
JAKARTA, The Wasesa News – Sinergi lintas kementerian kembali mencetak sejarah baru setelah Kementerian Hukum RI secara resmi menyerahkan sertipikat tanah Sekolah Rakyat Kota Tangerang yang berstatus Barang Milik Negara (BMN) kepada Kementerian Sosial (Kemensos). Prosesi serah terima aset krusial ini berlangsung khidmat pada Kamis (18/06/2026) bertempat di Graha Pengayoman, Gedung Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta Selatan. Langkah strategis ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum penuh guna mempercepat pembangunan infrastruktur pendidikan dasar bagi anak-anak di wilayah padat penduduk.
​Penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) tersebut dilakukan langsung oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum, Nico Afinta. Pengalihan status penggunaan aset negara ini mengakhiri keraguan hukum yang selama ini menyelimuti pemanfaatan lahan tersebut, sehingga kini tanah negara itu dapat digunakan seutuhnya 100 persen bagi kepentingan pembangunan Sekolah Rakyat di Kota Tangerang.
​Kerja sama taktis yang membuahkan hasil cepat ini lahir dari koordinasi intensif yang melibatkan Kemensos, Kementerian Hukum, serta dukungan resmi dari Kementerian Keuangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV. Kehadiran program Sekolah Rakyat ini ditargetkan mampu memfasilitasi hak mendapatkan pendidikan yang layak bagi masyarakat miskin urban di wilayah Tangerang.
​Proses administrasi di tingkat daerah juga dikawal ketat demi menghindari hambatan prosedural yang berbelit-belit. Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang, Tardi, hadir langsung dalam upacara serah terima tersebut untuk memastikan seluruh dokumen legalitas pertanahan berada dalam kondisi bebas hambatan dan siap pakai untuk konstruksi fisik.
​Dalam keterangannya, Tardi menegaskan bahwa penyerahan hak atas tanah ini memiliki makna yang jauh lebih mendalam daripada sekadar penyelesaian urusan administratif birokrasi kedinasan. Menurutnya, pelepasan hak guna ini menjadi bukti nyata komitmen negara dalam memprioritaskan kesejahteraan masyarakat melalui sektor pendidikan dasar.
​”Ini bukan sekadar dokumen. Ini kepastian bahwa tanah negara benar-benar kembali untuk rakyat. Tugas kami mengawal agar aset pendidikan ini clean, clear, dan siap dibangun,” ujar Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang, Tardi, menegaskan komitmen pengawalan aset tersebut.
​Alih status penggunaan BMN ini bermula dari permohonan resmi yang diajukan oleh pihak Kemensos mengenai alih fungsi lahan kepada pengelola barang. Setelah mendapatkan restu dan verifikasi dari Kementerian Keuangan, gerak cepat koordinasi teknis antarinstansi langsung dilakukan hingga berhasil diterbitkannya sertipikat tanah yang sah.
​Keberhasilan kolaborasi ini diharapkan menjadi preseden baik bagi tata kelola kolaboratif antarinstansi pemerintah di masa depan dalam mengoptimalkan aset negara demi kepentingan publik. Dengan landasan hukum yang sudah sangat kuat, Kemensos kini dapat segera memulai percepatan pembangunan gedung sekolah demi masa depan generasi penerus bangsa.
Sumber: Berita Acara Serah Terima BMN Kemenkumham








