Suasana parkir liar di sekitar Masjid Al-Azhom dan Stasiun Tangerang yang diduga tidak memberikan kontribusi PAD dan dikuasai oknum. - thewasesanews.com

Gurita Parkir Liar di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang: Omzet Ratusan Juta Rupiah Mengalir ke Kantong Oknum, Negara Kalah oleh Pengkaplingan Ruang Publik yang Terorganisir

​"Jangan biarkan ruang publik menjadi ladang premanisme. Setiap rupiah yang hilang dari PAD adalah hak masyarakat yang dirampas oknum tidak bertanggung jawab." — Yayat Supriatna, Pakar Tata Kota.

TANGERANG, The Wasesa News – Kota Tangerang yang mengusung slogan “Live” dan dikenal sebagai salah satu pusat industri serta penyangga ibukota kini tengah menghadapi tantangan serius terkait tata kelola ruang publik yang kian semrawut. Praktik parkir liar yang diduga terorganisir secara sistematis makin menggurita di tiga titik vital jantung kota, yakni kawasan sekitar Masjid Raya Al-Azhom, Pergudangan Kebon Besar Daan Mogot, serta area Stasiun Kereta Api (KA) Tangerang.

Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan sepanjang pekan kedua April 2026, fenomena ini bukan sekadar masalah kemacetan lalu lintas, melainkan sebuah skandal ekonomi jalanan yang merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga angka yang sangat fantastis. Dengan tarif flat yang dipatok sebesar Rp5.000 per motor tanpa karcis resmi, perputaran uang di tiga titik ini diestimasikan menembus angka ratusan juta rupiah per bulan. Ironisnya, aliran dana raksasa ini diduga kuat menguap ke kantong pribadi oknum-oknum dari instansi terkait, sementara Dinas Perhubungan (Dishub), Polres Metro Tangerang Kota, dan Satpol PP dinilai seakan melakukan pembiaran secara kolektif.

​Fakta di lapangan menunjukkan betapa kuatnya cengkeraman kelompok-kelompok tertentu dalam menguasai akses publik. Pantauan yang dilakukan sejak tanggal 10 hingga 15 April 2026 mengungkap modus operandi yang hampir serupa di setiap lokasi. Di sekitar Masjid Raya Al-Azhom, yang merupakan ikon religi kebanggaan warga Tangerang, setidaknya terdapat tiga pintu masuk yang dikuasai oleh kelompok berbeda dengan mengenakan rompi parkir namun tanpa tanda pengenal (ID card) resmi. Di sini, motor dipatok tarif Rp5.000 dan mobil Rp10.000 tanpa adanya bukti bayar berupa karcis porporasi dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Dengan estimasi kunjungan 450 hingga 600 unit kendaraan per hari, omzet bulanan di satu lokasi ini saja diperkirakan mencapai Rp67,5 juta hingga Rp90 juta. Tidak adanya sistem pembayaran digital seperti QRIS atau gate parkir resmi membuat aliran uang tunai ini sangat sulit terlacak secara administratif oleh pemerintah daerah.

​Kondisi yang lebih parah ditemukan di kawasan Pergudangan Kebon Besar, jalan Daan Mogot. Di lokasi ini, bahu jalan dikapling secara permanen untuk parkir truk kontainer dan motor karyawan. Truk-truk besar “dipalak” dengan tarif Rp20.000 per unit dengan dalih uang keamanan. Dengan volume kendaraan mencapai 300 hingga 400 unit per hari, estimasi perputaran uang di titik ini melonjak tajam antara Rp45 juta hingga Rp120 juta per bulan. Sementara itu, di kawasan Stasiun KA Tangerang, trotoar yang seharusnya menjadi hak pejalan kaki justru beralih fungsi menjadi lapak parkir liar yang beroperasi dalam tiga shift selama 24 jam. Tarif motor di kawasan stasiun ini dipatok flat Rp5.000, menghasilkan pundi-pundi ilegal sekitar Rp60 juta hingga Rp75 juta setiap bulannya. Jika dikalkulasikan secara total dari ketiga titik tersebut, rata-rata 1.200 kendaraan per hari menghasilkan uang tunai sekitar Rp6 juta per hari atau Rp180 juta per bulan. Angka ini bisa membengkak hingga Rp285 juta jika menyertakan tarif mobil dan truk kontainer. Sangat ironis, di tengah gencarnya pemerintah kota mengejar target PAD, uang sebesar ini justru menguap tanpa sepeser pun masuk ke kas daerah.

​Praktik ini secara terang-terangan diduga melanggar minimal lima regulasi fundamental. Pertama, Perda Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran yang mewajibkan penggunaan karcis resmi dan seragam beridentitas. Kedua, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 43 yang mewajibkan bukti parkir bagi penyelenggara. Ketiga, UU Nomor 28 Tahun 2009 terkait Pajak Daerah. Keempat, indikasi pelanggaran KUHP Pasal 368 mengenai pemerasan, mengingat adanya unsur paksaan dalam pemungutan uang tersebut. Terakhir, PP Nomor 16 Tahun 2021 yang melarang komersialisasi fasilitas publik seperti rumah ibadah tanpa izin resmi. Kehadiran para juru parkir liar ini bukan lagi sekadar membantu mengatur lalu lintas, melainkan bentuk pengkaplingan ruang publik yang melanggar hukum secara sistematis dan terbuka.

​Narasi kepedihan dan kecurigaan pun muncul dari para pengguna fasilitas publik yang menjadi korban. H. Sulaeman (54), seorang jamaah setia Masjid Al-Azhom, menyatakan kekecewaannya karena masjid yang dibangun menggunakan uang rakyat (APBD) kini justru dijadikan lahan bisnis ilegal oleh sekelompok orang. “Masjid ini rumah Allah, dibangun pakai duit pajak kami. Kok masuk ke situ saja harus bayar Rp5.000 ke orang-orang yang nggak jelas identitasnya? Kami nggak ikhlas kalau duit ini cuma masuk kantong pribadi oknum,” keluhnya. Hal serupa disampaikan oleh Rina (29), seorang pengemudi ojek online yang sering mangkal di Stasiun Tangerang. Ia mengaku sering diintimidasi jika tidak memberikan uang parkir, meski hanya berhenti sebentar. “Kalau nggak bayar, motor bisa digores atau ban diempisin. Pas ditanya karcis, mereka bilang ‘udah dari sono-nya’. Pertanyaannya, siapa itu ‘sono’? Kami curiga ada setoran ke atas karena mereka berani banget narik tarif di depan petugas yang lewat,” ungkap Rina dengan nada getir.

​Suara sopir truk di Kebon Besar pun tak kalah keras. Agus (41) merasa keberatan dengan pungutan Rp20.000 sekali parkir yang disebut sebagai “uang keamanan”. Baginya, istilah tersebut hanyalah kedok premanisme karena keamanan yang dijanjikan bersifat semu dan cenderung mengancam jika permintaan uang tidak dipenuhi. Di tingkat lingkungan, Ketua RT di kawasan stasiun mengaku sudah berulang kali melaporkan masalah ini hingga ke tingkat kecamatan, namun jawaban yang diterima selalu saja “sedang dalam koordinasi”. Kelambanan respon birokrasi ini semakin memperkuat dugaan warga bahwa ada pihak-pihak kuat yang melindungi (beking) praktik ilegal ini sehingga bisa bertahan selama bertahun-tahun tanpa tersentuh hukum.

​Menanggapi fenomena yang kian meresahkan ini, Pakar Tata Kota dari Universitas Trisakti, Yayat Supriatna, memberikan analisis tajam. Menurutnya, kondisi di Tangerang adalah bentuk nyata dari “kriminalisasi jalan” dan “pengkaplingan ruang publik”. Yayat melihat adanya empat kegagalan negara dalam kasus ini: gagal desain infrastruktur parkir, gagal tata kelola retribusi yang masih manual, gagal penegakan hukum akibat pembiaran berulang, serta gagal transparansi PAD. “Estimasi Rp200 juta lebih per bulan itu kalau dikali satu tahun bisa mencapai Rp2,4 miliar. Itu setara dengan anggaran untuk membangun dua puskesmas atau perbaikan jalan sepanjang satu kilometer. Jika benar ada oknum penikmat di balik ini, maka ini bukan sekadar parkir liar, melainkan perampokan APBD secara tidak langsung,” tegas Yayat. Ia menyarankan digitalisasi total dengan sistem QRIS atau e-parkir serta penindakan pidana Pasal 368 KUHP guna memberikan efek jera yang nyata.

​Warga menilai operasi penertiban yang selama ini dilakukan oleh Dishub maupun Satpol PP hanyalah bersifat “kosmetik” atau pencitraan semata. Pasalnya, hanya berselang beberapa jam setelah razia selesai, para juru parkir liar tersebut kembali beroperasi seolah tidak ada rasa takut. Muncul dugaan kuat bahwa informasi mengenai rencana operasi penertiban seringkali bocor sebelum petugas tiba di lokasi. Hal ini semakin memperdalam krisis kepercayaan publik terhadap integritas aparat berwenang di Kota Tangerang dalam menangani masalah perparkiran.

​Hingga naskah ini diturunkan, Koalisi Peduli Tata Kota terus mendesak agar Pemerintah Kota Tangerang bersama Inspektorat dan aparat penegak hukum melakukan audit independen terhadap realisasi PAD parkir di tiga titik tersebut dalam lima tahun terakhir. Masyarakat menuntut adanya investigasi menyeluruh terhadap dugaan keterlibatan oknum “beking” dan menuntut agar kawasan Masjid Al-Azhom serta stasiun dibebaskan dari pungutan parkir liar. Publik menunggu langkah berani dari Pj Wali Kota Tangerang untuk membongkar jaringan gurita parkir ini demi menyelamatkan martabat kota dan hak-hak warga atas ruang publik yang gratis dan nyaman. Praktik Rp5.000 tunai tanpa tiket masih terus berjalan di lapangan, menjadi saksi bisu betapa lemahnya penegakan aturan di tengah pusat pemerintahan.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!