
BOGOR, The WASESA NEWS – Dugaan praktik lancung pengelolaan anggaran publik di tingkat pemerintahan desa kembali mencuat ke permukaan setelah Lembaga Swadaya Masyarakat Komando Bersama Investigasi (LSM KCBI) secara resmi menyeret Kepala Desa Mekarsari, Hj Nasih, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, Selasa (09/06/2026). Langkah hukum yang diambil oleh lembaga kontrol sosial ini didasarkan atas terbongkarnya indikasi korupsi terstruktur berupa penggelembungan (markup) anggaran secara ugal-ugalan pada sejumlah proyek infrastruktur fisik yang didanai oleh Dana Desa dan program Satu Miliar Satu Desa (Samisade) dalam kurun waktu tahun anggaran 2024 hingga 2025. Kasus penyelewengan hak-hak rakyat pedalaman ini kini telah resmi bergulir di meja penyidik Korps Adhyaksa dan siap diusut tuntas demi penegakan hukum yang berkeadilan.
Ketua Pimpinan Cabang LSM KCBI Kabupaten Bogor, Agussandi Marpaung, S.H., telah hadir langsung dan memberikan keterangan resmi yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Klarifikasi di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Bogor, Afrhezan Irvansyah, S.H., M.H. Kehadiran pimpinan LSM tersebut menegaskan bahwa pelaporan ini bukan sekadar isapan jempol belaka, melainkan didukung oleh kompilasi data primer yang kuat. Pihak pelapor mendesak agar kejaksaan tidak mengulur-ulur waktu dalam mengusut tuntas skandal keuangan yang mencederai amanah undang-undang tentang otonomi desa tersebut.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang mendalam, telaah dokumen Rencana Anggaran Pelaksanaan Lapangan (RAPL), serta analisis teknis konstruksi yang dilakukan oleh tim ahli independen LSM KCBI, ditemukan adanya indikasi penyimpangan yang sangat sistematis. Modus operandi yang digunakan oleh oknum pemangku kebijakan di Desa Mekarsari, Kecamatan Cileungsi tersebut adalah dengan sengaja memperbesar nilai pagu anggaran proyek fisik jauh di atas realisasi biaya riil di lapangan. Praktik curang ini diduga sengaja dilakukan untuk meraup keuntungan pribadi atau kelompok dengan mengorbankan kualitas fasilitas publik yang seharusnya dinikmati oleh masyarakat luas.
Dalam dokumen laporan yang diserahkan ke Kejari Bogor, LSM KCBI membeberkan secara rinci tiga proyek vital yang anggarannya diduga kuat dimanipulasi habis-habisan. Proyek pertama yang menjadi sorotan tajam adalah pembangunan infrastruktur melalui program Samisade di Kampung Cipucung Tahun Anggaran 2024, di mana proyek ini memiliki pagu anggaran sebesar Rp 427.626.000, namun realisasi di lapangan berdasarkan perhitungan Rencana Anggaran Biaya (RAB) ditambah komponen pajak ternyata hanya menghabiskan dana sebesar Rp 235.379.000, sehingga terdapat selisih anggaran yang menguap sebesar Rp 192.246.276.
Ketidakberesan serupa juga ditemukan pada proyek kedua, yakni program Samisade di Kampung Ciragrogol Dusun 1 dan Dusun 2 Tahun Anggaran 2024, yang menelan pagu anggaran fantastis sebesar Rp 572.374.000. Setelah dilakukan audit fisik dan analisis dokumen pembanding, realisasi riil pekerjaan tersebut tercatat hanya senilai Rp 324.459.303, yang berarti menyisakan selisih tidak wajar atau potensi kerugian negara sebesar Rp 247.914.697. Tidak berhenti sampai di situ, proyek ketiga berupa pembangunan fasilitas di lingkungan RT 016/RW 007 Tahun Anggaran 2025 dengan pagu Rp 150.000.000, realisasinya hanya menyentuh angka Rp 117.067.542, meninggalkan selisih misterius sebesar Rp 32.932.458.
Jika diakumulasikan secara keseluruhan dari ketiga paket proyek infrastruktur tersebut, total potensi kerugian keuangan negara yang berhasil diendus oleh LSM KCBI mencapai angka yang sangat signifikan, yakni sebesar Rp 472.093.431. Angka ratusan juta rupiah yang bersumber dari keringat para wajib pajak tersebut diduga kuat telah beralih fungsi menjadi ajang pemuas syahwat keserakahan finansial oknum pejabat desa setempat. Kualitas pengerjaan fisik bangunan di lapangan pun dinilai sangat memprihatinkan dan berpotensi tidak berumur panjang akibat pengurangan spesifikasi material secara sepihak.
“Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang kami lakukan secara komprehensif, pengerjaan fisik di ketiga lokasi tersebut diduga kuat tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang dipersyaratkan dan terkesan dikerjakan asal-asalan. Kami tegaskan bahwa dana ini adalah uang rakyat Desa Mekarsari yang seharusnya digunakan penuh untuk kesejahteraan dan kemajuan infrastruktur desa, bukan justru dijadikan komoditas bancakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegas Agussandi Marpaung di hadapan Jaksa Penuntut Umum Afrhezan Irvansyah saat memberikan keterangan resmi.
Sorotan publik dan amunisi hukum kini mengarah telak kepada Kepala Desa Mekarsari yang sedang menjabat, Hj Nasih, selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa yang memegang otoritas penuh atas keluar masuknya anggaran di wilayah tersebut. Sebagai pucuk pimpinan tertinggi di birokrasi desa, Hj Nasih dinilai gagal melakukan fungsi pengawasan atau bahkan diduga ikut membiarkan praktik rasuah ini tumbuh subur di bawah kepemimpinannya. Atas dasar itulah, LSM KCBI mendesak Kejari Kabupaten Bogor untuk segera menerbitkan surat pemanggilan resmi terhadap Hj Nasih, seluruh perangkat desa yang terlibat dalam tim pelaksana kegiatan, serta pihak ketiga selaku kontraktor penyedia jasa pelaksana proyek.
Meskipun proses hukum telah resmi bergulir di ranah kejaksaan, LSM KCBI menyatakan tetap membuka ruang penyelesaian alternatif melalui mekanisme mediasi formal secara terbuka. Kendati demikian, ruang dialog tersebut diberikan dengan syarat tunggal yang bersifat mutlak dan tidak dapat dinegosiasikan ulang, yaitu pengembalian penuh seluruh kerugian keuangan negara ke kas desa serta komitmen pembongkaran dan perbaikan ulang terhadap seluruh infrastruktur yang rusak akibat pengerjaan yang tidak sesuai standar mutu. Upaya ini dipandang penting agar hak-hak masyarakat Desa Mekarsari untuk mendapatkan fasilitas umum yang bermutu tinggi tidak terampas begitu saja.
“Kami masih memberikan kesempatan untuk mediasi, tetapi dengan catatan mutlak bahwa seluruh kerugian negara sebesar Rp 472 juta lebih itu harus dikembalikan utuh tanpa kurang sepeser pun, dan infrastruktur yang bobrok harus diperbaiki sesuai spesifikasi awal. Jika syarat prinsipil ini diabaikan dan tidak ada iktikad baik dari pihak desa, maka tidak akan ada ruang kompromi sedikit pun dari kami, dan kasus ini harus diproses sampai ke meja hijau pengadilan tipikor,” ujar Agussandi Marpaung dengan nada sangat tajam.
Hingga berita ini diturunkan ke meja redaksi, pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor dilaporkan masih terus melakukan penelaahan dan verifikasi mendalam terhadap seluruh bundel dokumen bukti yang telah diserahkan oleh LSM KCBI, termasuk data pagu anggaran, salinan RAB, serta dokumentasi visual kondisi riil di lapangan. Di sisi lain, upaya konfirmasi resmi guna meminta hak jawab dan klarifikasi berimbang dari Kepala Desa Mekarsari, Hj Nasih, masih terus diupayakan oleh jurnalis media ini demi menjaga asas keberimbangan informasi di ruang publik, meskipun yang bersangkutan belum memberikan respons resmi terkait tudingan serius yang dialamatkan kepadanya.
Sumber: Berita Acara Pemeriksaan Klarifikasi Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor








