
PEKANBARU, The Wasesa News – Dugaan skandal asmara Pj Walikota Pekanbaru yang melibatkan istri dari bawahannya sendiri kini menggelinding menjadi bola salju panas yang meruntuhkan etika publik serta memicu desakan pemeriksaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait indikasi transaksional jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau, Sabtu (20/06/2026). Kasus amoral yang mencederai integritas birokrasi ini mencuat setelah sang penjabat kepala daerah disinyalir menjalin hubungan gelap dengan Putri Arum, istri dari Martin Manoluk, S.T., yang secara kontroversial kini menduduki posisi strategis sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Pekanbaru. Publik mengendus adanya aroma barter jabatan yang tidak sehat, di mana posisi basah tersebut diduga kuat sengaja diberikan sebagai kompensasi atau alat penyuap demi meredam gejolak domestik dan menyumpal protes dari sang suami sah agar tidak meledak ke permukaan.
​Sengkarut moral di pucuk pimpinan ini kian diperparah oleh sikap antikritik dan resistensi para pemegang otoritas terhadap prinsip keterbukaan informasi yang merugikan hak masyarakat. Menghormati Kode Etik Jurnalistik (KEJ) serta mengimplementasikan Kode Etik Pewarta Warga, sejumlah awak media dan jurnalis lokal telah berupaya melakukan fungsi kontrol sosial dengan mengirimkan pesan konfirmasi serta permintaan klarifikasi resmi. Saluran komunikasi langsung dibentangkan ke nomor seluler pribadi Pj Walikota maupun Martin Manoluk untuk memberikan ruang seluas-luasnya bagi mereka dalam meluruskan informasi, mencerahkan publik, sekaligus memotong potensi fitnah agar tidak berkembang liar di tengah masyarakat.
​Namun, iktikad baik pers tersebut justru membentur tembok kebungkaman yang kokoh dari pihak-pihak yang berperkara di lingkungan elite birokrasi Pekanbaru. Di dalam sosiologi komunikasi massa dan kajian hukum publik, sikap menghindar ini memicu berlakunya adagium hukum klasik Qui tacet consentire videtur, yang menegaskan bahwa siapa saja yang memilih berdiam diri di hadapan tuduhan publik dianggap memberikan persetujuan secara tidak langsung. Kebungkaman seribu bahasa yang dipertontonkan oleh elite birokrasi Pekanbaru ini secara instan melahirkan persepsi sekaligus pembenaran di ruang publik bahwa isu miring mengenai perselingkuhan transaksional tersebut mengandung kebenaran materiil yang nyata dan tidak terbantahkan.
​Melihat pembusukan moral yang berjalan linier dengan potensi penyalahgunaan wewenang dan jabatan, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, melayangkan kritik keras tanpa kompromi terhadap perilaku amoral para pejabat tersebut. Bagi alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini, diamnya seorang pejabat di tengah pusaran skandal besar bukanlah cerminan dari wibawa kepemimpinan, melainkan bukti nyata dari ketakutan struktural serta kepongahan kekuasaan yang mengabaikan hak-hak publik.
​”Kebungkaman Walikota Pekanbaru dan Martin Manoluk adalah penghinaan nyata terhadap hak tahu masyarakat (public’s right to know). Ketika jurnalis memberikan ruang hak jawab tetapi diabaikan, itu membuktikan mereka tidak memiliki hujah moral untuk membela diri. Lebih jauh, skandal asmara ini berkelindan dengan indikasi korupsi yang sangat kental. Bagaimana mungkin seorang istri ASN biasa bisa mengoleksi puluhan tas mewah bernilai ratusan juta rupiah jika tidak ada pasokan dana haram atau gratifikasi fasilitas dari sang pemegang kekuasaan tertinggi?” tegas Wilson Lalengke saat memberikan keterangan pers dari Jakarta.
Pernyataan keras dari tokoh pers nasional itu membuka tabir lain yang jauh lebih mengerikan, yakni adanya dugaan aliran dana ilegal dan gaya hidup hedonistik di lingkaran dalam kekuasaan Kota Pekanbaru. Kontras yang tajam antara pendapatan resmi seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan kepemilikan barang-barang bermerek bernilai fantastis oleh Putri Arum mengindikasikan adanya pasokan dana haram yang mengalir secara sistematis dari sang pemegang kekuasaan tertinggi di kota tersebut sebagai pemuas syahwat dan penutup skandal.
​Lantaran aroma transaksional dan penyalahgunaan jabatan ini dinilai sudah sangat menyengat dan merugikan marwah negara, Wilson Lalengke yang merupakan lulusan sarjana pendidikan dari FKIP Universitas Riau ini mendesak lembaga penegak hukum di tingkat pusat untuk segera mengambil tindakan represif yang konkret. Pria asal Pekanbaru yang kini berdomisili di Jakarta tersebut meminta agar lembaga antirasuah tidak menutup mata terhadap penyelewengan yang terjadi di tanah kelahirannya.
​“KPK dan Kejagung jangan tinggal diam! Segera panggil, periksa, dan selidiki kedua pejabat ini. Audit investigatif seluruh aset kekayaan mereka, terapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Rakyat tidak boleh terus-menerus disuguhi tontonan kebejatan moral birokrat yang membarter jabatan publik demi memuaskan hasrat birahi dan keserakahan materiil,” seru Wilson Lalengke, yang juga memegang gelar pascasarjana di bidang Applied Ethics dari Utrecht University, Belanda, dan Linkoping University, Swedia.
Secara filosofis, skandal kebungkaman serta dugaan perselingkuhan transaksional yang terjadi di Pekanbaru ini menabrak dengan keras pemikiran etika mendasar dari filsuf besar Jerman, Immanuel Kant, mengenai Deontologi atau Kewajiban Moral. Kant dalam ajarannya secara tegas menyatakan bahwa setiap tindakan seorang pemimpin harus selalu didasarkan pada prinsip murni yang dapat dijadikan sebagai hukum universal yang dihormati bersama.
​Ketika seorang kepala daerah menggunakan kekuasaan absolutnya untuk melanggar batas-batas sakral etika perkawinan, dan secara culas memanfaatkan struktur jabatan publik untuk meredam protes dari suami sah, maka pemimpin tersebut telah mereduksi nilai-nilai luhur kemanusiaan. Tindakan amoral ini merusak hukum moral universal dan membuktikan bahwa kekuasaan tidak lagi dijalankan atas dasar kewajiban dan pengabdian publik, melainkan telah didegradasi demi memuaskan nafsu privat yang egois serta koruptif.
​Sejalan dengan pemikiran Kant, filsuf politik terkemuka Thomas Hobbes dalam mahakaryanya Leviathan juga memberikan peringatan keras bahwa jika para penguasa yang diberi mandat suci untuk menjaga keteraturan sosial justru menjadi pelaku utama dari kerusakan moral dan hukum, maka tatanan masyarakat akan bergeser menuju jurang kekacauan. Pemerintah daerah akan kehilangan hak moralnya secara total untuk dipatuhi oleh rakyat apabila para pemimpinnya bertindak amoral dan memperlakukan hukum acara pidana sekadar sebagai alat pemukul atau instrumen intimidasi untuk membungkam para aktivis serta jurnalis yang mencoba membongkar borok kekuasaan mereka.
​Tragedi birokrasi di Pekanbaru ini juga merupakan bentuk pelanggaran telanjang terhadap nilai-nilai fundamental Pancasila, khususnya Sila Kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Seorang pejabat negara yang beradab dan menjunjung tinggi etika ketimuran tidak akan menyembunyikan kebenaran di balik tembok kebungkaman institusional, apalagi mencoba mengkriminalisasi warga negara dan pers yang menuntut transparansi publik.
​Penyelewengan wewenang ini juga secara nyata menabrak Sila Kelima, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Ketika jabatan publik yang strategis dan potensi anggaran daerah tersedot secara terselubung hanya untuk mengamankan kenyamanan, menutupi aib asmara, serta mendanai gaya hidup mewah segelintir elite, maka hak-hak keadilan sosial dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Pekanbaru telah dirampas secara paksa oleh penguasa yang korup. Penegakan hukum yang progresif, transparan, dan tanpa pandang bulu dari KPK serta Kejaksaan Agung kini menjadi satu-satunya jalan darurat untuk mengembalikan marwah keadilan, moralitas, dan hukum yang runtuh di bumi Riau.
Sumber: Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Nasional








