Kejari Jaktim Terima Tahap II Kasus Korupsi Ekspor CPO. - thewasesanews.com

Skandal Korupsi Ekspor CPO, Kejari Jaktim Tahan 11 Tersangka Kakap Limpahan Kejagung

​“Kejaksaan berkomitmen mengawal penanganan perkara ini secara objektif dan tuntas,”- Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Topik Gunawan.

JAKARTA TIMUR, The WASESA NEWS – Penanganan kasus megakorupsi tata niaga komoditas perkebunan memasuki babak baru setelah Kejari Jaktim terima tahap II berupa pelimpahan sebelas tersangka beserta barang bukti dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. Penyerahan kewenangan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan kegiatan ekspor produk hasil olahan kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) dan produk turunannya periode tahun 2022 sampai 2024 tersebut dilaksanakan secara resmi di Ruang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Senin (08/06/2026).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Timur, Topik Gunawan, mengonfirmasi bahwa setelah menerima pelimpahan tersebut, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan bergerak cepat menyusun surat dakwaan. Berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) agar proses persidangan dan pembuktian materiil dapat segera bergulir sesuai koridor hukum yang berlaku.

​“Kejaksaan berkomitmen mengawal penanganan perkara ini secara objektif dan tuntas,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Topik Gunawan, saat memberikan keterangan resmi terkait progres penuntutan kasus tersebut.

Sebelas tersangka yang resmi diserahkan ke jajaran penuntut umum masing-masing berinisial VR, MZ, RFDT, YH, ES, E, RTM, LHB, F, T, dan R. Para tersangka diduga kuat terlibat dalam permufakatan jahat terkait manipulasi dokumen serta penyalahgunaan fasilitas ekspor komoditas CPO yang merugikan perekonomian serta keuangan negara secara masif dalam kurun waktu dua tahun terakhir.

​Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Mereka juga dijerat pasal subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 618 juncto Pasal 20 KUHP Nasional.

​Guna kelancaran proses penuntutan di meja hijau, kejaksaan langsung melakukan penahanan terhadap seluruh tersangka selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 8 Juni hingga 27 Juni 2026. Penempatan para tahanan dibagi ke dalam dua fasilitas rumah tahanan negara (rutan) yang berbeda demi kepentingan teknis penyusunan berkas peradilan.

​Tiga tersangka berinisial RTM, RFDT, dan VR kini resmi mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sementara delapan tersangka lainnya, yakni F, E, R, ES, YH, T, MZ, dan LH (LHB), ditempatkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

​“Kami memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai asas due process of law. Setiap tahapan akan dilakukan secara cermat, profesional, dan berdasarkan alat bukti yang sah sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucap Topik memungkasi pernyataannya.

Sumber: Humas Kejaksaan Negeri Jakarta Timur

Avatar photo
Restu Marsaputra

Leave a Reply

error: Content is protected !!