
SIDOARJO, The Wasesa News – Proses hukum penanganan kasus dugaan pencabulan anak di Sidoarjo kini memasuki babak baru yang krusial sekaligus memicu tanda tanya besar dari pihak keluarga korban maupun lembaga pendamping hukum, Selasa (09/06/2026). Setelah merampungkan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), pihak penyidik Kepolisian Resor (Polres) Sidoarjo justru dilaporkan menunda agenda gelar perkara internal secara mendadak, bersamaan dengan dilakukannya pemanggilan ulang terhadap korban anak yang berinisial Bunga (nama samaran) untuk kembali dimintai keterangan. Kondisi ini memicu keprihatinan mendalam terkait pemenuhan asas kepastian hukum serta jaminan perlindungan psikologis bagi anak di bawah umur yang menjadi korban kejahatan seksual tersebut.
Penundaan gelar perkara ini dinilai sangat berisiko memperparah kondisi mental korban yang saat ini sudah dalam keadaan terguncang hebat. Pihak keluarga menyatakan kekhawatirannya atas langkah prosedural penyidik yang kembali mengeksaminasi psikologis anak melalui pemeriksaan berulang, padahal seluruh bukti petunjuk di lapangan dinilai sudah mencukupi untuk menaikkan status perkara ke tahap penindakan tegas.
Radit, paman kandung dari korban Bunga, secara terbuka mendesak aparat penegak hukum di Polres Sidoarjo untuk tidak mengulur-ulur waktu dan tetap konsisten dalam menegakkan hukum pidana khusus ini. Keluarga berharap institusi kepolisian bertindak sebagai pelindung utama bagi anak-anak korban kekerasan seksual tanpa terpengaruh oleh intervensi dari pihak luar yang mencoba mengaburkan fakta.
“Sebagai keluarga korban, kami mendorong aparat penegak hukum untuk menegakkan hukum pidana secara konsisten sekaligus melindungi korban. Kami meminta penyidik bersikap transparan dan profesional dalam menangani kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, karena kepastian hukum dan perlindungan psikologis anak adalah dua hal yang tidak boleh dipisahkan,” ujar Radit saat memberikan keterangan persnya di Sidoarjo.
Pihak keluarga juga membeberkan informasi penting yang mereka terima dari penasihat hukum terkait perkembangan pengejaran terhadap terduga pelaku utama. Berdasarkan koordinasi terakhir dengan pihak berwajib, kepolisian dijadwalkan akan segera mengambil tindakan tegas berupa penangkapan terhadap terlapor dalam waktu dekat demi mencegah adanya upaya melarikan diri atau menghilangkan barang bukti kejahatan yang tersisa.
“Besok (Rabu) kata PH saya, pelaku akan ditangkap atau diamankan oleh polisi Polres Sidoarjo,” tegas Radit dengan nada penuh harapan agar keadilan segera tegak demi pemulihan keponakannya.
Namun, di balik proses birokrasi penyidikan yang dinilai lamban tersebut, mencuat fakta mengejutkan mengenai adanya indikasi kuat berupa upaya sistematis untuk membungkam saksi dan keluarga korban. Berdasarkan kesaksian dari pihak internal keluarga, sempat ada upaya penyuapan bernilai jutaan rupiah yang dilancarkan oleh pihak tertentu agar kasus asusila menonjol ini tidak mencuat ke permukaan.
Ahmad Basori, yang sehari-hari bekerja sebagai sopir dari paman pelapor, secara blak-blakan mengaku dirinya sempat didekati dan ditawari sejumlah uang tunai oleh pihak yang diduga terafiliasi dengan pelaku. Modus penyuapan tersebut dirancang secara keji agar Basori melakukan tindakan serupa yang menjebak, dengan tujuan merusak kredibilitas kesaksian korbannya di mata hukum.
“Sempat Ahmad Basori selaku sopir dari paman pelapor berusaha disuap lima juta rupiah agar melakukan perbuatan yang sama menyetubuhi korban,” tutur Basori mengonfirmasi adanya intervensi jahat yang menargetkan dirinya tersebut.
Ironisnya, kekerasan seksual yang menimpa Bunga diketahui bukan merupakan peristiwa tunggal, melainkan sebuah tindakan keji yang telah berlangsung secara berulang sejak pertengahan tahun 2024. Akibat rangkaian eksploitasi dan ancaman yang diterimanya selama bertahun-tahun, bocah malang tersebut kini mengalami trauma psikis yang sangat mendalam hingga sempat melakukan tindakan nekat yang mengancam keselamatan jiwanya sendiri.
“Bunga ini disetubuhi oleh pelaku sejak bulan Mei 2024. Hingga saat ini anaknya mengalami trauma berat dan melakukan percobaan bunuh diri,” pungkas Basori dengan nada bergetar menahan kesedihan yang mendalam.
Fakta-fakta krusial mengenai adanya intervensi luar dan penyuapan saksi ini kini menjadi perhatian serius para advokat dan lembaga swadaya masyarakat yang mengawal kasus ini. Tindakan menghalangi penyidikan atau mengintimidasi saksi dinilai bertentangan langsung dengan prinsip dasar perlindungan saksi dan korban sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 jo Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014.
Publik kini mendesak agar komitmen Polres Sidoarjo dalam menegakkan hukum yang berperspektif perlindungan anak benar-benar diuji secara akuntabel. Upaya pembungkaman sistematis tidak boleh dibiarkan menang melawan keberanian korban untuk melaporkan kejahatan. Di sisi lain, sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, pihak terlapor tetap berhak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sumber: Keterangan Saksi Korban dan Advokasi Hukum Sidoarjo








