Lima Debt Collector Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan Brimob di Serang. - thewasesanews.com

Polda Banten Ringkus Tersangka Baru, Total Lima Debt Collector Resmi Ditahan Terkait Kasus Pengeroyokan Anggota Brimob di Serang

​“Kita masih kembangkan, ini sudah atensi Pak Kapolda bahwa tidak ada lagi boleh ada premanisme, pokoknya kita harus tindak,” tegas Maruli

SERANG, The Wasesa News – Penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Banten terhadap kasus pengeroyokan anggota Brimob di Serang kini memasuki babak baru dengan ditangkapnya satu orang tersangka tambahan oleh petugas kepolisian. Langkah tegas aparat penegak hukum ini menggenapkan jumlah pelaku yang berhasil diringkus menjadi total lima orang tersangka, yang seluruhnya diketahui berprofesi sebagai penagih utang atau debt collector. Penambahan tersangka baru ini menegaskan komitmen penuh pihak kepolisian dalam memberantas segala bentuk aksi premanisme jalanan yang meresahkan masyarakat serta mencederai institusi keamanan negara di wilayah hukum Provinsi Banten.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, memberikan konfirmasi resmi mengenai penangkapan tersangka kelima berinisial JR tersebut di markas kepolisian. Tersangka JR berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti oleh tim khusus dari Subdirektorat III Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten setelah melakukan serangkaian pelacakan intensif pasca-kejadian. Penangkapan JR ini menyusul penahanan empat rekan seprofesinya yang telah terlebih dahulu dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolda Banten guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

​Sebelum meringkus JR, pihak penyidik kepolisian telah bergerak cepat mengamankan empat pelaku utama lainnya yang berinisial GB, MM, FN, dan YS di lokasi terpisah. Kelima oknum penagih utang tersebut kini harus menghadapi konsekuensi hukum yang sangat berat atas tindakan anarkis yang mereka lakukan di ruang publik. Pihak kepolisian memastikan tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi kelompok-kelompok penagih utang yang kerap menggunakan cara-cara intimidasi dan kekerasan fisik dalam menjalankan operasional bisnis mereka di lapangan.

Lima Debt Collector Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan Brimob di Serang. - thewasesanews.com

​“Sudah lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Maruli saat memberikan keterangan pers secara transparan di hadapan awak media di Serang pada Senin (08/06/2026).

Guna mempertanggungjawabkan perbuatan brutal mereka, kelima tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal-pasal yang disangkakan tersebut berkaitan erat dengan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum, penganiayaan berat, hingga dugaan percobaan pemerasan terhadap pemilik kendaraan. Jeratan hukum ini sengaja diterapkan secara maksimal demi memberikan efek jera yang kuat bagi para pelaku serta kelompok penagih utang lainnya agar tidak mengulangi tindakan serupa.

​Berdasarkan penjelasan teknis dari Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, para tersangka diduga kuat telah melakukan aksi kekerasan secara kolektif yang mengakibatkan para korban menderita cedera fisik yang cukup parah. Penyidik menerapkan pasal pengeroyokan karena tindakan tersebut dilakukan secara sadar oleh kelompok penagih utang tersebut tanpa memikirkan keselamatan jiwa orang lain. Langkah hukum ini diambil setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup serta keterangan saksi mata yang berada di lokasi saat peristiwa menegangkan itu pecah.

​“Selain itu pasal tersebut terkait perkelahian secara berkelompok atau setidaknya turut serta melakukan tindak pidana,” jelasnya menambahkan perihal konstruksi hukum yang menjerat para pelaku.

​Polda Banten juga menegaskan bahwa proses hukum tidak akan berhenti sampai pada penangkapan lima tersangka ini saja, mengingat pengembangan penyelidikan di lapangan masih terus berjalan dinamis. Penyidik menduga kuat masih ada keterlibatan oknum pelaku lain yang ikut serta memprovokasi ataupun membantu jalannya aksi penganiayaan massal tersebut namun berhasil melarikan diri saat petugas tiba di tempat kejadian perkara. Pihak kepolisian mengimbau para pelaku lain yang masih buron untuk segera menyerahkan diri sebelum diambil tindakan tegas dan terukur.

​“Kita masih kembangkan, ini sudah atensi Pak Kapolda bahwa tidak ada lagi boleh ada premanisme, pokoknya kita harus tindak,” tegas Maruli dengan nada bicara yang sangat lugas dan penuh penekanan.

Jejak kronologis peristiwa berdarah ini diketahui bermula dari upaya penarikan paksa sebuah unit kendaraan roda empat di kawasan jalur protokol perkotaan. Insiden memilukan tersebut pecah pada Selasa (02/06/2026) silam, tepatnya sekitar pukul 22.00 WIB, mengambil lokasi di kawasan Jalan Raya Serang-Cilegon KM 3,5, Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang. Wilayah tersebut mendadak gempar setelah teriakan dan bentrokan fisik antara kelompok penagih utang dan sejumlah pria pecah di pinggir jalan raya yang masih cukup ramai dilalui kendaraan.

​Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, memaparkan secara terperinci bahwa perselisihan fatal ini diawali ketika istri dari salah seorang anggota Brimob berinisial Briptu FA merasa terintimidasi. Sang istri langsung menghubungi suaminya melalui sambungan telepon seluler setelah dirinya dikepung dan didatangi oleh sejumlah pria asing yang mengaku sebagai agen penagih utang resmi dari sebuah perusahaan pembiayaan. Kelompok tersebut secara agresif memaksa untuk menyita dan membawa pergi mobil minibus jenis Daihatsu Xenia yang sedang digunakannya malam itu.

​“Berawal dari istri anggota Brimob Briptu FA yang menyampaikan bahwa ada terduga debt collector yang hendak menarik kendaraan Daihatsu Xenia miliknya,” kata Dian saat menguraikan pemicu awal terjadinya perselisihan fisik tersebut di ruang penyidikan.

Merespons pengaduan mendesak dari sang istri yang tengah ketakutan, Briptu FA yang merupakan anggota aktif Korps Brimob langsung meluncur ke lokasi kejadian bersama dengan beberapa rekan sejawatnya. Setibanya di tempat tersebut, Briptu FA bermaksud untuk melakukan mediasi secara baik-baik serta meminta dokumen resmi penyitaan kendaraan yang sah sesuai hukum yang berlaku. Namun, situasi di lapangan justru berkembang menjadi sangat tidak kondusif lantaran pihak penagih utang tetap bersikap arogan hingga memicu ketegangan verbal yang sangat tinggi antar kedua belah pihak.

​Dalam hitungan menit, adu mulut tersebut eskalasinya meningkat tajam hingga berubah menjadi bentrokan fisik massal yang sangat tidak seimbang di area terbuka. Para penagih utang yang emosinya sudah tersulut mulai melakukan penyerangan secara brutal dengan menggunakan berbagai benda tumpul dan senjata tajam yang berada di sekitar lokasi kejadian. Para anggota Brimob yang berada di tempat tersebut berusaha mempertahankan diri dari hujan pukulan dan hantaman objek keras dari kelompok debt collector.

​Akibat amukan kelompok preman berkedok penagih utang tersebut, dua personel Brimob Polda Banten dilaporkan harus menderita luka-luka yang cukup serius pada beberapa bagian tubuh mereka. Dalam situasi keributan yang chaos itu, salah seorang pelaku bahkan nekat mengambil sebuah senjata tajam jenis kampak besi dari dalam kendaraan mereka lalu mengayunkannya secara membabi buta ke arah Bripda Fajar yang saat itu mencoba melerai keributan. Hantaman senjata tajam tersebut mengakibatkan Bripda Fajar roboh dengan luka robek terbuka yang mengucurkan banyak darah pada bagian kepala dan lengan tangannya.

​Tidak berhenti sampai di situ, anggota Brimob lainnya yang bernama Bripda Ahmad Yani juga menjadi sasaran kebrutalan para pelaku di lokasi yang sama. Bripda Ahmad Yani menderita luka robek dan memar yang cukup parah pada area pelipis matanya setelah wajahnya terkena hantaman telak dari lemparan sebongkah batako keras yang dilemparkan oleh salah satu tersangka dari jarak dekat. Melihat kedua korban bersimbah darah, para pelaku langsung berusaha melarikan diri dari lokasi kejadian, sementara warga sekitar segera membantu mengevakuasi kedua korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Banten demi mendapatkan pertolongan medis darurat.

​Kombes Pol Dian Setyawan menambahkan bahwa berdasarkan hasil sinkronisasi keterangan saksi dan rekonstruksi awal, masing-masing tersangka terbukti memiliki peran yang sangat bervariasi dan saling mendukung dalam menyukseskan aksi pengeroyokan tersebut. Ada pelaku yang bertugas melakukan intimidasi awal, ada yang melakukan pelemparan material keras, hingga ada yang secara aktif memprovokasi massa di sekitar lokasi agar membantu proses penarikan unit kendaraan secara ilegal dan paksa tanpa melalui prosedur pengadilan.

​“Perannya variatif, ada yang melempar batu dan melakukan intimidasi untuk membantu penarikan kendaraan Daihatsu Xenia,” tutur Dian menutup penjelasan resminya mengenai perkembangan penanganan kasus hukum yang kini menjadi perhatian publik luas tersebut.

Pihak Polda Banten mengimbau kepada seluruh perusahaan pembiayaan atau leasing agar mengevaluasi total penggunaan jasa pihak ketiga dalam melakukan penagihan tunggakan kredit kendaraan. Sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia, eksekusi jaminan fidusia tidak boleh dilakukan secara sepihak dan kasar di jalanan, melainkan wajib melalui mekanisme hukum yang sah. Kasus ini diharapkan menjadi momentum penegakan hukum total terhadap praktik premanisme jalanan berkedok penagihan utang di seluruh wilayah Banten.

Sumber: Kabid Humas Polda Banten dan Ditreskrimum Polda Banten

Avatar photo
Catur Nurmansyah

Leave a Reply

error: Content is protected !!