
DEPOK
Kantor Pertanahan Kota Depok pasang badan. BPN siap tancap gas sertifikasi ribuan aset tanah milik Pemkot Depok. Tapi ada syarat: Pemkot harus proaktif lengkapi data, pasang patok batas. Kalau enggak, prosesnya jalan di tempat.
Hal Itu ditegaskan Kepala Kantor BPN Kota Depok Budi Jaya saat Coffee Morning bareng wartawan di Kantor BPN Depok, Kamis (18/6/2026).
“Logikanya, Pemilik Tanah yang Harus Aktif”
Budi Jaya to the point, BPN cuma bisa kerja cepat kalau “PR” dari Pemkot beres.
“Logika dasar proses sertifikasi tanah seharusnya bertumpu pada keaktifan sang pemilik lahan. Pemkot Depok selaku pemilik aset harus lebih proaktif dan serius melengkapi persyaratan,” tegasnya.
Masalah utamanya, ribuan bidang tanah Pemkot belum bersertifikat. BPN tidak mungkin muter Depok buat cari 1 per 1 tanpa data jelas.
Kami selalu terus berkoordinasi. Mau ribuan tanah disertifikat, Pemkot harus sungguh-sungguh,” ujarnya.
3 PR wajib Pemkot Depok biar Sertifikat bisa diterbitkan.
Budi sebut, 3 hal mutlak yang harus dipenuhi Pemkot yaitu,
1.Daftar Nominatif, buat daftar bidang tanah yang tersebar beserta data lengkapnya. “Kalau kami disuruh cari ribuan tanahnya bagaimana?”
2.Berkas lengkap. Persyaratan administrasi sesuai ketentuan harus beres.
3. Patok Batas Fisik. Tunjukkan batas-batas bidang tanah dan pasang patok di lapangan.
“Artinya BPN support penuh. Tapi Pemkot juga harus kasih support, lengkapi berkas, tunjukkan batas, pasang patok,” lanjutnya.
Kalau 3 PR ini kelar, Budi jamin: “Saya pastikan enggak pakai lama, sesuai dengan komitmen kami sebagai pelayan masyarakat.”
Ada 4 Tahap Pengadaan Tanah. payung hukumnya UU No. 2/2012 jo Perpres 19/2021.
1.Perencanaan. Instansi pengguna tanah bikin dokumen rencana. Seperti Kemen PU untuk Tol JORR.
2.Persiapan. Keluar SK Penetapan Lokasi dari Gubernur/Wali Kota. Contohnya, SK Tol Desari diperpanjang April 2025.
3.Pelaksanaan. BPN jadi ketua tim, dinas terkait. BPN urus peta, DKP3 urus tanaman, Dinas Rumkim urus bangunan, dll.
4.Penyerahan hasil. Kepala BPN serahkan ke instansi pengguna tanah. Misal ke Pemkot Depok untuk proyek jalan yang pembebasannya sampai 100%.
Budi ingatkan, sertifikasi aset daerah bukan cuma urusan administrasi. KPK ketat memonitor program penertiban aset Pemda se-Indonesia, termasuk Depok. Ini bagian pencegahan korupsi sektor tata kelola aset.
“Jadi memang benar KPK selalu monitor pelaksanaan pensertifikatan aset di kota/kabupaten. Kami terus berkomitmen soal ini dengan Pemkot,” jelasnya. (yun)








