
TANGERANG, The Wasesa News – Jajaran Unit Reskrim Polsek Batuceper Polres Metro Tangerang Kota berhasil membongkar praktik peredaran obat keras ilegal jenis Tramadol yang dipasarkan melalui sebuah warung kelontong di kawasan Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang. Dalam operasi penggerebekan yang digelar pada Minggu (14/06/2026) dini hari tersebut, petugas kepolisian mengamankan dua orang pemuda yang diduga kuat bertindak sebagai pengedar dan pembeli beserta ratusan butir barang bukti obat daftar G tanpa izin edar.
​Pengungkapan kasus ini bermula ketika personel Kepolisian Sektor (Polsek) Batuceper yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Batuceper, Kompol Gunawan, melaksanakan kegiatan operasi razia stasioner. Patroli keamanan tersebut sengaja digencarkan di sepanjang Jalan Garuda, Kelurahan Batujaya, guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta tindak pidana jalanan di wilayah hukum Tangerang.
​Saat operasi berlangsung, gerak-gerik seorang pengendara sepeda motor Honda Beat bernomor polisi B 4193 BNR dinilai mencurigakan oleh petugas yang berjaga di lapangan. Polisi kemudian menghentikan kendaraan tersebut dan melakukan penggeledahan badan secara menyeluruh terhadap pengendara pria yang diketahui merupakan seorang remaja berinisial M.N.E. (19).
​Dari hasil penggeledahan awal itu, tim penyidik menemukan delapan butir obat keras jenis Tramadol yang disimpan di dalam saku pakaian pelaku. Berdasarkan hasil interogasi cepat, M.N.E. bernyanyi dan mengaku mendapatkan barang haram tersebut dengan cara membeli seharga Rp40 ribu dari seorang pengedar berinisial F.U. yang beroperasi di wilayah Kebon Besar.
​Menindaklanjuti informasi krusial tersebut, Tim Opsnal Polsek Batuceper langsung bergerak melakukan pengembangan taktis ke lokasi yang ditunjukkan. Setibanya di sebuah warung kelontong Madura yang berlokasi di Jalan Halim Perdana Kusuma, Kelurahan Kebon Besar, petugas langsung menyergap F.U. selaku penjual obat dan menggeledah seisi bangunan warung tersebut.
​Upaya penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP) kedua ini membuahkan hasil yang signifikan dengan ditemukannya 145 butir obat Tramadol siap edar. Selain ratusan pil koplo, aparat penegak hukum juga menyita satu unit telepon genggam merek iPhone 13 berwarna hitam serta uang tunai hasil transaksi sebesar Rp265 ribu.
​Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., memberikan apresiasi tinggi atas respons cepat dan ketegasan jajaran Polsek Batuceper dalam memutus mata rantai penyalahgunaan obat-obatan terlarang yang mengancam masa depan generasi muda.
​”Peredaran obat keras tanpa izin merupakan salah satu bentuk kejahatan yang harus ditindak tegas karena dapat merusak kesehatan masyarakat, khususnya kalangan remaja. Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk peredaran obat-obatan ilegal di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota,” tegas Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari dalam keterangan resminya, Kamis (18/06/2026).
Pihak kepolisian juga mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan pengawasan lingkungan serta tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait transaksi obat ilegal tanpa resep dokter.
​”Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya praktik penjualan obat keras ilegal di lingkungannya. Kerja sama masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan kesehatan bersama,” tambah Jauhari.
​Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti operasional telah diamankan di Markas Polsek Batuceper guna menjalani proses penyidikan hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman sanksi pidana penjara yang berat.
Sumber: Humas Polsek Batuceper & Polres Metro Tangerang Kota





