
JENEWA, The Wasesa News – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan secara diplomatis bahwa kaum perempuan wajib diposisikan sebagai pilar sekaligus penggerak utama dalam transformasi dunia kerja global yang kini tengah bergejolak. Pernyataan krusial tersebut disampaikan langsung di sela-sela perhelatan agung Konferensi Perburuhan Internasional atau International Labour Conference (ILC) ke-114 yang berlangsung di Jenewa, Swiss, pada Kamis (11/06/2026). Di hadapan para delegasi ketenagakerjaan dunia, Yassierli menyebutkan bahwa arus digitalisasi, ekspansi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI), transisi ekonomi hijau, hingga pergeseran struktur demografi global menuntut adanya reorientasi peran pekerja perempuan agar tidak sekadar menjadi objek, melainkan subjek perubahan yang berdaya saing tinggi.

Menurut Menaker, upaya mewujudkan keadilan sosial bagi tenaga kerja wanita tidak boleh lagi dipandang sebelah mata sebagai bentuk formalitas pemenuhan kuota semata. Kebijakan inklusif harus menyentuh akar permasalahan mendasar secara struktural demi memberikan jaminan kebebasan berkreasi serta keamanan kerja yang optimal. Pemerintah Indonesia memandang bahwa restrukturisasi pasar kerja global wajib memberikan ruang yang seimbang bagi peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) perempuan di segala sektor industri modern.
“Kesetaraan gender di dunia kerja bukan hanya soal memberi kesempatan yang sama, tetapi memastikan perempuan benar-benar memiliki akses terhadap keterampilan, pekerjaan yang aman, pelindungan yang memadai, dan ruang untuk berkembang,” tegas Menaker Yassierli di sela-sela sidang komisi ILC di Jenewa.
Lebih lanjut, Yassierli menguliti akar penyebab dari langgengnya ketimpangan jender di sektor ketenagakerjaan yang dinilainya masih didominasi oleh hambatan kultural serta stereotip sosial kuno. Hambatan nyata tersebut meliputi stigma sektoral yang mengotak-ngotakkan jenis pekerjaan berdasarkan gender, beban domestik yang tidak proporsional tanpa kompensasi finansial, hingga jurang kesenjangan upah (wage gap) yang masih lebar antara pria dan wanita. Kondisi ini kian diperparah dengan terbatasnya keterwakilan perempuan dalam jajaran kepemimpinan puncak serta masih tingginya kerawanan terhadap tindakan kekerasan fisik maupun pelecehan psikologis di lingkungan perkantoran.

Menaker juga membedah dinamika kemajuan teknologi komunikasi yang memiliki sisi mata uang ganda bagi eksistensi pekerja perempuan. Di satu sisi, ekosistem digital membuka ruang fleksibilitas waktu kerja yang adaptif melalui sistem remote working, namun di sisi lain berpotensi memperluas jurang eksklusi sosial jika tidak dibarengi dengan penguatan literasi siber. Oleh sebab itu, akselerasi kompetensi kaum hawa harus diarahkan pada penguasaan sains, teknologi, teknik, dan matematika (STEM) agar mereka mampu bertransformasi menjadi inovator, wirausaha, serta motor penggerak ekonomi keluarga yang tangguh.
Sebagai perwujudan komitmen yuridis yang nyata di tingkat domestik maupun internasional, Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah progresif dengan meratifikasi sejumlah instrumen hukum internasional yang diinisiasi oleh ILO. Langkah tersebut meliputi ratifikasi Konvensi ILO Nomor 100 terkait kesetaraan pengupahan dan Konvensi ILO Nomor 111 tentang penghapusan diskriminasi jabatan. Komitmen nasional ini diperkuat melalui implementasi Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 88 Tahun 2023 tentang pedoman pencegahan kekerasan seksual di tempat kerja serta pemberlakuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak.
Selaras dengan paparan menteri, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menekankan pentingnya internalisasi nilai-nilai keadilan gender ke dalam iklim operasional industri sehari-hari. Hubungan industrial yang harmonis hanya dapat tercipta jika ada komitmen kolektif dari tripartit yang melibatkan unsur pemerintah, organisasi pengusaha, serta serikat pekerja guna mengikis segala bentuk sekat diskriminasi di lapangan.

“Perempuan harus memiliki ruang yang aman, setara, dan bermartabat di tempat kerja. Itu hanya bisa terwujud jika pemerintah, pengusaha, dan pekerja membangun dialog sosial yang kuat, sehingga kebijakan kesetaraan gender benar-benar diterapkan dalam kehidupan kerja sehari-hari,” ujar Indah Anggoro Putri menambahkan.
Melalui konsistensi penyampaian visi strategis di forum multilateral ILC ke-114 ini, Biro Humas Kemnaker menegaskan bahwa Indonesia siap menjadi parameter bagi implementasi pasar kerja yang inklusif di kawasan Asia Tenggara. Sinergi kebijakan perlindungan perempuan yang kokoh diharapkan tidak hanya mampu mendongkrak produktivitas ekonomi makro, melainkan juga menjamin tegaknya harkat dan martabat kemanusiaan para pekerja perempuan di tengah badai digitalisasi global yang terus melaju pesat.
Sumber: Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI








