
JAKARTA, The Wasesa News – Federasi Serikat Pekerja Perfilman Indonesia (FSPPI) secara resmi menggelar rapat koordinasi perdana guna menandatangani dokumen persyaratan pendaftaran serikat sekaligus mensosialisasikan pembentukan federasi kolektif tersebut di Kantor Federasi Serikat Pekerja Global Indonesia (FSPGI), Cakung, Jakarta Timur, pada Jumat (19/06/2026). Langkah strategis ini diambil sebagai respons konkret atas mandeknya perhatian regulasi dan kebijakan pemerintah yang dinilai belum seimbang dalam melindungi aspek ketenagakerjaan serta kesejahteraan para pekerja industri kreatif nasional.
Pertemuan krusial yang menandai babak baru dalam sejarah perfilman tanah air ini dihadiri oleh 20 peserta yang merupakan perwakilan resmi dari berbagai serikat profesi pekerja perfilman di Indonesia. Melalui konsolidasi ini, para pelaku industri sinema bersepakat untuk menyatukan visi dan membangun kekuatan kolektif guna mengentaskan berbagai persoalan struktural yang selama ini menghantui ekosistem perfilman domestik.

Agenda utama dalam rapat koordinasi tersebut berfokus penuh pada penandatanganan dokumen legalitas pendaftaran serikat pekerja, sosialisasi menyeluruh mengenai pembentukan FSPPI, serta penyampaian gagasan fundamental terkait arah perjuangan bersama. Pembukaan rapat diinisiasi secara langsung oleh DR. RIZAL DJIBRAN, yang memaparkan latar belakang historis serta perjalanan panjang di balik terciptanya gagasan pembentukan wadah perjuangan kolektif ini.
Dalam pemaparannya, Dr. Rizal Djibran menggarisbawahi bahwa pembentukan federasi payung ini bukanlah sebuah proses instan yang muncul secara tiba-tiba tanpa landasan kuat. Sebaliknya, FSPPI lahir dari hasil dialektika panjang melalui serangkaian kajian akademik komprehensif, penelitian lapangan mendalam, serta pengamatan langsung secara empiris terhadap realitas pahit yang dihadapi para pekerja perfilman di berbagai lokasi produksi.

Kiprah perjuangan untuk mengadvokasi persoalan ini sejatinya telah dirintis sejak tahun 2009 silam, ketika Rizal melakukan penelitian tesis mendalam mengenai urgensi sertifikasi keaktoran di Indonesia. Penelitian akademik tersebut berangkat dari sebuah pemikiran visioner bahwa profesi aktor serta seluruh lini pekerja perfilman lainnya wajib memiliki pengakuan profesional yang jelas, standar kompetensi yang terukur, dan perlindungan hukum yang layak sebagai bagian dari pilar tenaga kerja kreatif.
Pihak federasi menilai ada ketimpangan paradigma yang akut di mana para pekerja film sering kali hanya diapresiasi dari dimensi kreativitas estetika dan produk karya yang mereka hasilkan semata. Sementara itu, variabel-variabel krusial ketenagakerjaan seperti kepastian perlindungan sosial, kejelasan hubungan kerja, keamanan kerja, dan tingkat kesejahteraan riil para kru di lapangan justru kerap diabaikan dan belum mendapatkan atensi proporsional dari pembuat kebijakan.

“Menurut Dr. Rizal Djibran, selama ini pekerja perfilman sering kali hanya dipandang dari sisi kreativitas dan karya yang dihasilkan, sementara aspek ketenagakerjaan, perlindungan sosial, hubungan kerja, dan kesejahteraan pekerja belum mendapatkan perhatian yang seimbang oleh pemerintah,” ungkapnya di hadapan perwakilan serikat profesi yang hadir.
Berdasarkan hasil riset lapangan yang dipaparkan dalam rapat tersebut, terungkap fakta ironis bahwa meskipun pekerja perfilman memberikan kontribusi masif terhadap pertumbuhan ekonomi kreatif dan industri sinema nasional, mereka masih didera berbagai persoalan laten. Masalah mendasar tersebut meliputi tiadanya standar hubungan kerja yang baku, tingginya ketidakpastian kontrak kerja, serta absennya regulasi standar upah minimum yang dapat dijadikan acuan bersama oleh seluruh rumah produksi.

Selain masalah upah, kerentanan para pekerja film juga diperparah oleh lemahnya sistem perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja yang berbasis proyek (project-based). Di samping itu, tingginya risiko keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lokasi syuting yang kerap mengabaikan batas jam kerja manusiawi, serta belum optimalnya perlindungan terhadap hak ekonomi pekerja atas karya cipta yang dihasilkan, memperpanjang daftar eksploitasi di sektor ini.
Mengingat kompleksnya benang kusut tersebut, FSPPI menegaskan bahwa pekerja adalah fondasi utama yang paling krusial dari keberlangsungan industri film nasional. Sebuah mahakarya sinema tidak akan pernah bisa terwujud hanya dengan mengandalkan ketersediaan modal finansial raksasa dan kecanggihan teknologi visual semata, melainkan melalui tetesan keringat dan kerja kolektif dari ribuan pekerja yang memiliki keahlian spesifik di bidangnya masing-masing.


Oleh karena itu, kehadiran serikat pekerja yang solid dan terintegrasi dalam bentuk federasi dinilai menjadi kebutuhan mendesak yang tidak bisa ditunda lagi demi memperjuangkan hak-hak normatif secara kolektif. Kendati membawa misi perjuangan yang tegas, pembentukan FSPPI sama sekali tidak didesain untuk memicu friksi, konfrontasi, atau konflik horizontal dengan asosiasi produser maupun pemberi kerja lainnya di dalam industri.
“Pembentukan Federasi Serikat Pekerja Perfilman Indonesia atau FSPPI bukan bertujuan untuk menciptakan konflik dengan pihak lain dalam industri, tetapi menjadi instrumen perjuangan untuk menciptakan hubungan industrial perfilman yang lebih sehat, adil, dan profesional antara Pekerja, Pemberi Kerja, dan Pemerintah agar mencapai ekosistem yang lebih baik dan bermutu,” tegas Dr. Rizal Djibran secara diplomatis menutup pemaparannya.
Pertemuan perdana ini menjadi tonggak sejarah krusial dalam peta pergerakan pekerja kreatif di Indonesia. Dengan selesainya penandatanganan dokumen administrasi pendaftaran ini, FSPPI siap melangkah ke ranah hukum formal untuk menuntut kehadiran negara dalam bentuk regulasi yang mengikat, demi menciptakan iklim industri film tanah air yang tidak hanya produktif secara bisnis, tetapi juga manusiawi, berkeadilan, dan bermartabat bagi seluruh pekerjanya.
Sumber: Rapat Koordinasi Perdana FSPPI





