Polsek Tangerang Tangkap 3 Pelaku Pengeroyokan Viral di Pasar Lama. - thewasesanews.com

Polres Metro Tangerang Kota Ringkus Tiga Pelaku Pengeroyokan Brutal di Kawasan Wisata Kuliner Pasar Lama

​“Ruang publik harus menjadi tempat yang aman bagi siapa saja untuk mencari nafkah, bukan arena adu kekuatan fisik. Kami tidak memberikan ruang sedikit pun bagi premanisme di Kota Tangerang; siapa pun yang mencoba menggoyang ketertiban akan berhadapan dengan hukum.” — Redaksi Wasesa News.

TANGERANG, The Wasesa News – Stabilitas keamanan di salah satu ikon wisata kuliner Kota Tangerang kembali menjadi perhatian publik setelah jajaran Polres Metro Tangerang Kota bersama Polsek Tangerang berhasil membongkar aksi kekerasan berkelompok yang terjadi di kawasan Pasar Lama. Pada Sabtu (09/05/2026), pihak kepolisian secara resmi mengonfirmasi penangkapan terhadap tiga orang pria yang diduga kuat menjadi otak di balik aksi pengeroyokan brutal di Jalan Kisamaun, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang, yang sempat viral di media sosial. Ketiga pelaku yang kini telah meringkuk di sel tahanan tersebut masing-masing berinisial Ook, Agus, dan Ali. Meski tiga orang telah diamankan, kepolisian menegaskan bahwa pengejaran belum berakhir karena masih terdapat satu tersangka lain berinisial Amar yang telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tengah diburu oleh tim buser di lapangan.

Polsek Tangerang Tangkap 3 Pelaku Pengeroyokan Viral di Pasar Lama. - thewasesanews.com

​Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, memaparkan bahwa insiden memilukan ini dipicu oleh persoalan sepele yang berujung pada tindakan anarkis di muka umum. Peristiwa pengeroyokan tersebut bermula dari perselisihan terkait penempatan fasilitas dagang di area pasar. Para pelaku diduga mempermasalahkan posisi ember cucian piring serta ukuran meja lapak milik korban yang dianggap mengganggu zona mereka. Ketika korban mencoba memberikan pembelaan dengan alasan telah lama berjualan secara sah di lokasi tersebut, para pelaku yang tersulut emosi justru merespons dengan kekerasan fisik secara bersama-sama. Aksi brutal tersebut dilakukan di hadapan publik, menciptakan suasana mencekam bagi pengunjung pasar yang tengah menikmati suasana malam di pusat kuliner tersebut.

​Akibat pengeroyokan yang dilakukan secara membabi buta, korban dilaporkan mengalami serangkaian cedera fisik yang cukup serius. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, korban menderita luka lecet di bagian leher sebelah kanan, lebam hebat pada lengan kiri, bengkak pada jari tangan kiri, hingga keluhan sesak di bagian dada akibat hantaman benda tumpul atau pukulan. Tak hanya melukai fisik, para pelaku juga melakukan tindakan intimidasi dengan merusak pakaian korban dan sempat merampas telepon genggam milik korban di tengah kericuhan berlangsung. Tindakan ini menunjukkan adanya unsur premanisme yang berupaya menekan pedagang lain melalui kekuasaan fisik dan penguasaan lahan secara ilegal di area publik.

​Merespons laporan masyarakat dan bukti rekaman video yang beredar luas, tim gabungan Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan cepat dan berhasil mengidentifikasi para pelaku dalam waktu singkat. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti krusial yang memperkuat dugaan tindak pidana tersebut, di antaranya hasil visum et repertum luka korban, pakaian korban yang rusak saat kejadian, serta rekaman CCTV dan video amatir sebagai bukti otentik aksi kekerasan tersebut. Kombes Pol. Jauhari menegaskan bahwa proses penyidikan saat ini tengah berjalan untuk mendalami kemungkinan adanya motif lain atau keterlibatan jaringan premanisme terorganisir di wilayah Pasar Lama yang meresahkan para pedagang kecil.

​Atas perbuatan anarkis tersebut, para pelaku kini terancam hukuman berat. Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 262 KUHP dan Pasal 448 KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum, yang membawa konsekuensi ancaman kurungan penjara yang signifikan. Pihak kepolisian juga mengimbau kepada satu pelaku yang masih buron, saudara Amar, untuk segera menyerahkan diri sebelum petugas melakukan tindakan tegas dan terukur di lapangan. Penegakan hukum ini diharapkan menjadi efek jera agar tidak ada lagi oknum yang berani melakukan aksi main hakim sendiri maupun praktik premanisme di kawasan wisata Kota Tangerang, demi menjamin kenyamanan para pedagang dan pengunjung stasiun kuliner tersebut.

Sumber: Humas Polres Metro Tangerang Kota

Catur Nurmansyah
Catur Nurmansyah
Articles: 58

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!