
BALI, The Wasesa News – Komunitas Harapan Keluarga Antar Negara (HAKAN) secara resmi menyuarakan urgensi untuk mendorong revisi Undang-Undang Kewarganegaraan Republik Indonesia agar dapat segera dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Desakan strategis ini disampaikan dalam Forum Nasional bertajuk “Anak Bangsa Aset Bangsa: Optimalisasi Anak Bangsa Multikultural Menjadi Aset Negara” yang sukses digelar di Bali, Senin (22/06/2026).
​Langkah ini dinilai sebagai respons krusial terhadap perkembangan kondisi sosial, pendidikan, serta tingginya mobilitas global saat ini. Pembaruan regulasi tersebut ditujukan demi memberikan kepastian hukum serta perlindungan yang lebih adil bagi hak anak-anak hasil perkawinan antarnegara maupun anak-anak yang lahir di negara yang menerapkan asas tempat kelahiran (ius soli).
​Dalam sesi konferensi pers, Ketua Umum DPP HAKAN, Analia Trisna, menjelaskan bahwa perubahan regulasi ini sangat mendesak agar penyesuaian aturan di tingkat nasional dapat dilakukan secara terarah dan komprehensif. Salah satu poin utama yang diperjuangkan HAKAN adalah penyesuaian batas usia pemilihan kewarganegaraan bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) terbatas, dari yang semula maksimal 21 tahun menjadi 26 tahun.

​”Pada usia 21 tahun, sebagian besar generasi muda masih berada dalam tahap menyelesaikan pendidikan tinggi atau baru merintis awal dunia kerja. Pada fase ini, mereka masih berproses membentuk identitas diri dan belum mencapai kemandirian finansial yang mapan. Dengan melonggarkan batas usia hingga 26 tahun, mereka diyakini akan memiliki tingkat kematangan berpikir dan stabilitas kehidupan yang jauh lebih baik dalam mengambil keputusan jangka panjang mengenai status kewarganegaraannya,” ungkap Analia Trisna secara lugas kepada awak media.
Lebih lanjut, HAKAN juga menyoroti nasib anak-anak eks-Warga Negara Indonesia (WNI) yang kehilangan status kewarganegaraan akibat kendala administratif, keterbatasan informasi, atau terlewatnya batas waktu pengajuan. HAKAN mengusulkan adanya jalur afirmasi dan penyederhanaan prosedur bagi anak eks-WNI untuk memperoleh kembali status WNI mereka demi mencegah hilangnya potensi sumber daya manusia unggul yang memiliki keterikatan kuat dengan tanah air.
​Aspirasi ini mendapat sambutan hangat dan dukungan penuh dari pemerintah. Direktur Tata Negara Kementerian Hukum, Dr. Dulyono, S.H., M.H., menyatakan dukungannya secara langsung terhadap perjuangan pemenuhan hak anak berkewarganegaraan ganda terbatas. Komitmen serupa ditegaskan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Ibu Eem Nurmanah, S.Sos., M.Si., yang menyatakan proses hukum untuk memulihkan status WNI anak multikultural kini menjadi salah satu prioritas utama instansinya.
​Dukungan terhadap Forum Nasional ini juga mengalir dari berbagai otoritas keimigrasian. Hadir memberikan dukungan, Bapak F. Herdaus, S.H., M.H., selaku Asisten Deputi Koordinasi Kerja Sama Kelembagaan Keimigrasian dan Pemasyarakatan Kementerian Koordinator Hukum, Imigrasi, Pemasyarakatan, dan HAM. Selain itu, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali yang diwakili oleh Andriansyah selaku Kepala Bidang Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal turut mengawal jalannya diskusi strategis ini.
​Melalui sinergi yang kuat antara komunitas dan jajaran regulator, HAKAN berharap usulan revisi ini dapat segera terealisasi di tingkat parlemen. Langkah nyata ini diharapkan mampu menyematkan masa depan yang lebih cerah bagi anak-anak multikultural sebagai aset berharga negara, sejalan dengan slogan utama yang selalu digaungkan oleh HAKAN: “One Nationality, Multiple Facilities.”
Kontributor: Megy
Sumber: Komunitas Harapan Keluarga Antar Negara (HAKAN)





