
KABANJAHE, The Wasesa News – KCBI Karo: Jika Retribusi Pos Dolu Tak Jelas Dasar Hukumnya, Berpotensi Jadi Pungli menjadi pemantik perbincangan hangat di kalangan masyarakat sipil mengenai urgensi transparansi tata kelola anggaran keuangan daerah, Rabu (03/06/2026). Dugaan praktik pungutan liar berkedok retribusi di sejumlah titik Kabupaten Karo kini kembali disorot secara tajam oleh lembaga swadaya masyarakat. LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) Karo mengambil langkah taktis dengan mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten Karo untuk segera membuka data Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara transparan ke ruang publik guna mengurai polemik yang berkembang di lapangan.

LSM KCBI Karo menyebut pengutipan retribusi di Pos Desa Dolu harus dijelaskan ke publik secara rinci agar tidak menimbulkan mosi tidak percaya dari masyarakat setempat. Ketua KCBI Karo, Rudi Surbakti, mengatakan masyarakat memiliki hak konstitusional untuk tahu ke mana aliran dana retribusi tersebut disetorkan oleh para petugas di lapangan. Pihaknya mempertanyakan apakah dana yang dipungut setiap hari itu masuk ke Kas Daerah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku atau justru masuk ke kantong pribadi oknum tertentu, sehingga persoalan ini dinilai wajib dibuka secara terang benderang di ruang Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Di samping persoalan transparansi anggaran harian, LSM KCBI Karo juga mengkhawatirkan dampak sosiologis dari adanya pungutan tanpa dasar hukum yang jelas karena rawan memicu terjadinya konflik horizontal di tingkat akar rumput. Berdasarkan hasil pantauan berkala tim KCBI di lapangan, situasi di sekitar lokasi pengutipan sangat rawan gesekan antara warga Desa Dolu Berastagi dengan warga Desa Semangat Gunung Merdeka. Pihak lembaga mengingatkan pemerintah daerah agar jangan sampai kelalaian administrasi dan ketidaktegasan regulasi berujung pada benturan fisik yang merugikan ketenteraman masyarakat banyak.

Menyikapi hal tersebut, LSM KCBI Karo menegaskan komitmennya untuk mengawal jalannya RDP bersama legislatif sampai tuntas guna mempertanyakan target serta realisasi capaian retribusi yang masuk ke kas daerah setiap bulan dan tahun. Rudi Surbakti meminta DPRD Karo segera memanggil Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, serta mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan jika ditemukan adanya indikasi pelanggaran aturan. Berdasarkan informasi awal, omzet setoran retribusi di titik tersebut ditaksir mencapai ratusan juta rupiah per bulan, sehingga jika tidak masuk dalam pembukuan resmi daerah, hal ini berpotensi menjadi tindak pidana korupsi berjemaah yang merusak tatanan clean government di wilayah Karo yang aman, adil, makmur, dan berdaulat.
Sumber: Wawancara Langsung dan Siaran Pers LSM KCBI Kabupaten Karo








