
TANGERANG, The Wasesa News – Patroli Cipkon Polsek Tangerang Ungkap Penyalahgunaan Ganja, Dua Pemuda Diamankan di Tanah Tinggi menjadi bukti nyata keberhasilan aparat penegak hukum dalam memitigasi potensi gangguan keamanan sekaligus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah pemukiman padat, Minggu (31/05/2026) dini hari. Kegiatan preventif berskala rutin yang digelar oleh jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Tangerang ini sukses mengamankan dua orang pria berinisial DS alias K (28) dan PS (26). Langkah penegakan hukum di lapangan ini dioperasikan sebagai bagian dari komitmen kepolisian untuk menciptakan ruang publik yang bersih dari peredaran obat terlarang, sekaligus memberikan perlindungan menyeluruh bagi masyarakat dari ancaman bahaya narkoba.

Kronologi pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu ini bermula saat personel operasional Polsek Tangerang melaksanakan patroli cipta kondisi secara terintegrasi di kawasan rawan gangguan kamtibmas. Saat melintas di Jalan Al Muhajirin 1A, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, petugas mencurigai sekelompok pemuda yang kedapatan tengah berkumpul pada waktu dini hari. Kapolsek Tangerang, Kompol Suyatno, menjelaskan bahwa salah seorang pemuda di lokasi tersebut menunjukkan gerak-gerik yang sangat gugup saat melihat mobil patroli petugas mendekat, sehingga tim di lapangan langsung mengambil tindakan taktis dengan melakukan pemeriksaan badan.
Saat petugas melakukan penggeledahan badan secara menyeluruh terhadap pria berinisial DS, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa satu paket ganja kering siap pakai seberat bruto 2,93 gram yang disembunyikan di dalam dompet miliknya. Berdasarkan hasil interogasi awal di tempat kejadian perkara, tersangka DS mengakui secara terus terang bahwa barang haram tersebut dibeli melalui transaksi jaringan media sosial online menggunakan sistem pembayaran tunai di tempat atau Cash On Delivery (COD). Penyidik kemudian melakukan pendalaman informasi di lokasi dan mendapati fakta bahwa narkotika jenis tanaman tersebut rencananya akan dikonsumsi bersama rekannya yang berinisial PS.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti paket ganja kering langsung digelandang ke Mapolsek Tangerang untuk menjalani pemeriksaan intensif dan proses penyidikan lebih lanjut. Saat ini pihak penyidik Unit Reserse Kriminal masih melakukan pemeriksaan maraton terhadap sejumlah saksi, melakukan tes urine, serta melacak asal-usul akun online pemasok barang haram tersebut. Atas perbuatan melawan hukum tersebut, kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) subsider Pasal 127 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 tentang Narkotika dengan ancaman sanksi pidana penjara.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, memberikan apresiasi terhadap kepekaan personel patroli di lapangan serta mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh elemen masyarakat, khususnya para orang tua. Otoritas polres menekankan pentingnya peran aktif keluarga dalam mengawasi pergaulan anak remaja agar tidak terjerumus ke dalam lingkaran hitam narkoba. Pihak kepolisian memastikan akan terus meningkatkan frekuensi patroli cipta kondisi pada jam-jam rawan malam hingga dini hari guna mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan dan menjamin situasi kamtibmas di wilayah Kota Tangerang tetap berjalan aman, tertib, dan kondusif.
Sumber: Laporan Kamtibmas Markas Kepolisian Sektor Tangerang








