Gagalkan Peredaran Gelap Narkotika Lintas Daerah, Satresnarkoba Polresta Tangerang Berhasil Ringkus Empat Tersangka dan Sita 3,5 Kilogram Tembakau Sintetis

“Jaringan pengedar narkotika jenis sintetis lintas wilayah ini menggunakan berbagai macam modus penyamaran yang bervariasi untuk mengelabui petugas kami di lapangan, mulai dari memanfaatkan kemasan makanan ayam goreng cepat saji hingga disembunyikan di dalam bekas bungkus rokok kemasan. Melalui kejelian anggota di lapangan dan pengembangan kasus yang terstruktur, kami berhasil mengamankan empat orang tersangka beserta barang bukti tembakau sintetis dalam jumlah yang sangat besar, termasuk cairan kimia bahan baku produksi. Atas perbuatan melanggar hukum ini, para tersangka akan kami jerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau undang-undang KUHP baru dengan ancaman pidana kurungan penjara seumur hidup atau denda berat.” - Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah.




