Warga Kebon Sayur Demo Tuntut Pengakuan Penguasaan Lahan. - thewasesanews.com

Sengketa belum tuntas, demo ratusan warga Kebon Sayur di Kelurahan Kapuk tuntut pengakuan penguasaan lahan sengketa

​“Ya enggak bisa lah. Karena itu kan penguasaan fisik, sementara tanahnya masih dalam keadaan sengketa. Masih ada Pertamina dan ada Herawati,” tegas Imron saat memberikan konfirmasi resmi kepada awak media terkait perkembangan sengketa agraria tersebut.

JAKARTA, The Wasesa News – Ratusan warga Kebon Sayur menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, pada Rabu (17/06/2026), guna tuntut pengakuan penguasaan lahan fisik yang selama ini telah mereka tempati. Aksi massa yang diperkirakan diikuti oleh sekitar 200 orang sejak pagi hari tersebut membawa tuntutan terkait kejelasan status tanah yang hingga saat ini masih menjadi sengketa agraria.

​Penyampaian pendapat di muka umum ini sempat memicu kemacetan lalu lintas karena massa menutup sebagian badan Jalan Raya Kapuk. Tensi di lokasi juga sempat memanas ketika beberapa peserta aksi melakukan pembakaran di depan area kantor kelurahan, namun situasi taktis tersebut dapat segera dikendalikan oleh aparat keamanan gabungan yang bersiaga di lapangan.

​Sebagai langkah mediasi untuk meredam ketegangan, sebanyak 30 perwakilan warga akhirnya diterima masuk oleh otoritas setempat. Mereka melakukan audiensi intensif bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Cengkareng serta pihak Kelurahan Kapuk guna mencari titik temu atas persoalan tersebut.

​Dalam jalannya dialog, perwakilan warga mendesak Lurah Kapuk untuk segera menandatangani surat penguasaan fisik atas lahan pemukiman mereka. Dokumen tersebut dinilai sangat krusial oleh warga sebagai landasan dasar hukum yuridis untuk mengurus administrasi hak atas tanah yang mereka klaim telah dikuasai selama bertahun-tahun.

Warga Kebon Sayur Demo Tuntut Pengakuan Penguasaan Lahan. - thewasesanews.com

​Kendati demikian, pihak kelurahan menegaskan tidak dapat memenuhi desakan penandatanganan dokumen tersebut. Penolakan ini didasari oleh fakta bahwa status hukum objek tanah yang dipersoalkan masih berada dalam kondisi sengketa aktif antara sejumlah pihak eksternal yang memiliki kepentingan atas lahan tersebut.

Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Barat, Imron, menegaskan bahwa jajaran pemerintah daerah sama sekali tidak memiliki kewenangan absolut untuk menerbitkan ataupun menandatangani surat penguasaan fisik jika legalitas tanah belum inkrah. Pemerintah harus berdiri di atas netralitas hukum selama kepastian kepemilikan belum berkekuatan hukum tetap.

​“Ya enggak bisa lah. Karena itu kan penguasaan fisik, sementara tanahnya masih dalam keadaan sengketa. Masih ada Pertamina dan ada Herawati,” tegas Imron saat memberikan konfirmasi resmi kepada awak media terkait perkembangan sengketa agraria tersebut, Rabu.

​Imron memaparkan bahwa keputusan penolakan administrasi ini sepenuhnya mengacu pada regulasi pertanahan nasional yang berlaku ketat di Indonesia. Dasar hukum tersebut meliputi Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 3 Tahun 1997, serta Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021.

​Sesuai aturan operasional tersebut, penerbitan surat penguasaan fisik oleh seorang kepala wilayah di atas objek sengketa dinilai sangat berisiko memicu konsekuensi pelanggaran hukum pidana maupun perdata. Oleh sebab itu, asas kehati-hatian administrasi publik harus tetap dijaga oleh aparatur kelurahan.

​“Kalau warga mengaku menguasai fisik lahan lalu lurah diminta membuat pernyataan penguasaan fisik, tentu tidak bisa dilakukan karena status tanahnya masih sengketa,” jelas Imron memaparkan batasan wewenang regulasi di tingkat pemerintahan daerah.

Meskipun proses audiensi sempat diwarnai perdebatan dinamis, pemerintah memastikan situasi kamtibmas di wilayah Kapuk kini telah kembali kondusif pasca-dialog usai. Sebagai langkah administratif penutup, seluruh poin bahasan dan nota keberatan warga akan dituangkan secara transparan dalam berita acara resmi.

​“Putusan terakhirnya, lurah diminta membuat surat hasil pertemuan,” pungkas Imron mengenai hasil akhir kesepakatan audiensi tersebut.

Saat ini, Pemerintah Kota Jakarta Barat masih terus berkoordinasi dengan instansi vertikal terkait guna merumuskan solusi agraria yang berkeadilan bagi warga Kebon Sayur. Di sisi lain, aparat keamanan dari unsur TNI-Polri tetap disiagakan untuk melakukan pemantauan berkala guna mengantisipasi adanya potensi pergerakan aksi lanjutan di lapangan.

Sumber: Audiensi Forkopimcam Cengkareng dan Sekko Jakarta Barat

Avatar photo
Syahrizal Amarullah

Leave a Reply

error: Content is protected !!