Pelayanan RS Uni Medika Kabupaten Tangerang Dikeluhkan Pasien Akibat Lambatnya Administrasi dan Antrean Kamar. - thewasesanews.com

Sistem Administrasi dan Manajemen Kamar RS Uni Medika Kabupaten Tangerang Tuai Kritik Tajam dari Pasien

​“Pasien datang ke rumah sakit untuk mencari kesembuhan, bukan untuk menambah beban pikiran karena urusan administrasi yang tidak kunjung selesai. Kecepatan layanan adalah kunci utama kepercayaan publik.” — JS (46), Pasien RS Uni Medika.

KABUPATEN TANGERANG, The Wasesa News – Kualitas pelayanan kesehatan di RS Uni Medika, Kabupaten Tangerang, kini berada di bawah sorotan tajam publik menyusul adanya keluhan serius dari seorang pasien terkait buruknya manajemen administrasi dan ketersediaan fasilitas kamar rawat inap. Pasien berinisial JS (46) mengungkapkan kekecewaan mendalam atas lambatnya respons pihak rumah sakit dalam menangani prosedur pemindahan pasien ke ruang perawatan, serta kerumitan sistem rujukan daring yang dinilai menghambat akses pengobatan lanjutan. Keluhan ini mencuat setelah JS mengalami rentetan kendala birokrasi yang melelahkan sejak pertengahan April hingga Senin (27/04/2026), yang menurutnya mencerminkan adanya ketidaksiapan sistem koordinasi internal di rumah sakit tersebut dalam melayani pasien, khususnya pengguna skema penjaminan kerja.

Pelayanan RS Uni Medika Kabupaten Tangerang Dikeluhkan Pasien Akibat Lambatnya Administrasi dan Antrean Kamar. - thewasesanews.com

​Persoalan ini bermula pada Rabu, 15 April 2026, ketika JS mendatangi Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Uni Medika sekitar pukul 17.00 WIB untuk mendapatkan penanganan medis darurat. Setelah melalui pemeriksaan awal, petugas medis menyatakan bahwa JS memerlukan rawat inap dan menginformasikan bahwa kamar Kelas I telah tersedia. Pasien dijanjikan akan segera dipindahkan ke ruang perawatan sekitar pukul 22.00 WIB pada malam yang sama. Namun, janji tinggal janji; hingga melewati tengah malam, JS tetap tertahan di ruang IGD tanpa kepastian pemindahan. Penantian panjang tersebut berlanjut hingga keesokan harinya, di mana JS baru benar-benar mendapatkan kamar rawat inap pada Kamis pagi pukul 08.00 WIB. Keterlambatan selama lebih dari sepuluh jam ini dinilai sebagai bentuk pengabaian hak pasien atas kenyamanan dan percepatan pemulihan, mengingat kondisi pasien yang saat itu membutuhkan istirahat total di ruang yang representatif.

​Menariknya, realisasi pemindahan kamar tersebut diduga kuat baru terlaksana setelah JS menempuh jalur non-formal dengan menghubungi rekanannya di lembaga pengawas layanan BPJS. Langkah ini terpaksa diambil pasien karena merasa komunikasi dengan petugas di lapangan tidak membuahkan hasil yang konkret. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat mengenai standar operasional prosedur (SOP) penempatan pasien di RS Uni Medika; apakah harus selalu ada tekanan dari pihak eksternal atau lembaga pengawas terlebih dahulu agar layanan dasar seperti ketersediaan kamar dapat terpenuhi tepat waktu. Ketidaksinkronan antara data ketersediaan kamar yang disampaikan petugas di awal dengan fakta di lapangan menjadi poin utama yang dikritisi oleh pasien karena dianggap menyesatkan informasi bagi keluarga pasien yang sedang dalam kondisi panik.

​Masalah birokrasi kembali berulang saat JS menjalani kontrol medis pasca rawat inap pada Jumat, 24 April 2026. Saat tiba di bagian pendaftaran sekitar pukul 15.00 WIB, JS kembali dihadapkan pada kendala administratif yang membingungkan. Petugas meminta pasien untuk melakukan registrasi secara daring (online) terlebih dahulu melalui aplikasi. Namun, JS yang merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan—bukan BPJS Kesehatan—merasa prosedur tersebut tidak relevan dengan skema penjaminannya yang memiliki mekanisme pelaporan dan rujukan yang berbeda. Pemaksaan prosedur daring yang kaku tanpa melihat jenis kepesertaan pasien menunjukkan kurangnya literasi administrasi dari oknum petugas garda depan dalam membedakan berbagai produk layanan penjaminan kesehatan yang bekerja sama dengan rumah sakit.

​Puncak dari karut-marut pelayanan ini terjadi pada Senin, 27 April 2026, saat JS bermaksud melakukan pengobatan lanjutan ke RSUP Sitanala dengan membawa surat rujukan dari RS Uni Medika. Sesampainya di rumah sakit tujuan, JS justru ditolak oleh sistem karena data rujukan miliknya belum didaftarkan atau diinput ke dalam sistem daring oleh pihak RS Uni Medika sebagai rumah sakit pengirim. Kelalaian administratif ini memaksa JS harus kembali menghubungi pihak RS Uni Medika dan melakukan komplain keras agar data dirinya segera diunggah ke sistem nasional. Penundaan ini tidak hanya membuang waktu dan energi pasien yang sedang sakit, tetapi juga menunjukkan lemahnya koordinasi antar-fasilitas kesehatan (faskes) yang seharusnya sudah terintegrasi secara digital dengan baik di era transformasi kesehatan saat ini.

​Dalam keterangannya kepada awak media, JS menegaskan bahwa kritik yang ia sampaikan bukan bertujuan untuk menjatuhkan kredibilitas institusi, melainkan sebagai upaya mendorong perbaikan mutu pelayanan publik di sektor kesehatan. Ia menilai bahwa nyawa dan kesehatan pasien sangat bergantung pada kecepatan administrasi; jika birokrasi di tingkat rumah sakit saja sudah berbelit-belit, maka keselamatan pasien dipertaruhkan. JS berharap manajemen RS Uni Medika tidak menutup mata atas kejadian ini dan segera melakukan evaluasi menyeluruh, mulai dari peningkatan performa sistem informasi rumah sakit hingga pelatihan kembali bagi tenaga administrasi agar lebih responsif dan memahami perbedaan regulasi penjaminan kesehatan. Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen RS Uni Medika belum memberikan pernyataan resmi atau klarifikasi terkait rentetan keluhan pelayanan yang dialami oleh pasien JS, sementara masyarakat terus memantau sejauh mana komitmen rumah sakit tersebut dalam membenahi layanan fungsionalnya agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!