
KABUPATEN TANGERANG, The Wasesa News – Relokasi Warga di Desa Kramat Disorot, Ceceran Tanah Diduga Membahayakan Pengguna Jalan menjadi sorotan tajam elemen sosiologis kemasyarakatan mengenai rendahnya kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi lingkungan hidup, Selasa (02/06/2026). Aktivitas pengurukan tanah dalam proyek relokasi pemindahan rumah warga di Desa Kramat, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, kini mendadak menjadi polemik publik akibat ceceran material tanah yang diduga berasal dari armada kendaraan pengangkut berserakan di sejumlah ruas jalan utama. Langkah taktis pengawasan dari otoritas terkait dinilai sangat mandul, sehingga memicu ancaman nyata bagi keselamatan berlalu lintas serta mengganggu kenyamanan ruang hidup publik sipil secara meluas harian.
Berdasarkan hasil pantauan langsung tim investigasi awak media di lapangan, banyaknya material tanah merah yang tercecer bebas di badan jalan protokol dinilai sangat berpotensi mengganggu stabilitas berkendara dan mengancam keselamatan pengguna jalan umum. Ironisnya, hingga saat pemantauan berkala dilakukan di area proyek, sama sekali tidak terlihat adanya penyiapan petugas kebersihan khusus maupun upaya pembersihan mandiri dari pihak pelaksana proyek terhadap material tanah yang berserakan tersebut. Pembiaran kelam ini dioptimalkan oleh lembaga kontrol sosial untuk mendesak pengembang bertanggung jawab penuh atas dampak ekologis merugikan yang ditimbulkan dari roda bisnis harian mereka.

Kekecewaan mendalam terkait buruknya manajemen proyek lapangan ini disuarakan secara interaktif oleh salah seorang pengguna jalan berinisial MP (45), yang menyatakan darsana keberatannya atas kelalaian kontraktor. Pihak pengembang seharusnya tidak hanya mengejar drajat keuntungan finansial dan kelancaran target pekerjaan semata, melainkan wajib menyiapkan mitigasi dampak lingkungan seperti petugas pembersih jalan berkala. Ceceran tanah tersebut dipastikan akan memicu kerawanan kecelakaan lalu lintas yang sangat tinggi, terutama saat memasuki musim penghujan harian karena percampuran tanah dan air akan mengubah permukaan aspal menjadi sangat licin bagi pengendara sepeda motor yang mendominasi jalur perlintasan.
Selain persoalan kebersihan lingkungan jalan, armada kendaraan sumbu tiga pengangkut tanah di proyek tersebut juga kedapatan melakukan pelanggaran berat terhadap jam operasional angkutan tambang. Truk pengangkut tanah tersebut dilaporkan nekat melintasi sejumlah ruas jalan yang masuk dalam zona pembatasan operasional ketat berdasarkan Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 7 Tahun 2026. Dalam regulasi kepala daerah tersebut, pemerintah secara resmi menetapkan 13 ruas jalan prioritas utama sebagai kawasan bebas operasional truk tambang atau kendaraan pengangkut tanah, yang meliputi Jalan Raya Pakuhaji, Jalan Adiyasa, Jalan Mauk–Sepatan, Jalan Raya Sukadiri, Jalan Cadas–Kukun, Jalan Raya Pasar Kemis, Jalan Raya Legok–Karawaci, Jalan Raya Tigaraksa–Curug, Jalan Raya Kronjo–Mauk, Jalan Raya Kresek–Balaraja, Jalan Raya Cisoka–Adiyasa, Jalan Raya Solear, hingga Jalan Raya Jambe.
Temuan ril di lapangan menunjukkan kendaraan sumbu tiga pengangkut tanah masih bebas beroperasi dan melintas bebas di sepanjang Jalan Raya Pakuhaji tanpa adanya sanksi tegas dari dinas perhubungan maupun aparat kepolisian setempat. Lemahnya fungsi kontrol sosial kedaerahan ini memicu mosi tidak percaya dari masyarakat mengenai efektivitas penegakan aturan hukum yang telah diterbitkan oleh pemerintah daerah Kabupaten Tangerang. Warga menuntut instansi berwenang segera melakukan tindakan tanggap darurat berupa pembersihan jalan serta memberikan sanksi pembekuan izin operasional proyek agar tatanan ruang publik kembali berjalan dengan aman, tertib, sehat, adil, makmur, dan berdaulat.
Sumber: Liputan Lapangan Investigasi Pengawasan Jalan Raya Pakuhaji Tangerang








