
JAKARTA, The Wasesa News – Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) secara tegas menyatakan penolakan terhadap rencana pemberlakuan skema bagi hasil baru yang dinilai diskriminatif. Kebijakan potongan komisi sebesar 8 persen untuk perusahaan aplikasi dan 92 persen bagi pengemudi tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Juli 2026, namun penerapannya dibatasi hanya untuk layanan ojek online (ojol) roda dua.
​Ketua SPAI, Lily Pujiati, mengungkapkan bahwa pembatasan sepihak ini mencederai semangat keadilan bagi seluruh pekerja gig. Menurutnya, kebijakan tersebut bertolak belakang dengan komitmen yang sebelumnya digaungkan oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dalam momentum peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 lalu.
​SPAI menilai restrukturisasi potongan komisi idealnya diimplementasikan secara menyeluruh tanpa tebang pilih. Regulasi perlindungan ini mendesak untuk diadopsi oleh seluruh sub-sektor transportasi berbasis digital, termasuk para pengemudi taksi online roda empat serta kurir pengiriman kargo dan logistik.

​”Peraturan Presiden itu artinya mencakup semua pekerja transportasi online yang melaksanakan pekerjaan pengantaran penumpang maupun barang, termasuk makanan, dengan menggunakan kendaraan roda dua, roda empat maupun lebih,” tegas Lily Pujiati dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/6/2026).
Lebih lanjut, SPAI menyoroti polemik ini berakar dari relasi kemitraan yang timpang antara aplikator dan mitra. Hingga saat ini, para operator aplikasi dinilai masih kerap mengambil keputusan sepihak karena status hukum para pengemudi transportasi online belum diakui secara sah sebagai pekerja yang memiliki hubungan kerja dan jaminan perlindungan hukum yang eksplisit.
​Kondisi tanpa kepastian hukum ini membuat pengemudi ojol, taksi online, hingga kurir logistik terus terjebak dalam pusaran masalah kesejahteraan yang rendah serta minimnya proteksi ketenagakerjaan. Menanggapi situasi tersebut, SPAI mendesak pemerintah mengambil langkah progresif demi memberikan jaminan regulasi bagi para pekerja platform digital di tanah air.

​Sebagai langkah konkret perlindungan internasional, SPAI mendesak Pemerintah Indonesia untuk segera meratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 193 mengenai Pekerja Platform. Regulasi global tersebut sebelumnya telah resmi disetujui dalam Sidang International Labour Conference (ILC) ke-114.
​Di tingkat domestik, organisasi ini juga menuntut Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk secara aktif mengintegrasikan pasal pasal perlindungan komprehensif bagi pengemudi ojol, taksi online, serta kurir kargo ke dalam draf pembahasan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru. Langkah ini dinilai krusial guna mengakhiri ketimpangan di industri digital.
​Sebelumnya, dua raksasa aplikator, Gojek dan Grab, telah menyepakati formula pembagian pendapatan baru per 1 Juli 2026. Namun, pembatasan skema yang mengecualikan sektor taksi online dan kurir logistik ini memicu gelombang protes baru. Polemik ini menegaskan perlunya intervensi regulasi pemerintah yang adil demi menyetarakan hak seluruh pekerja transportasi digital.
Sumber: Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI)





