Aturan Potongan Aplikator Ojol 8 Persen Tunggu Perpres Selesai. - thewasesanews.com

Menhub Ungkap Aturan Potongan Aplikator Ojol 8 Persen Masih Tunggu Finalisasi Perpres

​"Tapi sampai hari ini, kawan-kawan ojol nggak terima. Ini di mana nih masalahnya? Padahal perintah dalam Perpres tersebut, potongan aplikator itu 8%, itu Presiden sendiri yang memutuskan, teman-teman driver dapat 92%," cetus Said Iqbal di Jakarta.

JAKARTA, The Wasesa News – Implementasi aturan potongan aplikator ojol sebesar 8 persen hingga saat ini belum dapat berjalan di lapangan lantaran masih menunggu proses finalisasi Peraturan Presiden (Perpres) yang menjadi dasar hukum utamanya. Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengungkapkan bahwa draf regulasi tersebut saat ini masih berada di Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) untuk diselesaikan.

​Ketiadaan payung hukum resmi ini membuat Kementerian Perhubungan belum dapat mengambil langkah lanjutan atau sanksi operasional. Dampaknya, hingga paruh kedua Juni 2026, sejumlah perusahaan aplikasi transportasi online di tanah air terpantau masih menerapkan potongan komisi yang cukup tinggi, yakni mencapai kisaran 20 persen terhadap pendapatan para mitra pengemudi.

​Dudy menjelaskan, setelah Perpres tersebut rampung difinalisasi oleh pihak Istana dan diterbitkan secara resmi, jajarannya akan segera melakukan tindak lanjut teknis secara masif. Kendati demikian, Menhub belum bisa memberikan kepastian tanggal mengenai kapan regulasi potongan 8 persen tersebut mulai berlaku efektif bagi ekosistem ojek online.

Aturan Potongan Aplikator Ojol 8 Persen Tunggu Perpres Selesai. - thewasesanews.com

​”Kita lagi nunggu dari Mensesneg finalisasinya. Itu ada di Mensesneg untuk Perpresnya. Harus berkoordinasi sama Mensesneg,” ujar Menhub Dudy Purwagandhi saat memberikan keterangan pers di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (22/06/2026).

Sebagai informasi, wacana penurunan potongan biaya aplikasi ini pertama kali disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2026. Kebijakan tersebut awalnya disambut positif lantaran diyakini mampu mendongkrak pendapatan bersih serta kesejahteraan jutaan pengemudi ojol yang selama ini tertekan potongan besar.

​Namun, mandeknya realisasi aturan ini mulai memicu kegelisahan di kalangan serikat pekerja. Ketika dimintai konfirmasi mengenai kepastian waktu eksekusi regulasi pembagian hasil tersebut, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pun masih enggan membeberkan detail linimasa pengerjaannya kepada publik.

​”Tunggu aja, tunggu aja ya,” kata Menaker Yassierli singkat saat ditemui awak media di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Kamis (18/06/2026).

Kelambatan ini turut dikritik oleh Said Iqbal selaku Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh. Menurutnya, ketetapan Presiden Prabowo sudah sangat jelas, yakni memberikan porsi pendapatan sebesar 92 persen kepada para pengemudi dan memangkas jatah perusahaan aplikator menjadi hanya 8 persen saja.

​”Tapi sampai hari ini, kawan-kawan ojol nggak terima. Ini di mana nih masalahnya? Padahal perintah dalam Perpres tersebut, potongan aplikator itu 8%, itu Presiden sendiri yang memutuskan, teman-teman driver dapat 92%,” cetus Said Iqbal di Jakarta.

Gabungan serikat pengemudi kini mendesak pemerintah agar segera menyinkronkan birokrasi antar-kementerian demi mempercepat penerbitan Perpres tersebut. Langkah cepat ini dinilai sangat krusial agar keadilan ekonomi yang dijanjikan kepala negara dapat segera dirasakan manfaatnya secara riil oleh para pekerja informal di jalanan.

Sumber: Kementerian Perhubungan RI & Kementerian Ketenagakerjaan RI

Logo The Wasesa News
Dicky

WARTA SEJATI SANTUN

Leave a Reply

error: Content is protected !!