Banner PBG mencurigakan dan pengecoran lapangan padel ilegal di atas lahan fasum Meruya Utara Jakarta Barat. - thewasesanews.com

Membongkar Skandal Alih Fungsi Fasum di Meruya Utara: Dugaan Sertifikat Hak Milik Palsu dan Pembangkangan Hukum di Balik Proyek Lapangan Padel Ilegal yang Meresahkan Warga

​"Aset publik bukan barang dagangan oknum. Siapa pun yang berani memalsukan dokumen negara untuk mencaplok tanah fasum harus berhadapan dengan hukum!" — Tim Investigasi.

​JAKARTA BARAT, The Wasesa News – Integritas tata ruang dan perlindungan aset publik di wilayah hukum Jakarta Barat kini berada di titik nadir menyusul mencuatnya dugaan skandal mafia tanah yang melibatkan pengalihan status fasilitas umum (fasum) secara sepihak. Di tengah kebijakan ketat Pemerintah Provinsi DK Jakarta yang secara eksplisit melarang pembangunan sarana olahraga komersial di zona pemukiman, sebuah anomali hukum yang sangat mencurigakan terjadi di wilayah Kelurahan Meruya Utara.

Skandal Fasum Meruya: Dugaan Sertifikat Palsu dan Pembangunan Lapangan Padel Ilegal. - thewasesaness.com

Sebuah proyek pembangunan lapangan padel diduga kuat berdiri dengan pongah di atas lahan yang sejatinya berstatus Fasum milik warga atau aset daerah, namun secara misterius “berubah wujud” menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama perorangan atau korporasi. Kasus ini bukan sekadar persoalan pelanggaran zonasi biasa, melainkan indikasi kuat adanya rekayasa administrasi tingkat tinggi, manipulasi peta bidang, hingga potensi kolusi yang melibatkan oknum di berbagai tingkatan birokrasi.

​Skandal yang kini menjadi buah bibir di kalangan masyarakat Kembangan ini bermula dari keresahan warga terhadap proyek pembangunan di Jalan Seroja, RT 011 RW 04, Kelurahan Meruya Utara. Lokasi tersebut secara historis dipahami oleh warga sebagai area terbuka hijau atau fasilitas umum yang diperuntukkan bagi kepentingan publik. Namun, pengembang nampak sangat “berani” melakukan aksi korporasi dengan melakukan pengecoran beton secara masif di atas lahan tersebut.

Tindakan nekat pengembang ini secara nyata melawan arus kebijakan Gubernur DK Jakarta, Pramono Anung, yang pada Februari 2026 telah mengeluarkan instruksi tegas untuk menghentikan seluruh pemberian izin baru bagi lapangan padel yang berlokasi di kawasan perumahan atau zona kuning.

​Berdasarkan regulasi terbaru, termasuk Surat Edaran Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Nomor 13/SE/2026, setiap pembangunan lapangan padel diwajibkan mengantongi Rekomendasi Teknis dari Dispora DKI Jakarta sebagai prasyarat mutlak sebelum mengajukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Tanpa adanya rekomendasi teknis yang divalidasi berdasarkan zonasi tata ruang, setiap izin yang muncul dianggap batal demi hukum. Namun, fakta di lapangan menunjukkan hal yang kontradiktif; pengembang di lokasi Meruya Utara seolah merasa “kebal hukum” dan terus melanjutkan pengerjaan meski ditentang habis-habisan oleh masyarakat sekitar.

​Suara penolakan warga yang sudah membubung tinggi sejak awal pengerjaan seolah hanya dianggap angin lalu oleh pihak pengembang. Seorang warga yang berinisial ‘R’ mengungkapkan kekecewaannya yang mendalam atas arogansi pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan tersebut. “Warga sudah menyampaikan penolakan keras terkait pembangunan lapangan padel ini karena akan mengganggu ketenangan dan keamanan lingkungan kami.

Namun, aspirasi kami sepenuhnya diabaikan. Mereka terus membangun seolah-olah tidak ada aturan yang berlaku di negeri ini,” ujarnya dengan nada getir. Keluhan ini juga dikonfirmasi oleh pengurus RW 04 setempat, Hendra, yang mengaku telah melakukan berbagai upaya persuasif untuk menghentikan proyek tersebut. Namun, mandor maupun perwakilan pengembang di lokasi tetap bersikeras melanjutkan pekerjaan dengan dalih sudah mengantongi izin, sebuah sikap yang menunjukkan adanya “jaminan keamanan” dari pihak tertentu.

​Jika ditelisik lebih dalam, inti dari kegaduhan ini terletak pada jejak kejahatan administrasi yang sangat rapi. Bagaimana mungkin sebuah lahan yang berstatus Fasum bisa tiba-tiba terdaftar sebagai Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama pribadi atau PT? Secara hukum agraria, tanah yang telah dialokasikan sebagai fasum atau fasos melalui mekanisme penyerahan dari pengembang lama kepada pemerintah daerah tidak dapat dialihkan menjadi hak milik perorangan. Di sinilah patut diduga kuat terjadi modus operandi manipulasi peta bidang tanah. Ada indikasi bahwa oknum tertentu sengaja menyembunyikan status fasum dan memalsukan data riwayat tanah agar terlihat sebagai tanah kosong atau tanah adat yang belum terdaftar untuk kemudian disertifikasi secara sepihak.

​Munculnya SHM di atas tanah aset publik ini juga mengarahkan telunjuk pada dugaan kelalaian atau bahkan kolusi di internal Kantor Pertanahan (BPN) Jakarta Barat. Penerbitan sertifikat di atas lahan yang secara fisik merupakan fasilitas umum mengindikasikan adanya kegagalan verifikasi lapangan yang sangat fatal.

Jika proses sertifikasi ini dilakukan dengan penuh kesengajaan untuk mencaplok aset publik, maka hal ini masuk ke dalam ranah pidana pemalsuan dokumen otentik dan penipuan terhadap negara serta warga yang memiliki hak komunal atas lahan tersebut. Skandal ini menjadi kotak pandora yang berpotensi menyeret banyak oknum birokrat yang terlibat dalam rantai penerbitan dokumen tersebut.

​Kecurigaan publik semakin memuncak saat mengamati banner PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) yang terpasang di lokasi proyek. Tim investigasi media menemukan sejumlah kejanggalan fatal yang menguatkan dugaan bahwa dokumen perizinan tersebut bodong atau setidaknya tidak sesuai kaidah hukum yang berlaku. Kejanggalan pertama terlihat pada alamat yang tertera di banner tersebut berbeda dengan alamat domisili fisik lokasi bangunan.

Penggunaan alamat yang tidak sesuai merupakan indikator klasik dari praktik “izin titip nama” atau penggunaan izin dari proyek lain untuk melegalkan proyek ilegal. Selain itu, nama pemilik atau penanggung jawab proyek tidak dicantumkan secara transparan, yang merupakan pelanggaran terhadap hak atas informasi publik dalam setiap proyek konstruksi di Jakarta.

​Mengingat adanya larangan total pembangunan padel di zona perumahan, sangat kecil kemungkinan Dispora DKI Jakarta mengeluarkan Rekomendasi Teknis untuk lokasi di Jalan Seroja tersebut. Maka, keberadaan banner PBG di lokasi tersebut memicu pertanyaan besar: Apakah PBG tersebut asli tapi diterbitkan berdasarkan data manipulatif, ataukah banner tersebut hanya pajangan palsu untuk menakut-nakuti warga dan menghindari pemeriksaan petugas Satpol PP? Keheningan dari pihak Kecamatan Kembangan dan Pemkot Jakarta Barat dalam menyikapi pelanggaran yang begitu kasat mata ini justru kian memicu spekulasi liar di tengah masyarakat. Ada kesan pembiaran yang sistematis, seolah pengembang memiliki “cukong” atau jaringan pelindung yang mampu membungkam mulut aparat di tingkat wilayah.

​Masyarakat Meruya Utara kini tidak tinggal diam. Mereka menuntut adanya tindakan tegas dan nyata dari pemangku kepentingan tertinggi. Warga mendesak Gubernur DKI Jakarta, Kapolda Metro Jaya, dan Kepala BPN Nasional untuk segera turun tangan melakukan audit investigatif terhadap keabsahan SHM dan dokumen PBG proyek lapangan padel tersebut. Jika ditemukan adanya praktik mafia tanah dan pemalsuan dokumen, maka oknum pengembang beserta birokrat yang membantu harus diproses secara hukum tanpa pandang bulu. Pembangkangan hukum yang terjadi di Meruya Utara ini tidak boleh dibiarkan menjadi preseden buruk yang melegalkan pencurian tanah aset publik demi kepentingan komersial segelintir orang.

​Jakarta tidak boleh kalah oleh arogansi pengembang ilegal. Penegakan hukum agraria dan tata ruang harus dikembalikan pada jalurnya untuk melindungi hak-hak warga. Masyarakat menanti langkah nyata dari Satpol PP Jakarta Barat untuk segera melakukan penyegelan dan pembongkaran terhadap konstruksi yang jelas-jelas melanggar aturan. Keadilan harus ditegakkan, dan tanah fasum yang merupakan hak bersama warga harus dikembalikan fungsinya sebagai ruang publik, bukan malah dijadikan mesin uang bagi oknum yang merasa kebal terhadap hukum nasional.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!