
BANDUNG, The Wasesa News – KEJARI KOTA BANDUNG TERBITKAN SP3 KASUS KORUPSI WAKIL WALIKOTA BANDUNG, STATUS TERSANGKA GUGUR menjadi babak akhir dari polemik hukum yang sempat menyita perhatian publik di Jawa Barat, Kamis (04/06/2026). Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung akhirnya resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan tindak pidana korupsi yang sempat menjerat Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, serta Anggota DPRD Kota Bandung, Rendiana Awangga. Langkah taktis kelembagaan ini diambil oleh aparat penegak hukum sebagai instrumen kontrol sosial dan pemenuhan asas keadilan, sehingga status tersangka yang sebelumnya disematkan kepada kedua pejabat publik tersebut kini dipastikan gugur demi hukum harian.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Abun Hasbulloh Syambas, memberikan keterangan langsung di markas komando Kejari Kota Bandung pada Rabu (03/06/2026) kemarin. Otoritas kejaksaan menegaskan bahwa keputusan penghentian perkara ini diambil karena tim penyidik menyimpulkan belum terpenuhinya unsur-unsur pasal yang disangkakan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Demi menjaga kepastian hukum bagi setiap warga negara, seluruh jajaran internal kejaksaan sepakat untuk menutup penanganan perkara tersebut secara resmi agar tidak menggantung tanpa arah yang jelas di tingkat penyidikan harian.
Abun Hasbulloh Syambas menyebut keputusan besar itu didasarkan atas hasil pengembangan serta evaluasi mendalam yang dilakukan oleh tim penyidik setelah Erwin dan Rendiana pertama kali ditetapkan sebagai tersangka. Dari hasil pelacakan aset dan dokumen keuangan, penyidik menyimpulkan sama sekali tidak ditemukan adanya aliran dana secara nyata yang diterima oleh Erwin maupun Rendiana Awangga. Sebelumnya, Erwin sempat ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan kekuasaan di lingkungan pemerintahan, di mana anggota legislatif Rendiana juga turut terseret dalam pusaran kasus yang sama harian.
Keduanya diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kejaksaan sejak Selasa, 9 November 2025 silam, dan baru diumumkan secara resmi ke publik oleh Kejari Kota Bandung pada Rabu, 10 Desember 2025 yang lalu. Setelah melakukan proses penyidikan mendalam secara intensif selama enam bulan berturut-turut, memeriksa hingga 89 saksi ahli maupun saksi mata, serta mengkaji berbagai dokumen tebal di lapangan, tim penyidik sama sekali tidak menemukan bukti konkret adanya aliran dana yang masuk ke kantong pribadi mereka berdua. Dengan keluarnya keputusan terbaru berupa penerbitan lembar SP3 ini, status hukum keduanya kini resmi dinyatakan bersih di mata hukum tata negara harian.
Pihak Kejari Bandung juga memberikan penegasan secara terbuka bahwa keputusan penghentian kasus ini murni berdasarkan fakta penegakan hukum dan asas kepastian hukum yang berlaku di Indonesia, tanpa adanya unsur atau intervensi politik dari pihak luar mana pun. Kendati demikian, kejaksaan memberikan catatan penting bahwa apabila di kemudian hari ditemukan adanya keterangan saksi baru ataupun alat bukti lain yang sah dan mendukung terhadap tindak pidana yang disangkakan tersebut, maka perkara korupsi ini akan langsung dibuka kembali. Seluruh proses pengumuman berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif, mencerminkan komitmen kejaksaan dalam mewujudkan penegakan hukum yang sehat, transparan, adil, makmur, dan berdaulat.
Sumber: Konferensi Pers Resmi dan Dokumen Surat Perintah Penghentian Penyidikan Kejari Kota Bandung








