
PULAU TALIABU, The Wasesa News – Penu Bergejolak! Sengketa Lahan Kawayo–Gapaka Picu Ketegangan, Warga Nyaris Bentrok menjadi potret nyata dari rapuhnya stabilitas keamanan di wilayah hukum kepulauan akibat klaim sepihak atas kepemilikan tanah adat, Selasa (02/06/2026). Situasi di Desa Penu, Kecamatan Taliabu Timur, sempat memanas setelah kelompok yang mengatasnamakan warga Penu terlibat adu mulut dengan warga setempat terkait sengketa lahan di wilayah Kawayo dan Gapaka. Langkah taktis pengamanan wilayah terpaksa ditingkatkan guna mengantisipasi eskalasi massa yang terus berdatangan ke lokasi sengketa, sekaligus menjadi instrumen kontrol sosial untuk mencegah terjadinya tindakan main hakim sendiri yang dapat merusak harmonisasi sosiologis kemasyarakatan.
Ketegangan sengketa agraria ini dipicu oleh adanya klaim sepihak atas lahan perkebunan dan ruang hidup komunal yang disebut-sebut sebagai tanah warisan leluhur oleh salah satu kubu. Namun, klaim sepihak tersebut langsung mendapat penolakan keras dari sebagian warga lokal lainnya karena dinilai sangat menyimpang, tidak sesuai dengan fakta sejarah, serta keliru dalam penentuan batas lokasi yang dipersoalkan. Warga menegaskan bahwa tanah moyang yang selama ini dikenal dalam catatan sejarah adat berada di wilayah Tagusi, bukan di kawasan Kawayo maupun Gapaka, sehingga perbedaan pandangan fundamental inilah yang memicu perselisihan sengit di lapangan hingga suasana berubah mencekam.
Massa dari kedua belah pihak yang berseteru dilaporkan mulai memadati titik konflik dengan emosi yang menyala-nyala hingga adu argumentasi berlangsung sangat sengit di bawah terik matahari. Situasi bahkan sempat berada di ambang bentrokan fisik massal yang berpotensi melahirkan korban jiwa serta mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kecamatan Taliabu Timur. Beruntung, keributan yang lebih besar berhasil dicegah berkat kesigapan Kapolsek Taliabu Timur bersama seluruh personel operasionalnya yang langsung terjun ke lokasi untuk memisahkan kedua kelompok, sekaligus melakukan pendekatan persuasif yang humanis untuk meredam luapan emosi massa.
Kapolsek Taliabu Timur dengan tegas menyatakan bahwa setiap bentuk sengketa lahan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, forum musyawarah mufakat, serta pembuktian dokumen yang sah secara hukum negara, bukan dengan cara tekanan mobilisasi massa ataupun tindakan kekerasan fisik. Pihak yang mengklaim kepemilikan lahan diminta untuk membuktikan dalil adat yang mereka ajukan melalui data sejarah, keterangan para saksi tepercaya, serta batas-batas wilayah adat yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Melalui mediasi darurat tersebut, kedua belah pihak akhirnya sepakat menahan diri dan menyerahkan penyelesaian persoalan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum serta pihak berwenang untuk dilakukan proses verifikasi faktual.
Peristiwa menegangkan ini menjadi pelajaran hukum yang sangat penting bagi publik bahwa setiap klaim atas tanah adat maupun hak ulayat tidak cukup hanya didasarkan pada keyakinan komunal atau pengakuan sepihak di atas podium semata. Keadilan hanya dapat ditegakkan apabila seluruh klaim diuji dengan alat bukti yang jelas, fakta sejarah yang dapat diverifikasi secara objektif, serta kepatuhan terhadap mekanisme regulasi yang berlaku di Indonesia. Publik kini menaruh harapan besar agar penyelesaian sengketa tanah ini dilakukan secara transparan oleh jajaran polres dan pemerintah daerah, sehingga tidak menjadi bom waktu yang memicu konflik sosial yang lebih besar di tengah masyarakat Penu yang sehat, aman, damai, makmur, dan berdaulat.
Sumber: Laporan Kronologis Lapangan Polsek Taliabu Timur







