Kejati Malut Resmi Tahan Ketua Golkar Pulau Taliabu. - thewasesanews.com

Kasus Korupsi Istana Daerah, Kejati Malut Resmi Tahan Ketua Golkar Pulau Taliabu Aliong Mus

​”Hari ini Aliong Mus resmi ditahan. Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, yang bersangkutan langsung ditahan di Rutan Ternate selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan,” kata Matheos Matulessy saat memberikan keterangan resmi kepada awak media.

TERNATE, The Wasesa News – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku Utara secara resmi melakukan penahanan terhadap Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Pulau Taliabu, Aliong Mus, pada Jumat (26/06/2026). Langkah penahanan taktis ini diambil setelah politisi tersebut menjalani rangkaian pemeriksaan intensif sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Istana Daerah (Isda) Kabupaten Pulau Taliabu yang didanai oleh APBD Tahun Anggaran 2023 senilai Rp 17,5 miliar.

​Penahanan terhadap Aliong Mus merupakan kelanjutan dari penetapan status dirinya sebagai tersangka oleh tim penyidik Kejati Malut sejak Mei lalu. Berdasarkan hasil penyidikan sementara yang dilakukan oleh korps Adhyaksa, negara diindikasikan mengalami kerugian finansial yang sangat besar, yakni menembus angka lebih dari Rp 8 miliar akibat adanya manipulasi anggaran serta pelaksanaan pekerjaan fisik di lapangan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.

​Pantauan langsung di Kantor Kejati Maluku Utara, Aliong Mus keluar dari ruang pemeriksaan Bidang Pidana Khusus (Pidsus) dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda (pink). Tersangka mendapat pengawalan ketat dari personel keamanan TNI dan petugas Kejaksaan, serta didampingi oleh tim kuasa hukumnya sebelum akhirnya digiring masuk ke dalam mobil untuk dibawa menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Ternate.

​Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Matheos Matulessy, menegaskan bahwa penahanan ini telah memenuhi seluruh unsur objektif dan subjektif sesuai koridor hukum acara pidana. Upaya paksa ini dilakukan setelah tim jaksa penyidik merampungkan pemeriksaan substansial dan tim dokter kejaksaan menyatakan kondisi fisik yang bersangkutan sepenuhnya layak menjalani penahanan.

​”Hari ini Aliong Mus resmi ditahan. Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, yang bersangkutan langsung ditahan di Rutan Ternate selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan,” kata Matheos Matulessy saat memberikan keterangan resmi kepada awak media.

Mengenai kondisi kesehatan tersangka, dokter internal Kejati Malut, dr. Suhanto, mengonfirmasi bahwa parameter medis dari Aliong Mus berada dalam keadaan yang stabil dan baik. Kendati demikian, pihak medis kejaksaan akan tetap menjadwalkan kontrol kesehatan secara berkala bagi tersangka selama berada di dalam sel rutan guna memastikan jalannya proses penyidikan tidak terkendala.

​Sebelum melakukan penahanan terhadap Ketua Golkar Pulau Taliabu ini, penyidik Kejati Malut telah lebih dahulu menetapkan dan menahan tiga orang tersangka lainnya dalam klaster perkara yang sama. Ketiga tersangka tersebut adalah YS alias Yopi selaku Komisaris PT Damai Sejahtera Membangun, Suprayidno selaku mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pulau Taliabu, serta MPR alias Melanton yang bertindak sebagai pelaksana kegiatan proyek.

​Pihak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara kembali menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara dugaan korupsi pembangunan Istana Daerah Pulau Taliabu ini hingga tuntas. Penyidik juga membuka peluang lebar untuk menelusuri aliran dana serta memeriksa keterlibatan pihak-pihak lain, baik dari unsur birokrasi maupun swasta, yang diduga ikut menikmati atau memfasilitasi terjadinya tindak pidana tersebut.

Sumber: Penkum Kejaksaan Tinggi Maluku Utara

Avatar photo
Tomi Umarama

Leave a Reply

error: Content is protected !!