
JAKARTA, The Wasesa News – PT Pertamina (Persero) memproyeksikan penurunan harga bahan bakar minyak (BBM) secara bertahap mulai awal Juli 2026, sejalan dengan tren merosotnya harga minyak mentah dunia serta menindaklanjuti arahan langsung Presiden RI Prabowo Subianto agar kebijakan korporasi lebih berpihak pada kemaslahatan rakyat. Langkah penyesuaian harga ini dikonfirmasi langsung oleh Dewan Komisaris yang mendesak jajaran Direksi untuk segera merumuskan formula perhitungan harga baru dengan mempertimbangkan perkembangan harga komoditas global serta struktur biaya internal perusahaan.
​Komisaris Utama Pertamina, Mochamad Iriawan, menjelaskan bahwa pihaknya telah memberikan masukan taktis kepada Direksi agar proses transisi harga ini dapat dinikmati masyarakat tepat waktu. Pihaknya terus mengawal perkembangan pasar internasional agar keputusan penyesuaian tarif energi ini berjalan secara transparan dan akuntabel.

​”Untuk itu, kami telah memberikan masukan kepada Direksi dan terus mendorong agar pada awal bulan depan diharapkan sudah mulai ada penyesuaian atau penurunan harga secara bertahap,” ujar Iriawan seusai melaksanakan ibadah salat Jumat di Masjid Jami’ Darussalam, Kuningan, Jakarta, Jumat (26/06/2026).
Iriawan menegaskan, kebijakan penurunan harga BBM ini merupakan tindak lanjut konkret pasca-dirinya bersama Direktur Utama Pertamina dipanggil dan menerima arahan strategis dari Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan. Otoritas tertinggi negara mengingatkan bahwa peran Pertamina sebagai BUMN adalah sebagai instrumen kesejahteraan publik.
​”Pesan itu saya maknai sebagai kewajiban mutlak untuk mengutamakan kepentingan bangsa, menjaga integritas, dan memastikan Pertamina benar-benar bekerja untuk masyarakat Indonesia,” tegasnya.
Terkait mekanisme teknis, Iriawan mengklarifikasi bahwa penurunan harga BBM domestik tidak bisa serta-merta berubah secara instan mengikuti fluktuasi harian pasar global. Hal ini dikarenakan Pertamina menerapkan regulasi formula rata-rata harga minyak mentah pada satu bulan sebelumnya sebagai acuan dasar penetapan harga eceran.

​Komoditas BBM yang saat ini didistribusikan ke stasiun pengisian bahan bakar (SPBU) merupakan hasil pengadaan minyak mentah bulan lalu yang harganya masih bertengger di atas level 80 dolar AS per barel. Dengan demikian, terdapat jeda waktu (time lag) yang logis mulai dari proses pengadaan, kilang produksi, hingga rantai distribusi niaga sebelum harga baru resmi berlaku.
​”Coba bayangkan kalau mekanismenya berubah setiap hari. Ketika harga minyak dunia tiba-tiba melonjak, Pertamina tidak langsung menaikkan harga hari itu juga. Formula rata-rata ini menjadi instrumen untuk melindungi konsumen, baik saat harga naik maupun turun,” jelas Iriawan secara rinci.
Dampak penurunan harga minyak mentah dunia secara komprehensif diproyeksikan akan jauh lebih signifikan terlihat pada evaluasi harga berkala berikutnya yang berlaku efektif per 1 Agustus 2026. Pada momentum tersebut, seluruh perhitungan rata-rata bulanan diperkirakan sudah mencerminkan tren pelemahan harga pasar internasional secara utuh.
​Di sisi lain, Pertamina juga menjamin ketahanan pasokan energi nasional berada dalam kondisi yang sangat aman dan terkendali. Ketenangan pasokan ini dipastikan setelah kapal tanker MT Gamsunoro milik PT Pertamina International Shipping (PIS) dilaporkan sukses melintasi titik rawan Selat Hormuz dengan aman di tengah eskalasi konflik geopolitik Timur Tengah.
​Manajemen Pertamina melalui crisis center PIS terus melakukan pengawasan melekat selama 24 jam penuh dengan menjalin koordinasi intensif bersama Kementerian Luar Negeri serta Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Iran. Sinergi ini dijalankan guna memastikan jalur logistik energi nasional tetap berjalan lancar tanpa hambatan taktis demi memenuhi kebutuhan dalam negeri.
Sumber: PT Pertamina (Persero)





