.
Sumber: Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) Satreskrim Polres Ketapang








