DePA-RI Desak Revisi UU Advokat demi Kualitas Hukum Indonesia. - thewasesanews.com

Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia Desak Revisi UU Advokat Pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi demi Kualitas Profesi dan Keadilan Hukum

​"Inilah gagasan DePA-RI yang memperkuat tindak lanjut putusan MK tersebut sekaligus untuk mengatasi akar masalah yang dihadapi pemerintah dan masyarakat, yaitu terfragmentasinya organisasi advokat. Solusinya bukan memberangus kebebasan berserikat, melainkan membentuk lembaga independen atau semi-independen yang berfungsi sebagai regulator profesi advokat nasional," ulas Luthfi Yazid secara mendalam.

JAKARTA, The Wasesa News – Revisi UU Advokat kini mendesak untuk segera direalisasikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Pemerintah pasca-keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 126/PUU-XXIV/2026 yang menginstruksikan pembaruan total regulasi tata kelola organisasi profesi hukum tersebut dalam kurun waktu dua tahun. Menanggapi putusan monumental tersebut, Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI), Tahir Musa Luthfi Yazid, secara resmi menyatakan sikap di Jakarta pada Selasa (23/06/2026) bahwa momentum ini harus dimanfaatkan sebagai reformasi menyeluruh demi meningkatkan kualitas penegakan hukum, memperkuat akuntabilitas profesi, serta memperluas akses keadilan yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat pencari keadilan (justice seekers) di tanah air.

​Putusan MK No. 126/PUU-XXIV/2026 tersebut langsung menjadi pemantik diskusi hangat di kalangan praktisi hukum nasional. Batas waktu dua tahun yang diberikan oleh mahkamah menimbulkan tanda tanya besar di ruang publik mengenai kesiapan para pembuat undang-undang untuk menuntaskan agenda besar ini tepat waktu. Lebih dari sekadar pemenuhan aspek legalitas formal, tantangan terbesar sesungguhnya terletak pada kemauan politik dan kedewasaan para pimpinan organisasi advokat di lapangan. Diperlukan sikap legowo, toleransi tinggi, empati, kebesaran jiwa, serta kekompakan kolektif untuk menepis ego sektoral demi mewujudkan profesi advokat yang berkualitas, berintegritas, dan terhormat (officium nobile).

​Dalam konteks itulah, DePA-RI hadir memberikan arah pandang strategis agar proses legislasi ke depan tidak kehilangan kompas moralnya. Perombakan regulasi ini tidak boleh dipandang sebagai rutinitas administratif semata, melainkan fondasi baru bagi masa depan penegakan hukum nasional. Oleh sebab itu, DePA-RI secara resmi mengusulkan agar perubahan regulasi tersebut wajib bertumpu pada tiga prinsip utama, yakni pemberian perlindungan yang maksimal terhadap masyarakat pencari keadilan, penguatan independensi profesi advokat dalam kapasitasnya sebagai penegak hukum, serta peningkatan akuntabilitas profesi melalui sistem pengawasan yang transparan dan efektif.

​Gagasan awal yang disorongkan oleh DePA-RI adalah rekonstruksi mendasar terhadap kedudukan advokat sebagai pejabat konstitusional (Constitutional Officer). Selama dekade terakhir, pergeseran paradigma sosiologis cenderung mereduksi peran advokat menjadi sebatas penyedia jasa hukum di sektor privat komersial. Cara pandang yang sempit ini dinilai mengabaikan amanat konstitusi yang hidup. Jika merujuk pada Pasal 24 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, kekuasaan kehakiman yang merdeka membutuhkan topangan dari unsur-unsur penegak hukum yang berintegritas, di mana advokat berdiri sejajar sebagai bagian integral dari sistem peradilan nasional.

​Secara historis, kontribusi para pendekar hukum dalam mendirikan bangunan negara ini sangatlah masif dan tidak dapat dibantah. Banyak di antara para pendiri bangsa (founding fathers) yang menyandang gelar Meester in de Rechten (Mr.) merupakan seorang jurist sekaligus advokat yang aktif bergerak di ranah publik. Rekam jejak emas mereka mencatatkan dedikasi yang luar biasa tinggi tidak hanya di ruang sidang, tetapi juga dalam perumusan dasar negara, diplomasi internasional, hingga pengisian jabatan-jabatan strategis pemerintahan pada era awal kemerdekaan Indonesia.

​”Sebut misalnya Mr. Mohammad Roem, tokoh utama dalam Perjanjian Roem-Roijen. Dalam peran publiknya, Roem juga pernah menjabat sebagai Menlu dan Mendagri. Juga Mr. Kasman Singodimedjo yang pernah menjadi Jaksa Agung. Mohammad Yamin, anggota BPUPKI serta tokoh penting dalam diskusi soal dasar negara. Ahmad Subardjo sebagai Menlu, Johannes Latuharhary anggota BPUPKI dan PPKI serta delegasi Perundingan Roem-Roijen, AA Maramis anggota BPUPKI dll. Kontribusi publik mereka juga tercatat harum dalam sejarah bangsa ini,” ungkap Ketum DePA-RI Tahir Musa Luthfi Yazid pada Selasa (23/06/2026) di Jakarta.

 

​Berangkat dari pijakan sejarah dan yuridis tersebut, Luthfi Yazid menawarkan tiga poin redefinisi yang fundamental bagi masa depan profesi. Pertama, advokat harus diposisikan kembali secara tegas sebagai constitutional legal profession. Kedua, fungsi utama seorang advokat bukan hanya sekadar membela kepentingan klien secara buta, melainkan wajib menjaga tegaknya proses hukum yang adil (due process of law) serta turut mewujudkan peradilan yang bebas dan tidak memihak (free and impartial tribunal). Ketiga, kedudukan advokat harus disejajarkan secara fungsional dengan aparat penegak hukum lainnya seperti hakim, jaksa, dan penyidik kepolisian sebagai pilar-pilar penegakan hukum.

​Penerimaan konsep constitutional officer oleh pemerintah membawa konsekuensi logis yang sangat besar terhadap tata kelola organisasi profesi ke depan. Apabila negara mengakui kedudukan strategis ini, maka pembinaan dan standardisasi profesi tidak boleh lagi dibiarkan berjalan sendiri-sendiri tanpa arah yang jelas. Implikasi langsungnya adalah organisasi advokat yang diakui oleh negara harus tunduk pada tiga instrumen kendali mutu nasional tunggal, yang meliputi standar kode etik nasional tunggal, standar sistem pendidikan profesi nasional tunggal, serta sistem pengawasan nasional yang sepenuhnya independen.

​Sebagai langkah konkret untuk mengejawantahkan Putusan MK Nomor 126/PUU-XXIV/2026, DePA-RI mengusulkan pembentukan sebuah wadah baru yang dinamakan National Bar Council. Kehadiran lembaga ini diproyeksikan sebagai solusi jangka panjang yang cerdas untuk mengatasi akar masalah menahun yang dihadapi pemerintah dan masyarakat, yaitu terfragmentasinya organisasi advokat ke dalam berbagai kelompok yang saling bersaing secara tidak sehat. Polarisasi ini kerap kali merugikan masyarakat pencari keadilan akibat hilangnya kontrol kualitas dan lemahnya pengawasan profesi.

​”Inilah gagasan DePA-RI yang memperkuat tindak lanjut putusan MK tersebut sekaligus untuk mengatasi akar masalah yang dihadapi pemerintah dan masyarakat, yaitu terfragmentasinya organisasi advokat. Solusinya bukan memberangus kebebasan berserikat, melainkan membentuk lembaga independen atau semi-independen yang berfungsi sebagai regulator profesi advokat nasional,” ulas Luthfi Yazid secara mendalam.

 

​Konsep National Bar Council ini dinilai sangat adaptif karena mampu menjembatani perdebatan klasik antara sistem wadah tunggal (single bar) dan wadah jamak (multi-bar). DePA-RI berargumen bahwa sekalipun hak berserikat para advokat diakomodasi melalui sistem multi-bar yang konstitusional, fungsi regulator penegak hukum tersebut harus tetap berada pada satu lembaga nasional yang otoritatif. Langkah ini dinilai sangat selaras dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi mengenai pentingnya tata kelola organisasi yang proporsional, terintegrasi, independen, dan akuntabel.

​Bentuk dari lembaga regulator nasional ini dapat dipilih secara fleksibel, baik berupa Majelis maupun Dewan. Namun, esensi utamanya adalah pembentukan institusi independen yang memiliki otoritas penuh untuk menjalankan lima fungsi inti, yakni registrasi advokat skala nasional, sertifikasi profesi yang terukur, standardisasi pendidikan profesi, penegakan disiplin dan kode etik, serta pengelolaan pusat data (database) advokat nasional yang terintegrasi. Untuk menjaga netralitasnya, keanggotaan dewan ini harus diisi oleh tokoh-tokoh lintas sektor yang memiliki reputasi moral yang bersih.

​”Dewan atau Majelis ini anggotanya bisa dari unsur perwakilan organisasi advokat, akademisi hukum, tokoh masyarakat, mantan penegak hukum, yang semuanya harus memiliki rekam jejak baik dan berintegritas. Beberapa model sistem seperti di UK, USA, Bar Council of England and Wales atau Law Society of Singapore, Malaysian Bar Association, All China Lawyers Association (ACLA), atau Japan Federation of Bar Association (JFBA) dapat dipertimbangkan untuk adopasi,” tambah Luthfi Yazid.

 

​Poin krusial ketiga yang disuarakan oleh DePA-RI adalah urgensi penyelesaian masalah pengakuan lintas organisasi yang selama ini kerap memicu ketidakpastian hukum. Solusi riil yang ditawarkan adalah implementasi doktrin One Lawyer, One License, One National Registration System. Melalui skema terpadu ini, setiap advokat di Indonesia wajib memiliki satu Nomor Induk Advokat Nasional yang valid dan terdaftar secara real-time dalam sistem satu pintu yang dapat diakses oleh publik secara terbuka.

​”Sistem registrasi advokat nasional yang terintegrasi dan dapat diakses oleh masyarakat adalah bentuk transparansi profesi. Masyarakat berhak memperoleh kepastian mengenai status, kompetensi, serta rekam jejak profesi advokat yang akan memberikan pelayanan hukum kepada mereka,” terangnya lagi.

 

​Selanjutnya, pilar keempat dalam pokok pikiran DePA-RI menyoroti aspek moralitas dan penegakan hukum internal profesi hukum. Maraknya fenomena miring seperti keterlibatan oknum dalam mafia perkara, benturan kepentingan (conflict of interest), penghinaan terhadap pengadilan (contempt of court), penyalahgunaan wewenang profesi, hingga maraknya praktik advokat fiktif memerlukan tindakan korektif yang radikal. DePA-RI memandang sistem dewan kehormatan internal organisasi yang ada saat ini seringkali mandul akibat asas solidaritas kelompok yang keliru.

​Sebagai jalan keluar yang efektif, DePA-RI mendesak pembentukan National Disciplinary Board yang bersifat independen, transparan, akuntabel, bertanggung jawab, dan memiliki integritas tanpa kompromi. Badan penegak disiplin nasional ini harus dilengkapi dengan kewenangan eksekusi yang kuat dan mengikat, mulai dari pemberian sanksi teguran tertulis, skorsing masa praktik, hingga tindakan paling ekstrem berupa pencabutan lisensi berpraktik secara permanen di seluruh wilayah hukum Indonesia.

​”Penegakan kode etik yang independen, profesional dan akuntabel adalah sebuah cara untuk menciptakan kepercayaan publik terhadap profesi advokat sebagai instrumen perlindungan bagi masyarakat sekaligus sebagai sarana menjaga kehormatan profesi advokat,” tutur Tahir Musa Luthfi Yazid dengan nada tegas.

 

​Sebagai penutup dari pokok-pokok pikiran strategis tersebut, DePA-RI mengingatkan bahwa dunia hukum tidak boleh menutup mata dari derasnya arus modernisasi dan inovasi global. Rancangan undang-undang advokat yang baru wajib memiliki visi futuristik dengan merangkul adopsi teknologi mutakhir, pemanfaatan Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence/AI), serta digitalisasi sistem hukum secara menyeluruh. Penguatan pendidikan hukum berbasis digital dan kesiapan menghadapi tantangan hukum siber menjadi modal wajib bagi generasi advokat masa depan.

​”Last but not least, revisi UU Advokat perlu mengakomodasi perkembangan teknologi, Artificial Intelligent (AI), dan digitalisasi sistem hukum melalui integrasi data advokat secara nasional, penguatan Pendidikan hukum berbasis teknologi, serta penyesuaian profesi advokat terhadap tantangan hukum di era digital,” pungkas Ketum DePA-RI di hadapan para awak media sebelum mengakhiri sesi pemaparan persnya.

Kontributor: Megy / Tim Liputan Hukum Nasional

Logo The Wasesa News
Dicky

WARTA SEJATI SANTUN

Leave a Reply

error: Content is protected !!