
TANGERANG, The Wasesa News – Polres Metro Tangerang Kota Tangkap Pengedar Ganja Saat Razia Cipkon menyusul keberhasilan jajaran kepolisian dalam menggagalkan penyelundupan narkotika siap edar dalam Operasi Cipta Kondisi (Ops Cipkon) bersandi JAGA JAKARTA+ yang digelar di wilayah hukum Kota Tangerang, Provinsi Banten, Kamis (28/05/2026) dini hari. Seorang pria berinisial S berhasil diringkus tanpa perlawanan oleh petugas gabungan setelah kedapatan membawa belasan paket serta lintingan narkotika golongan satu jenis ganja yang disembunyikan di dalam tas pribadinya. Keberhasilan penangkapan dalam patroli skala besar ini menjadi bukti komitmen ketegasan aparat kepolisian dalam melakukan kontrol sosial serta tindakan hukum preventif guna menekan angka kriminalitas jalanan, peredaran barang haram, hingga gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah teritorial penyangga ibu kota.

Rangkaian operasi taktis tersebut diawali dengan pelaksanaan apel kesiapan komando yang digelar pada pukul 01.00 WIB di Lapangan Apel Gedung Presisi Markas Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota. Agenda apel krusial tersebut dipimpin langsung oleh Kompol James Herizanto dengan mengerahkan sedikitnya 49 personel gabungan dari berbagai satuan fungsi teknis, mulai dari Satreskrim, Satresnarkoba, Satintelkam, hingga Satsamapta. Usai konsolidasi, seluruh perwira dan bintara langsung bergerak dinamis menyisir sejumlah titik rawan kejahatan, dengan rute patroli menyasar Jalan Perintis Kemerdekaan, kawasan Tanah Gocap, Jalan Imam Bonjol, Jalan Teuku Umar, hingga koridor protokol Jalan Jenderal Sudirman.
Tepat pada pukul 01.35 WIB, kecurigaan petugas memuncak saat melihat seorang pemuda yang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio berwarna putih melintas dengan gerak-gerik mencurigakan di kawasan Jalan Imam Bonjol, tepatnya di depan area Perumahan Victoria Park/Ligamas. Petugas yang sigap langsung melakukan penghadangan dan pemeriksaan administrasi kendaraan secara humanis namun tegas. Naluri penyidik di lapangan berbuah manis ketika personel mulai menggeledah tas selempang berwarna biru yang dikenakan oleh pelaku, di mana polisi menemukan barang bukti tindak pidana berupa delapan paket kertas cokelat berukuran kecil yang diduga kuat berisi narkotika jenis ganja kering.

Selain paket ganja siap edar tersebut, tim gabungan juga menemukan sembilan linting ganja siap pakai yang diselipkan di bagian dalam tas, serta dua botol minuman keras ilegal jenis ciu dan arak yang dibawa oleh pelaku. Berdasarkan hasil interogasi awal di lokasi kejadian, tersangka S secara terbuka mengakui bahwa barang haram tersebut rencananya akan segera dijual kembali dengan sistem eceran seharga Rp100 ribu per paket kepada seorang pemesan. Pelaku juga bernyanyi bahwa pasokan ganja tersebut baru saja ia dapatkan dari seorang jejaring pengedar lainnya di wilayah Tangerang Selatan pada Rabu malam.


Pihak kepolisian memastikan bahwa hak-hak hukum tersangka akan tetap dihormati sesuai ketentuan KUHAP, seraya terus mengembangkan penyelidikan guna membongkar sindikat yang lebih luas. Penangkapan yang dilakukan secara transparan ini diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus memutus mata rantai suplai narkoba di tingkat remaja. Saat ini, tersangka berikut seluruh barang bukti sitaan telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres untuk menjalani proses hukum pidana lebih lanjut.
Sumber: Humas Polres Metro Tangerang Kota








