Gaji Ke-13 ASN DKI Dipotong Bank DKI Tanpa Kejelasan. - thewasesanews.com

Gaji ke-13, Tukin, dan BK ASN DKI Dipotong Sepihak oleh Bank DKI, Klarifikasi Tak Kunjung Jelas

​“Setelah dicek mutasi, gaji ke-13 saya dipotong untuk cicilan hutang Bank DKI. Kami sudah tanyakan ke Bank DKI, tapi jawabannya masih simpang siur, tidak ada kepastian tertulis,” ujar salah satu ASN Pemprov DKI Jakarta yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan posisi kerja, Rabu (24/6/2026).

JAKARTA, The Wasesa News – Isu mengenai gaji ke-13 ASN DKI dipotong Bank DKI secara sepihak memicu keluhan massal dari puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pada pekan ketiga Juni 2026. Pemotongan dana secara mendadak yang meliputi komponen gaji ke-13, Tunjangan Kinerja (Tukin) 13, dan Beban Kerja (BK) 13 tersebut diduga kuat dilakukan melalui sistem autodebet cicilan pinjaman tanpa adanya notifikasi atau pemberitahuan terlebih dahulu kepada nasabah.

​Kondisi tersebut kian memprihatinkan setelah sejumlah aparatur mendapati dana yang telah mereka pindahkan ke rekening tabungan pribadi Bank DKI dengan nomor rekening berbeda juga ikut tersedot sistem. Padahal, berdasarkan dokumen perjanjian kredit awal yang disepakati kedua belah pihak, klausul pemotongan angsuran utang secara legal seharusnya hanya berlaku dan diisolasi pada rekening penampung gaji induk pegawai saja.

​Hingga naskah berita ini diturunkan, manajemen PT Bank DKI belum memberikan penjelasan resmi terkait mekanisme, dasar hukum, maupun cakupan perluasan wilayah autodebet tersebut. Ketiadaan transparansi ini memicu gelombang protes dari para pegawai yang merasa hak-hak finansialnya dilanggar secara sepihak oleh perbankan daerah.

​“Setelah dicek mutasi, gaji ke-13 saya dipotong untuk cicilan hutang Bank DKI. Kami sudah tanyakan ke Bank DKI, tapi jawabannya masih simpang siur, tidak ada kepastian tertulis,” ujar salah satu ASN Pemprov DKI Jakarta yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan posisi kerja, Rabu (24/6/2026).

Persoalan ini kian pelik lantaran fasilitas Beban Kerja (BK) periode Juni 2026 milik sebagian pegawai hingga saat ini belum dicairkan oleh bendahara, namun status rekening gaji mereka justru telah diblokir secara sepihak. Pemotongan agresif pada rekening tabungan sekunder nasabah yang tidak tercantum dalam mandat autodebet dinilai berpotensi menabrak aturan perlindungan konsumen sektor jasa keuangan sesuai regulasi OJK Nomor 18/POJK.07/2018.

​“Uangnya sudah saya transfer dari rekening gaji ke rekening tabungan pribadi saya di Bank DKI. Tapi tetap disedot Bank DKI tanpa izin nasabah. Di perjanjian pinjaman pemotongan hanya di rekening gaji saja. Selain potongan di rekening gaji nasabah, tabungan pribadi juga diambil,” ungkap ASN DKI Jakarta lainnya dengan nada kecewa.

Dampak dari penarikan dana sepihak ini dirasakan sangat memukul ketahanan finansial rumah tangga para abdi negara. Momentum pencairan insentif tahunan yang jatuh pada bulan Juni ini sejatinya telah dialokasikan oleh ribuan ASN untuk membiayai kebutuhan mendesak daftar ulang sekolah anak menjelang tahun ajaran baru serta pelunasan uang kuliah tunggal perguruan tinggi.

​Menyikapi kemelut ini, perwakilan pegawai menuntut transparansi hukum yang jelas dari pihak manajemen Bank DKI, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), serta Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta. Mereka mendesak pembukaan status pemblokiran rekening serta perumusan mekanisme pengembalian dana (refund) apabila terbukti terjadi kegagalan sistem atau maladministrasi penarikan yang menyimpang dari kontrak kredit primer.

​Hingga rilis berita ini dipublikasikan, pihak otoritas Bank DKI masih memilih bungkam dan belum mengeluarkan rilis ataupun pernyataan tertulis untuk menjawab keresahan para pegawainya. Redaksi tetap berkomitmen untuk membuka ruang hak jawab formal secara berimbang bagi pihak perbankan dalam kurun waktu 1×24 jam ke depan.

Sumber: Laporan Kolektif ASN Pemprov DKI Jakarta

Logo The Wasesa News
Dicky

WARTA SEJATI SANTUN

Leave a Reply

error: Content is protected !!