
DEPOK
Pepatah mengatakan, pekerjaan yang membosankan adalah menunggu, meski ditelan rasanya pahit. Itulah yang dialami Mariyati, SE.
Sejak 2017 ia beli rumah seharga 850 juta di Harjamukti, Cimanggis, Depok. Akte Jual Beli (AJB) sudah di tangan. Tapi sertifikat hak milik (SHM) atas namanya tak kunjung keluar. Ironisnya rumah saya malah dikuasai tetangga belakang oleh sdr. Saphta.
“Saya merasa dirugikan selama 8 tahun, karena bolak-balik mengurus ke notaris, ke BPN Depok juga melaporkan masalah ini ke pihak polisi, hasilnya nihil,” ujar Mariyati, Rabu, (17/6/2026).saat dihubungi wartawan melalui WhatsApp
Kronologi
AJB Keluar, Sertifikat “Hilang”
Tahun 2017, Mariyati beli rumah dari H. Drs. Bahdani Yusuf di Notaris Rawat, Komplek Ruko Jl. Alternatif Cibubur. Sertifikat No. 618/Harjamukti dan dokumen lengkap diserahkan untuk proses balik nama.
Janjinya 6 bulan beres, di tahun 2018, AJB No. 06/2018 atas nama Mariyati keluar dari PPAT Primarini Haryanti SH. Biaya jasa, pajak penjual/pembeli total Rp86 juta sudah lunas, ada tanda terima.
Tapi anehnya, AJB itu ditarik kembali oleh Eka Ekawati, staf sekaligus anak Rawat.
Sejak itu sertifikat tak pernah balik ke Mariyati. Hingga kini PPAT Primarini Haryanti SH dan pihak Notaris “Rawat” tak memberi kejelasan, meski sudah didatangi berkali-kali.
Rumah dikuasai orang, laporan polisi mentok
tanpa sertifikat atas nama sendiri, posisi hukum Mariyati agak lemah. Alhasil rumahnya dikuasai sdr. Saphta, tetangga belakang. Soal pagar rumah.yang di bangun oleh Sapta itu sudah kami larang.
Mariyati sudah tempuh jalur hukum, lapor ke Polresta Bekasi Kota. Tapi selama 3 tahun berjalan, kasusnya jalan di tempat. BPN Kota Depok yang didatangi juga tak memberi solusi.
“Harusnya 6 bulan, ini sudah sekian tahun. Sertifikat saya mana ” kesalnya.
Tuntut Copot Izin Notaris ke KDM.
Merasa geram dan tak mau ada korban lain, Mariyati menaruh harapan ke Gubernur Jawa Barat Dedy Mulyadi alias KDM.
“Saya minta Pak KDM pecat dan cabut izin Notaris nakal Primarini Haryanti SH dan Rawat. Jangan sampai ada korban lain seperti saya,” tegasnya.
Hingga berita diturunkan, Notaris Rawat, Eka Ekawati, dan PPAT Primarini Haryanti SH belum memberikan klarifikasi. BPN Kota Depok dan Polresta Bekasi Kota juga belum merespons detail pengaduan saya selama 3 tahun yang belum ada kepastian ini.ketusnya
Mariyati menambahkan, Laporan polisi di polres kota Bekasi untuk Eka Erawati tahun 2023 katanya
Laporan untuk Sapta di Polres Depok tahun 2024, kalau tidak salah semua mandek.
Sementara kita telusuri AJB dan data pendukung lainnya sudah ada di kantor BPN Depok juga pembayaran pajak penjual dan pajak pembeli sudah terbayar didispenda.
“Sudah kami cek hanya sertipikat aslinya tidak tahu dimana rimbanya, sementara saya sudah menyerahkan ke notaris Rawat ( Eka Erawati) yang terima pada saat itu, bilang Mariyati. (Tim)








