Polsek Kelapa Dua Kembalikan Motor yang Dihentikan Debt Collector. - thewasesanews.com

Polsek Kelapa Dua Gagalkan Penyitaan Sepihak dan Kembalikan Motor Korban dari Hadangan Debt Collector

​"Setelah dilakukan penanganan dan mediasi secara terukur di Polsek Kelapa Dua, kendaraan roda dua tersebut kemudian diserahkan kembali secara utuh kepada pemilik sahnya sehingga dapat segera digunakan kembali untuk menunjang aktivitas kehidupan sehari-hari. Tugas kami adalah memastikan ketertiban sosial terjaga dan memberikan rasa aman bagi masyarakat dari segala bentuk intimidasi di jalan raya," - AKP Rokhmatullah.

KABUPATEN TANGERANG, The Wasesa News – Jajaran personel Kepolisian Sektor (Polsek) Kelapa Dua menunjukkan aksi respons cepat tanggap darurat dalam memberikan perlindungan nyata kepada masyarakat dengan menggagalkan aksi penyitaan paksa sekaligus memastikan Polsek Kelapa Dua Kembalikan Motor yang Dihentikan Debt Collector di jalan raya. Insiden pengadangan sepihak oleh sejumlah oknum penagih utang tersebut menimpa seorang ibu bernama Desty yang tengah panik membawa bayinya yang sakit di depan Klinik Amormedika, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, pada Kamis (11/06/2026) sekitar pukul 13.15 WIB. Tindakan tegas aparat kepolisian ini langsung mengamankan situasi demi mengedepankan aspek kemanusiaan dan kepastian hukum di wilayah publik.

​Peristiwa menegangkan tersebut bermula ketika Desty sedang berboncengan dengan salah seorang anggota keluarganya sembari menggendong erat buah hatinya yang baru berusia sekitar dua tahun. Anak balita tersebut diketahui tengah mengalami gejala demam tinggi dan membutuhkan penanganan medis segera di klinik terdekat. Namun, di tengah perjalanan menuju fasilitas kesehatan, laju sepeda motor yang dikendarai korban mendadak dihentikan secara intimidatif oleh beberapa orang pria yang mengaku sebagai oknum debt collector perwakilan dari pihak lembaga pembiayaan.

​Di bawah tekanan psikologis di pinggir jalan, Desty dilaporkan telah berulang kali memohon kebijaksanaan dan rasa kemanusiaan kepada kelompok penagih utang tersebut agar dirinya diizinkan melanjutkan perjalanan terlebih dahulu. Faktor kedaruratan kesehatan sang anak menjadi argumen utama korban agar kendaraan tidak langsung disita di tempat. Kendati kondisi balita dalam dekapan ibunya itu tampak lemas akibat suhu tubuh yang tinggi, para oknum debt collector tersebut bergeming dan tetap bersikeras untuk menguasai secara fisik serta memboyong sepeda motor tersebut menuju kantor operasional mereka.

Polsek Kelapa Dua Kembalikan Motor yang Dihentikan Debt Collector. - thewasesanews.com
Seorang ibu bernama Desty yang tengah panik membawa bayinya yang sakit di depan Klinik Amormedika, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, pada Kamis (11/06/2026). – thewasesanews

​Beruntung di saat situasi kritis dan perdebatan sengit itu berlangsung, satu unit mobil personel kepolisian dari unit patroli rutin Polsek Kelapa Dua sedang melintas di koridor jalan tersebut. Melihat adanya kerumunan massa yang mencurigakan di depan klinik, petugas kepolisian langsung mengambil tindakan preventif dengan menghentikan paksa aktivitas penyitaan sepihak tersebut. Petugas di lapangan segera memprioritaskan keselamatan medis sang anak dengan mengevakuasi Desty bersama bayinya menggunakan mobil dinas patroli menuju pusat layanan kesehatan terdekat agar segera mendapatkan pertolongan dokter.

​Sementara itu, objek sengketa berupa sepeda motor yang sempat dikuasai oleh para oknum penagih utang langsung diamankan oleh petugas dan dibawa menuju Markas Komando (Mako) Polsek Kelapa Dua. Langkah ini diambil guna meredam potensi konflik fisik di jalanan sekaligus mengarahkan kedua belah pihak untuk menempuh jalur mediasi formal sesuai dengan regulasi hukum perundang-undangan yang berlaku. Proses penyelesaian sengketa jaminan fidusia tersebut dikawal ketat oleh kepolisian agar tidak menabrak koridor hukum formal.

​Kapolsek Kelapa Dua, AKP Rokhmatullah, dalam keterangan resminya menegaskan bahwa institusi kepolisian berkomitmen penuh untuk hadir sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat di garda terdepan, terutama dalam merespons situasi sosial yang berpotensi memicu keresahan serta gangguan keamanan di ruang publik. Pihaknya menyatakan tidak akan mentolerir segala bentuk aksi premanisme jalanan yang berkedok penagihan utang tanpa prosedur resmi di wilayah hukumnya.

​”Setelah dilakukan penanganan dan mediasi secara terukur di Polsek Kelapa Dua, kendaraan roda dua tersebut kemudian diserahkan kembali secara utuh kepada pemilik sahnya sehingga dapat segera digunakan kembali untuk menunjang aktivitas kehidupan sehari-hari. Tugas kami adalah memastikan ketertiban sosial terjaga dan memberikan rasa aman bagi masyarakat dari segala bentuk intimidasi di jalan raya,” ujar AKP Rokhmatullah menjelaskan penyelesaian perkara tersebut kepada awak media.

Adapun jajaran personel operasional Polsek Kelapa Dua yang terlibat langsung dalam aksi penanganan di lapangan serta pengamanan situasi tersebut dipimpin oleh IPDA Parningotan Tinambunan. Dirinya bergerak bersama tim unit patroli yang diperkuat oleh AIPDA Vicky, Brigadir Agus, Brigadir Lio, serta Brigadir Agung yang secara sigap mengamankan jalannya proses evakuasi korban dan penyitaan unit kendaraan di lokasi kejadian.

​Pasca-menerima kembali sepeda motor miliknya tanpa kurang suatu apa pun, Desty selaku pelapor menyampaikan apresiasi yang mendalam serta rasa terima kasih yang sebesar-besarnya kepada jajaran Polsek Kelapa Dua. Bagi keluarganya, sepeda motor tersebut bukan sekadar alat transportasi biasa, melainkan aset utama yang sangat vital untuk menopang mata pencaharian harian, bekerja, serta memenuhi seluruh kebutuhan logistik rumah tangga sehari-hari. Kehadiran polisi di waktu yang tepat dinilai telah menyelamatkan nyawa anaknya sekaligus hak milik keluarganya.

​Insiden nyata ini sekaligus menjadi bukti empiris mengenai pentingnya respons cepat dan kehadiran konkrit aparat kepolisian dalam memelihara stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Polsek Kelapa Dua mengimbau kepada seluruh lembaga pembiayaan agar selalu mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi terkait tata cara eksekusi jaminan fidusia, tanpa harus menggunakan cara-cara pemaksaan di jalan raya yang dapat berimplikasi pada pelanggaran hukum pidana baru.

Sumber: Kepolisian Sektor (Polsek) Kelapa Dua, Polres Tangerang Selatan

Avatar photo
Dian Pramudja

Leave a Reply

error: Content is protected !!