
TANGERANG, The Wasesa News – Jajaran Unit Reskrim Polsek Benda Polres Metro Tangerang Kota berhasil membongkar gudang penyimpanan obat keras ilegal berskala besar di sebuah rumah kontrakan kawasan Tangerang, Jumat (12/06/2026). Dalam operasi penggerebekan tersebut, petugas mengamankan dua orang terduga pengedar berinisial FN alias Botil (25) dan R alias Idung (24). Polisi juga menyita sedikitnya 135.346 butir pil terlarang daftar G yang siap diedarkan ke tengah masyarakat.
​Pengungkapan jaringan peredaran komoditas farmasi berbahaya ini bermula dari adanya laporan masyarakat terkait maraknya transaksi obat-obatan jenis tramadol secara cash on delivery (COD) di kawasan Poris. Menanggapi aduan tersebut, Tim Opsnal Polsek Benda langsung melakukan penyelidikan intensif serta observasi lapangan guna memetakan pergerakan para pelaku.
​Setelah mengidentifikasi ciri-ciri fisik target operasi, petugas di lapangan bergerak cepat mengamankan seorang tersangka yang kedapatan membawa sediaan farmasi tanpa izin edar resmi. Berdasarkan hasil interogasi awal, polisi melakukan pengembangan taktis ke sebuah kontrakan tersembunyi yang dialihfungsikan menjadi basis logistik untuk menyimpan ratusan ribu butir pil koplo.

​”Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan observasi di lapangan. Setelah mengidentifikasi ciri-ciri pelaku, anggota berhasil mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa obat keras tanpa izin edar,” ujar Kapolsek Benda AKP Sriyono saat menjelaskan kronologi penangkapan.
Adapun rincian barang bukti yang disita petugas dari lokasi penggerebekan meliputi 78.510 butir Tryhex, 45.200 butir Hexymer, 5.306 butir Tramadol, dan 6.000 butir PCC. Petugas juga mengamankan 190 butir Merlopam, 130 butir Alprazolam dan Riklona, dua unit telepon genggam, satu unit mesin printer kemasan, serta satu unit sepeda motor operasional.
​Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, menyatakan bahwa kuantitas barang bukti ini membuktikan adanya aktivitas peredaran dalam skala masif yang menyasar generasi muda. Pihaknya berkomitmen penuh untuk melakukan pengejaran terhadap bandar besar atau pemasok utama yang mengendalikan jaringan kedua tersangka tersebut.

​”Obat-obatan ini kerap disalahgunakan dan menjadi salah satu pemicu berbagai tindak kriminal maupun kenakalan remaja. Karena itu kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok utama dan jaringan yang lebih besar,” tegas Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari.
Guna mengantisipasi perluasan dampak negatif penyalahgunaan zat kimia berbahaya ini, Polres Metro Tangerang Kota berjanji akan mengeskalasi kegiatan patroli keamanan di zona rawan. Pihak kepolisian juga mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu memanfaatkan layanan Call Center darurat resmi Polri 110 jika menemukan indikasi transaksi mencurigakan di lingkungan mereka.
Sumber: Polsek Benda / Polres Metro Tangerang Kota








