
JAKARTA, The Wasesa News – Aktivis anti-korupsi sekaligus Ketua Umum Forum Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (FORMASI), Jalih Pitoeng, menyatakan siap menghadapi laporan lbh dewan adat bamus betawi ke Polda Metro Jaya terkait tuduhan penyebaran berita bohong. Jalih menegaskan dirinya tidak akan mundur selangkah pun dan siap menguji persoalan tersebut secara terbuka di ranah hukum.
​Perseteruan ini mencuat setelah Jalih Pitoeng secara terbuka meminta Kejaksaan Agung untuk memeriksa Wakil Ketua Umum Dewan Adat Bamus Betawi, Heikal Safar. Pemeriksaan tersebut didasarkan atas dugaan keterkaitan Heikal dengan kasus mega korupsi di Badan Gizi Nasional yang saat ini sedang diusut intensif oleh pihak kejaksaan. Merespons hal itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Dewan Adat Bamus Betawi berencana melaporkan Jalih ke polisi.
​Jalih Pitoeng menilai langkah hukum yang ditempuh oleh LBH pimpinan Sapto Wibowo, S.H., tersebut merupakan tindakan yang gegabah. Ia bahkan menduga ada upaya sistematis dari pihak LBH untuk menghalangi gerakan pencegahan dan pemberantasan korupsi yang sedang dikawal oleh lembaganya.
​”Saya tidak akan menghalangi mereka untuk melaporkan saya. Bahkan saya menunggu itu untuk kita sama-sama eksaminasi nanti di pengadilan. Dan menurut saya mereka gegabah dan salah pilih lawan. Karena saya tidak akan mundur selangkah pun karena dilaporkan. Maka menjadi aneh ketika kita sedang berusaha menegakkan kebenaran dalam hal ini pemberantasan korupsi kok terkesan terhambat, atau jangan-jangan saya menduga kuat mereka ingin melindungi Heikal,” ujar Jalih Pitoeng saat dihubungi awak media, Selasa (16/06/2026).
Selain menepis tuduhan berita bohong, aktivis yang dikenal kritis ini juga mempertanyakan keabsahan nomenklatur Dewan Adat Bamus Betawi yang dipimpin oleh Eki Pitung. Menurutnya, secara historis dan kultural, masyarakat Betawi hanya mengenal istilah Majelis Adat yang dihuni oleh para sesepuh dan tokoh kredibel seperti Fauzi Bowo hingga Nachrawi Ramli. Kesamaran penggunaan emblem dan logo Bamus Betawi ini dinilai berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan tertentu.
​Di tengah polemik hukum ini, beredar informasi bahwa manajemen pengelola gedung Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah mengambil tindakan tegas. Pihak kementerian dilaporkan telah mengosongkan ruangan yang selama ini dijadikan sebagai kantor atau basecamp oleh ormas Dewan Adat Bamus Betawi.
​Menanggapi kabar pengosongan aset negara tersebut, Jalih Pitoeng memberikan apresiasi tinggi terhadap ketegasan pengelola gedung. Ia mengingatkan bahwa pemanfaatan fasilitas negara oleh organisasi kemasyarakatan harus tunduk pada regulasi perundang-undangan yang ketat.
​”Secara informatif, saya dengar kabar bahwa pihak PUPR sudah mengosongkan ruangan yang sebelumnya digunakan oleh Ormas Dewan Adat Bamus Betawi sebagai kantor atau basecamp. Kalau benar, kami sangat mengapresiasi langkah sigap dan tegas pihak manajemen pengelolaan gedung PUPR. Jika tidak, maka kami FORMASI akan mempertanyakan itu karena berkaitan dengan larangan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara,” pungkas Jalih.
Sumber: FORMASI dan Jalih Pitoeng Centre








