Tangerang, The Wasesa News – TPS Liar Jurumudi Tangerang kini memicu keresahan mendalam bagi masyarakat di Kelurahan Jurumudi Lama, Kecamatan Benda, yang mendesak penutupan segera karena berdampak buruk pada kesehatan dan lingkungan sejak dua tahun terakhir. Keberadaan TPS Liar Jurumudi Tangerang di atas lahan yang diduga milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Jalan Abdurahman Saleh, RT 01 RW 08 ini dilaporkan telah muncul sejak tahun 2022, bertepatan dengan momentum pembangunan serta pengoperasian jalur tol di wilayah tersebut, namun hingga kini belum ada tindakan tegas dari otoritas terkait untuk menertibkan aktivitas pembuangan ilegal yang semakin tidak terkendali. Warga melaporkan bahwa aroma busuk yang menyengat dari TPS Liar Jurumudi Tangerang tidak hanya tercium oleh para pengguna jalan yang melintas, tetapi juga telah merambah hingga ke dalam rumah-rumah penduduk sepanjang hari, sehingga menciptakan lingkungan hunian yang tidak lagi layak dan higienis bagi pertumbuhan anak-anak maupun kenyamanan lansia yang tinggal di sekitar lokasi tersebut.

​Kondisi sosiologis di lapangan menunjukkan adanya eskalasi kejenuhan warga terhadap polusi udara yang ditimbulkan oleh TPS Liar Jurumudi Tangerang, mengingat intensitas bau busuk tersebut terjadi tanpa mengenal cuaca, baik saat panas terik yang mempercepat proses pembusukan maupun saat hujan yang membawa hanyutan air sampah ke pemukiman. Ruslan Abdulgani, Ketua LSM Komando Corong Aspirasi Rakyat Kota Tangerang sekaligus warga setempat, menegaskan bahwa gangguan dari TPS Liar Jurumudi Tangerang ini sudah melampaui batas toleransi normal karena masyarakat kini harus menghirup udara tercemar setiap detiknya tanpa ada solusi konkret dari pemerintah daerah maupun pusat. Ketidaknyamanan tersebut bukan sekadar masalah estetika lingkungan yang kumuh, melainkan sudah menyentuh aspek fundamental yaitu hak warga negara untuk mendapatkan lingkungan hidup yang sehat, namun realitanya lahan milik negara justru dibiarkan beralih fungsi menjadi pusat polusi yang merugikan rakyat kecil di Kecamatan Benda.
​Lebih mengkhawatirkan lagi, dampak dari keberadaan TPS Liar Jurumudi Tangerang sudah mulai termanifestasi dalam gangguan kesehatan nyata di mana sejumlah warga mulai mengeluhkan gejala Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) yang diduga kuat bersumber dari partikel polutan yang terbawa angin. Ruslan mengungkapkan bahwa beberapa tetangganya telah berulang kali berobat dengan keluhan sesak napas, batuk persisten, serta iritasi tenggorokan yang tidak kunjung sembuh selama mereka masih terpapar udara dari TPS Liar Jurumudi Tangerang tersebut. Kekhawatiran akan terjadinya wabah penyakit yang lebih serius seperti demam berdarah maupun penyakit kulit juga menghantui warga, mengingat tumpukan sampah menjadi sarang ideal bagi vektor penyakit seperti lalat dan tikus yang populasinya meningkat drastis semenjak lahan PUPR tersebut dijadikan lokasi pembuangan sampah ilegal oleh oknum tidak bertanggung jawab.

​Ancaman lingkungan lainnya yang muncul akibat TPS Liar Jurumudi Tangerang adalah risiko banjir yang menghantui setiap kali musim penghujan tiba, di mana drainase di sekitar Jalan Abdurahman Saleh seringkali tersumbat oleh material sampah yang meluap dari area pembuangan tersebut ke badan jalan. Ketika intensitas hujan tinggi, air yang membawa limbah domestik dari TPS Liar Jurumudi Tangerang seringkali meluap hingga memasuki pelataran rumah warga, membawa kotoran dan bau busuk masuk ke dalam area privat masyarakat yang tentu saja sangat berbahaya bagi sanitasi lingkungan secara keseluruhan. Hal ini menciptakan lingkaran setan masalah perkotaan, di mana kegagalan pengawasan terhadap aset negara berdampak pada kerusakan infrastruktur drainase dan penurunan kualitas hidup warga yang tinggal di sekitarnya, sehingga dibutuhkan intervensi lintas sektoral antara pemerintah kota dan kementerian terkait untuk menangani TPS Liar Jurumudi Tangerang secara tuntas.
​Masyarakat Jurumudi Lama secara tegas meminta Pemerintah Kota Tangerang, khususnya Dinas Lingkungan Hidup, untuk segera melakukan koordinasi dengan pihak Bina Marga atau Kementerian PUPR guna membersihkan TPS Liar Jurumudi Tangerang dari wilayah mereka. Permintaan warga tidak sekadar pembersihan sampah secara sporadis, melainkan sebuah solusi permanen yang mencakup pengangkutan seluruh volume sampah yang sudah menahun tersebut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) resmi, serta diikuti dengan pemasangan pagar pembatas permanen agar TPS Liar Jurumudi Tangerang tidak muncul kembali di masa depan. Pengawasan rutin oleh aparat penegak perda juga dipandang perlu untuk memastikan bahwa lahan tersebut kembali ke fungsi aslinya dan tidak lagi menjadi sumber penyakit bagi warga sekitar yang sudah cukup menderita selama dua tahun terakhir akibat kelalaian pengawasan lahan.
​Hingga saat ini, belum ada tindakan konkret maupun pernyataan resmi dari pihak terkait mengenai penanganan TPS Liar Jurumudi Tangerang, sementara tumpukan sampah terus bertambah setiap harinya seiring dengan masih adanya aktivitas pembuangan secara sembunyi-sembunyi pada malam hari. Warga mengancam akan melakukan aksi yang lebih besar jika tuntutan mereka untuk mendapatkan udara bersih dan lingkungan sehat melalui penutupan TPS Liar Jurumudi Tangerang tidak segera dipenuhi oleh para pengambil kebijakan di tingkat kota maupun kementerian. Keheningan dari pihak birokrasi dianggap sebagai bentuk pengabaian terhadap aset negara yang seharusnya dikelola untuk kepentingan publik, namun justru menjadi beban bagi masyarakat sekitar yang kini hanya bisa berharap adanya respons cepat sebelum jatuh lebih banyak korban gangguan kesehatan akibat keberadaan TPS Liar Jurumudi Tangerang yang kian memprihatinkan.
​Kesadaran akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan di wilayah strategis ini seharusnya menjadi prioritas, mengingat kawasan Jurumudi merupakan salah satu akses penting di Kota Tangerang yang berdekatan dengan fasilitas publik berskala nasional. Pemandangan TPS Liar Jurumudi Tangerang di lahan milik negara memberikan citra buruk bagi tata kelola kota dan nasional, seolah-olah ada pembiaran terhadap pelanggaran hukum lingkungan di depan mata masyarakat dan aparatur pemerintah. Langkah preventif dan represif terhadap pelaku pembuangan sampah liar di lokasi tersebut menjadi kunci utama agar masalah TPS Liar Jurumudi Tangerang tidak terus berlarut-larut dan merusak kesehatan masyarakat di Kecamatan Benda, karena setiap warga berhak atas udara yang bersih tanpa bau busuk yang mengancam nyawa.
​Masyarakat berharap peninjauan lapangan segera dilakukan oleh pihak berwenang guna melihat langsung kondisi TPS Liar Jurumudi Tangerang dan mendengar keluhan warga yang selama dua tahun ini harus berkompromi dengan polusi demi bertahan hidup di pemukiman mereka sendiri. Keberlanjutan hidup sehat warga Jurumudi kini bergantung pada ketegasan pemerintah dalam mengeksekusi penutupan TPS Liar Jurumudi Tangerang dan mengembalikan fungsi lahan PUPR sebagaimana mestinya untuk kepentingan pembangunan, bukan untuk tempat penumpukan limbah. Jika dibiarkan lebih lama, dampak dari TPS Liar Jurumudi Tangerang akan semakin meluas dan menjadi bom waktu bagi masalah sosial dan kesehatan di Kota Tangerang yang seharusnya menjadi kota yang layak huni bagi seluruh lapisan masyarakatnya tanpa terkecuali.





