PN Jakarta Sidang Tuntutan Eks Wamenaker bersama 8 Terdakwa Hari Ini. - thewasesanews.com

PN Jakarta Pusat Sidang Tuntutan Eks Wamenaker bersama 8 Terdakwa

​“Persidangan tuntutan mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel bersama jajaran pejabat Kemnaker ini membuka tabir penting mengenai anatomi pungutan liar sertifikasi K3 yang rupanya telah mengakar sejak tahun 2012. Ketika pembuktian di koridor hukum PN Jakarta Pusat hanya menyisakan berkas, elektronik, dan rekening tanpa adanya bukti fisik uang cash saat OTT, maka publik kini berhak menanti pembuktian materiil yang adil dan transparan dari JPU KPK demi kepastian hukum di republik ini.” — Redaksi Wasesa News.

JAKARTA, The Wasesa News – Jalur penegakan hukum dan proses peradilan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan kementerian negara kini memasuki babak krusial yang dinantikan publik luas di tanah air. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat secara resmi menggelar sidang lanjutan dengan agenda pembacaan amar tuntutan pidana terhadap mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Republik Indonesia, Immanuel Ebenezer Gerungan, atau yang akrab dipanggil dengan sapaan Noel, Senin (18/05/2026). Dalam persidangan yang berlangsung terbuka untuk umum tersebut, majelis hakim secara formal mempersilahkan jajaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membacakan draf amar tuntutan hukum bagi mantan Wamenaker bersama delapan orang terdakwa lainnya yang disidangkan secara kolektif dalam berkas perkara yang sama.

PN Jakarta Sidang Tuntutan Eks Wamenaker bersama 8 Terdakwa Hari Ini. - thewasesanews.com

​Perjalanan kasus hukum yang menjerat sosok Immanuel Ebenezer Gerungan ini terbilang sangat berliku dan memantik polemik, di mana sebelumnya perkara ini sempat digoreng atau di-framing secara masif di ruang publik sebagai hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh petugas KPK. Namun demikian, realitas fakta yang terungkap di muka persidangan agenda tuntutan menunjukkan hal yang berbeda, di mana bukti-bukti materiil yang disampaikan oleh jaksa penuntut di hadapan majelis hakim terpantau hanya berupa seperangkat alat elektronik, tumpukan berkas kertas, serta nomor rekening Bank Central Asia (BCA) milik para terdakwa. Seluruh pembuktian tersebut murni merupakan hasil dari proses keterangan, pemeriksaan, serta penyidikan berkala yang dituangkan secara formal ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), tanpa adanya bukti fisik uang tunai saat penangkapan bergulir.

​Sebelum melangkahkan kaki ke dalam ruang sidang utama untuk mendengarkan pembacaan amar tuntutan dari tim jaksa, Noel sempat mengungkapkan isi hati serta harapan pribadinya agar badai kasus hukum yang sedang menjerat dirinya ini dapat segera selesai dan menemui titik kejelasan hukum yang inkrah. “Saya juga berharap agar proses hukum ini cepat selesailah. Jangan sampai berlarut-larut, jujur capek juga kita berada di dalam tahanan. Karena kita semua tahu sendiri yang namanya berada di dalam tahanan itu rasanya sama sekali nggak enak,” ujar Noel saat memberikan keterangan kepada awak media menjelang sidang agenda tuntutan dimulai. Meskipun mengeluhkan beratnya beban psikologis di dalam masa penahanan, Noel secara objektif menyebut bahwa rumah tahanan (Rutan) KPK memiliki kualitas pelayanan yang sangat bagus bagi para tahanan.

​Dari sudut pandang tim penasihat hukum, harapan besar akan adanya keadilan yang berpihak pada kliennya terus disuarakan secara lantang. Kuasa hukum terdakwa Noel Ebenezer, yakni Aziz Yanuar, secara tegas menyatakan harapannya agar kliennya dituntut dengan hukuman seringan mungkin oleh tim Jaksa Penuntut Umum KPK. “Hari ini merupakan agenda pembacaan tuntutan jaksa, dan tuntutan yang kami harapkan tentunya adalah tuntutan yang seringan-ringannya bagi klien kami,” ungkap Aziz Yanuar saat dihubungi oleh wartawan Tribunnews pada Senin (18/05/2026).

PN Jakarta Sidang Tuntutan Eks Wamenaker bersama 8 Terdakwa Hari Ini. - thewasesanews.com

​Lebih lanjut, Aziz Yanuar menegaskan sebuah fakta hukum penting bahwa berdasarkan jalannya persidangan sebelumnya, kliennya sama sekali tidak terbukti menerima gratifikasi pada perkara yang dituduhkan tersebut. “Alasannya jelas, memang yang terbukti dari jalannya persidangan dan fakta-fakta hukum, bukti, serta saksi yang dihadirkan selama ini dan nyata, serta diperkuat oleh pengakuan adalah Noel menerima hadiah. Hadiah tersebut berupa satu unit sepeda motor dan sejumlah uang karena telah membantu menyelesaikan urusan dari pihak pemberi perihal urusan yang ada di lingkungan kejaksaan,” imbuh Aziz Yanuar secara rinci membedah posisi kasus kliennya.

​Apabila ditarik ke belakang mengenai duduk perkara kasus pemerasan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) ini, perkara ini bermula dari terendusnya praktik uang pelicin yang menggurita di tubuh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Komponen biaya resmi untuk pengurusan sertifikasi K3 yang seharusnya secara regulasi hanya memakan biaya sebesar Rp275.000,- diduga kuat telah digelembungkan secara sepihak oleh oknum menjadi sebesar Rp6.000.000,- per sertifikat, disertai dengan adanya ancaman verbal untuk mempersulit proses birokrasi jika pihak pemohon tidak bersedia membayar. Dalam pusaran hal ini, Noel Ebenezer diduga menerima aliran dana senilai Rp3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah) serta satu unit sepeda motor mewah bermerek Ducati Scrambler.

​Lantas, tabir kasus korupsi korporasi ini akhirnya terbongkar setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tanggapan (OTT) pada tanggal 21 Agustus 2025 tanpa disertai adanya barang bukti uang tunai di lapangan. Setelah melalui proses pemeriksaan intensif selama 1×24 jam di gedung merah putih, Noel langsung ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi dan pemerasan, sebagaimana dikonfirmasi oleh juru bicara resmi KPK saat itu. Tidak lama setelah itu, penyidik komisi antirasuah menetapkan total 11 orang sebagai tersangka, termasuk Wakil Menteri Ketenagakerjaan saat itu, Immanuel Ebenezer, yang tercatat baru mengemban jabatan politis tersebut selama kurang lebih 9 bulan lamanya.

​Selain dijerat dengan pasal pemerasan yakni Pasal 12e, hasil rangkaian OTT serta penyelidikan dan penyidikan intensif KPK juga menjerat Noel dengan pasal gratifikasi yaitu Pasal 12B. Menurut dalih hukum yang disimpulkan dalam persidangan, konstruksi hukum untuk mengusut seluruh kesalahan Noel adalah terkait penerimaan uang tidak sah selama dirinya menjabat sebagai wamen, dan hal tersebut diakui secara jujur oleh Noel di depan hakim. Namun, Noel menggarisbawahi bahwa dana tersebut sama sekali bukan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), melainkan uang pribadi dari Irvian Bobby Mahendro. Sepengetahuan Noel, praktik manipulasi biaya pembuatan sertifikasi K3 tersebut nyatanya sudah berlangsung lama sejak tahun 2012 hingga 2024, sedangkan Noel sendiri baru menjabat pada medio 2024 hingga 2025.

​Berdasarkan data formal peradilan, dari total 11 orang yang awalnya ditetapkan sebagai tersangka dalam pusaran kasus Kemnaker ini, berikut adalah daftar lengkap para terdakwa yang menjalani proses hukum:

  1. ​Immanuel Ebenezer Gerungan (Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan).
  2. ​Fahrurozi (FRZ) – Jabatan selaku Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Dirjen Binwasnaker dan K3).
  3. ​Hery Sutanto (HS) – Jabatan selaku Direktur Bina Kelembagaan periode 2021–2025.
  4. ​Irvian Bobby Mahendro (IBM) – Jabatan selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3.
  5. ​Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH) – Jabatan selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja.
  6. ​Subhan (SB) – Jabatan selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3.
  7. ​Anitasari Kusumawati (AK) – Jabatan selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja.
  8. ​Sekarsari Kartika Putri (SKP) – Jabatan selaku Subkoordinator.
  9. ​Supriadi (SUP) – Jabatan selaku Koordinator.
  10. ​Temurila (TEM) – Perwakilan Pihak Swasta (PT Kem Indonesia).
  11. ​Miki Mahfud (MM) – Perwakilan Pihak Swasta (PT Kem Indonesia).

​Proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini dipastikan akan terus dikawal ketat oleh berbagai koalisi masyarakat sipil dan organisasi pers guna melihat sejauh mana ketukan palu keadilan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis akhir bagi para terdakwa kasus sertifikasi K3 tersebut.

Sumber: Risalah Persidangan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Avatar photo
Yuni F

Leave a Reply

error: Content is protected !!