Polresta Tangerang Bongkar Sindikat Narkoba Sita 3,5 Kilogram Tembakau Sintetis. - thewasesaness.com

Gagalkan Peredaran Gelap Narkotika Lintas Daerah, Satresnarkoba Polresta Tangerang Berhasil Ringkus Empat Tersangka dan Sita 3,5 Kilogram Tembakau Sintetis

​“Jaringan pengedar narkotika jenis sintetis lintas wilayah ini menggunakan berbagai macam modus penyamaran yang bervariasi untuk mengelabui petugas kami di lapangan, mulai dari memanfaatkan kemasan makanan ayam goreng cepat saji hingga disembunyikan di dalam bekas bungkus rokok kemasan. Melalui kejelian anggota di lapangan dan pengembangan kasus yang terstruktur, kami berhasil mengamankan empat orang tersangka beserta barang bukti tembakau sintetis dalam jumlah yang sangat besar, termasuk cairan kimia bahan baku produksi. Atas perbuatan melanggar hukum ini, para tersangka akan kami jerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau undang-undang KUHP baru dengan ancaman pidana kurungan penjara seumur hidup atau denda berat.” - Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah.

TANGERANG, The Wasesa News – Polresta Tangerang Bongkar Jaringan Narkotika Sintetis Lintas Wilayah sebagai bentuk komitmen nyata institusi kepolisian dalam memberantas peredaran gelap zat adiktif berbahaya sekaligus memutus mata rantai pasokan narkoba yang menyasar generasi muda di berbagai daerah, Kamis (28/05/2026). Dalam operasi berantai yang digelar secara intensif oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tangerang, petugas berhasil mengamankan empat orang tersangka yang berperan aktif dalam sindikat produksi serta distribusi tembakau sintetis berskala besar. Operasi penindakan hukum ini bergerak dinamis dengan menyisir sejumlah titik rawan yang saling terhubung erat, mulai dari kawasan Sepatan Timur di Kabupaten Tangerang, wilayah Cipulir di Jakarta Selatan, hingga bermuara di pemukiman padat Pondok Aren di Kota Tangerang Selatan. Langkah taktis ini dioptimalkan sebagai instrumen kontrol sosial represif guna memberikan efek jera sekaligus menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman bahaya narkotika.

Polresta Tangerang Bongkar Sindikat Narkoba Sita 3,5 Kilogram Tembakau Sintetis. - thewasesanews.com

​Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, mengungkapkan bahwa sindikat ini tergolong rapi karena menggunakan berbagai modus penyamaran yang tidak biasa guna mengelabui perhatian petugas di lapangan. Rangkaian pengungkapan kasus bermula dari penangkapan seorang pria berinisial MS di sebuah hunian yang terletak di Kampung Bayur, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, di mana polisi menemukan tembakau sintetis siap edar dengan berat bruto mencapai 155,88 gram. Melalui teknik investigasi digital terhadap telepon genggam milik tersangka MS, penyidik menemukan rekam jejak transaksi digital pemesanan pasta sintetis seberat 100 gram melalui platform media sosial, yang menjadi pintu masuk bagi kepolisian untuk membongkar jaringan yang lebih luas.

​Bergerak cepat dari informasi tersebut, tim opsnal Satresnarkoba segera melancarkan strategi pengiriman di bawah pengawasan menuju kawasan Ulujami, Jakarta Selatan, dan berhasil mengamankan sebuah paket kiriman misterius yang dengan sengaja disamarkan di dalam kemasan makanan ayam goreng cepat saji berisi pasta sintetis seberat 65,58 gram. Operasi kemudian dikembangkan ke sebuah lokasi di Cipulir, Jakarta Selatan, yang berujung pada penangkapan dua tersangka lain berinisial SFA dan MK dengan barang bukti tembakau sintetis di dalam bungkus rokok serta satu plastik besar berisi tembakau sintetis seberat 2.330 gram. Di lokasi kedua ini, petugas juga menemukan laboratorium mini yang memuat cairan alkohol, cairan chloroform, timbangan elektrik, alat pengaduk, serta gelas ukur yang mengindikasikan adanya aktivitas produksi mandiri.

​Pengejaran terhadap sisa anggota sindikat terus berlanjut hingga mengarah ke sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, di mana petugas berhasil meringkus tersangka keempat berinisial GPA. Dari tangan tersangka terakhir ini, aparat penegak hukum menyita tembakau sintetis bentuk padat seberat 1.101 gram serta narkotika cair berbentuk spray sebanyak 15 mililiter yang dikemas rapi menggunakan lakban warna dan botol kaca kecil. Atas perbuatan pidana yang mereka lakukan, keempat tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati demi menjaga keselamatan publik.

Sumber: Konferensi Pers Resmi Markas Kepolisian Resor Kota Tangerang

Avatar photo
Catur Nurmansyah

Leave a Reply

error: Content is protected !!