
JAKARTA, The Wasesa News – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo serta ahli epidemiologi dr. Tifauzia Tyassuma atau dr. Tifa dikabarkan diamankan oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Informasi mengenai penangkapan kedua tokoh tersebut disampaikan langsung oleh tim kuasa hukum masing-masing pada Jumat (19/06/2026) pagi, menyusul lengkapnya berkas perkara yang menjerat mereka atas dugaan penyebaran informasi bohong.
​Kuasa hukum Roy Suryo, Petrus Selestinus, mengungkapkan bahwa pihak keluarga memberikan kabar mengenai penangkapan tersebut sekitar pukul 07.00 WIB. Menurut Petrus, kliennya dijemput oleh tim penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya langsung dari kediamannya.
​”Hari ini, Jum’at 19 Juni 2026, pada sekira pukul 07.00, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya. Pada saat yang bersamaan, kami juga mendapat info Tifauzia Tyassuma juga turut ditangkap,” kata Petrus Selestinus kepada wartawan.
Kabar mengenai penjemputan ini juga dikonfirmasi oleh Azis Yanuar selaku kuasa hukum dr. Tifa. Azis menyebutkan bahwa kliennya sempat menghubungi tim hukum dan menunjukkan bukti visual yang mengonfirmasi keberadaannya di dalam lingkungan markas kepolisian tersebut.

​”Informasi tersebut disampaikan langsung oleh dr Tifa. Setelah dibawa ke Polda dr Tifa menunjukkan bukti bahwa dirinya saat ini berada di lingkungan Polda Metro Jaya. Dokter Tifa tampak berada di depan laptop dan menyampaikan bahwa dirinya sedang mengikuti ujian S3 Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) dari suatu ruangan di Polda Metro Jaya,” jelas Azis.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Metro Jaya belum memberikan pernyataan ataupun keterangan resmi mengenai kronologi penangkapan maupun status penahanan terbaru terhadap Roy Suryo dan dr. Tifa.
​Kendati demikian, sebelum kabar penangkapan ini mencuat, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah mengumumkan bahwa berkas perkara penanganan kasus ini telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Pihak kepolisian menyatakan seluruh petunjuk dari jaksa penuntut umum telah dipenuhi secara menyeluruh.
​”Bahwa alhamdulillah jaksa sampai dengan hari ini sudah menyatakan bahwa berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejati DKI, tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan yang kemarin sudah kami penuhi. Sehingga kami saat ini sedang berkoordinasi untuk melimpahkan pertanggungjawaban barang bukti dan para tersangka tersebut,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin.
Dalam perkara dugaan penyebaran berita bohong ini, penyidik Polda Metro Jaya awalnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Namun, tiga di antaranya, yakni Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar, mendapatkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sehingga proses hukumnya dihentikan.
​Sementara itu, lima tersangka lainnya tetap berlanjut dan dibagi ke dalam dua klaster terpisah. Klaster pertama diisi oleh Kurnia Tri Royani, Rizal Fadilah, dan Rustam Effendi, sedangkan klaster kedua ditempati oleh Roy Suryo serta dr. Tifa yang kini tengah menghadapi proses pelimpahan tahap dua ke pihak kejaksaan.
Sumber: Tim Kuasa Hukum Tersangka & Ditreskrimum Polda Metro Jaya








