
PANDEGLANG, The Wasesa News – Situasi di Desa Cimanis, Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, dilaporkan memanas akibat mencuatnya dugaan sengketa pembebasan lahan yang melibatkan masyarakat lokal dengan pihak korporasi. Sebagai bentuk aksi protes keras, warga setempat nekat memasang plang klaim kepemilikan dan portal di lokasi lahan yang disengketakan pada Kamis (14/05/2026). Langkah ini diambil masyarakat sebagai bentuk pertahanan terakhir atas hak tanah mereka yang dinilai telah diserobot secara sepihak.
Aksi pemasangan plang dan pemortalan jalan tersebut mengakibatkan akses menuju lokasi lahan menjadi terhambat total. Warga menegaskan bahwa tindakan ini merupakan respons atas proses pembebasan lahan yang dianggap tidak transparan dan penuh dengan kejanggalan. Hingga saat ini, belum ada kesepakatan nilai ganti rugi yang adil, namun aktivitas di atas lahan tersebut justru terus dipaksakan oleh pihak pengembang.
Masyarakat Desa Cimanis menduga kuat adanya praktik mafia tanah yang bermain di balik layar untuk menguasai aset mereka secara ilegal. Salah satu narasumber warga, Heri R, menyatakan bahwa tanah ulayat dan milik pribadi warga kini diklaim secara sepihak oleh pihak-pihak tertentu. Keadaan ini membuat warga merasa terancam kehilangan ruang hidup dan sumber penghidupan utama mereka tanpa perlindungan hukum yang jelas.
“Warga sangat berharap pemerintah daerah dan Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan ke lapangan. Kondisi ini sudah sangat meresahkan karena tanah kami diklaim secara sepihak oleh pihak yang diduga kuat merupakan bagian dari sindikat mafia tanah,” ujar Heri R dalam keterangannya kepada media saat ditemui di lokasi pemortalan.
Secara spesifik, warga menyoroti dugaan penyerobotan lahan yang disinyalir dilakukan oleh PT Dewa Agri. Perusahaan tersebut dituding telah melakukan aktivitas penguasaan lahan sebelum proses administrasi dan pembayaran ganti rugi selesai dilakukan. Konflik agraria ini kini telah menjadi konsumsi publik dan mendapat sorotan tajam dari berbagai media nasional karena skalanya yang dinilai merugikan masyarakat kecil.
Merespons memanasnya situasi, warga mendesak Pemkab Pandeglang dan pihak kepolisian untuk segera memfasilitasi mediasi terbuka. Warga menuntut agar APH melakukan audit terhadap dokumen kepemilikan tanah yang diajukan oleh perusahaan dan mengusut tuntas siapa saja oknum yang bermain dalam proses tersebut. Warga khawatir jika persoalan ini berlarut, akan terjadi gesekan fisik yang lebih besar di lapangan.
Masyarakat juga membekali perjuangan mereka dengan sejumlah dasar hukum yang kuat sebagai landasan keberatan. Warga merujuk pada Pasal 385 KUHP mengenai penyerobotan tanah dan Pasal 167 KUHP terkait memasuki pekarangan tanpa izin. Kedua pasal ini memiliki ancaman pidana penjara bagi siapa saja yang menguasai tanah milik orang lain secara melawan hukum atau tanpa hak.
Selain itu, warga menuntut implementasi UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Pasal 33 dalam undang-undang tersebut secara tegas mengamanatkan bahwa ganti rugi wajib disepakati melalui musyawarah mufakat. Masyarakat menegaskan bahwa proses tidak boleh dilanjutkan secara sepihak jika kesepakatan antara pemilik lahan dan pengembang belum tercapai sepenuhnya.
Dukungan terhadap warga juga mengalir dari berbagai aktivis sosial yang menyoroti Perpres No. 86 Tahun 2018 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah. Perpres ini memberikan mandat penuh bagi APH untuk menyikat habis praktik penguasaan lahan yang dilakukan dengan cara-cara curang atau manipulasi dokumen. Warga mendesak agar aturan ini benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu di wilayah Kecamatan Sobang.
Hingga berita ini diturunkan, portal dan plang peringatan masih terpasang kokoh di pintu masuk lahan Desa Cimanis. Masyarakat menyatakan tidak akan membongkar portal tersebut sampai ada pemanggilan resmi terhadap pihak-pihak terkait untuk melakukan gelar perkara terbuka. Warga berkomitmen untuk terus bertahan di lokasi guna memastikan tidak ada alat berat atau aktivitas perusahaan yang masuk ke area yang masih bersengketa tersebut.
Pemeriksaan dokumen kepemilikan yang sah secara hukum diharapkan menjadi solusi akhir agar sengketa ini tidak mengganggu aktivitas sosial ekonomi masyarakat luas. Warga Desa Cimanis menanti langkah nyata dari Bupati Pandeglang dan Kapolres Pandeglang untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak rakyat kecil dari cengkeraman mafia tanah.
Sumber: Warga Desa Cimanis Kecamatan Sobang




