PT. Bima Sakti Suksesindo

Diduga Kebal Hukum, Praktik Penjualan Obat Keras Tramadol di Rajeg Sukatani Permai Semakin Meresahkan Warga

​“Kami butuh tindakan nyata bukan sekadar janji. Praktik Penjualan Obat Keras Tramadol di RT 04 Sukatani Permai harus diberantas tuntas karena sudah merusak moral pemuda di sini.” — Masyarakat Rajeg.

TANGERANG, The Wasesa NewsPraktik Penjualan Obat Keras Tramadol golongan G di sebuah gubuk pinggir jalan yang berlokasi di Jalan Raya Rajeg, RT 04 RW 04, Kelurahan Sukatani Permai, kini kembali mencuat dan memicu sorotan tajam publik pada Minggu, 12 April 2026. Aktivitas ilegal yang disebut-sebut telah berlangsung dalam kurun waktu lama ini diduga masih bebas beroperasi tanpa hambatan, seolah luput dari jangkauan pengawasan aparat penegak hukum (APH) setempat. Kondisi ini menimbulkan keresahan mendalam di tengah masyarakat, mengingat peredaran obat keras tanpa izin resmi tersebut secara nyata mengancam masa depan generasi muda di wilayah Rajeg dan sekitarnya melalui penyalahgunaan zat berbahaya yang dijual secara terselubung namun terorganisir dengan rapi.

​Berdasarkan hasil informasi yang dihimpun di lapangan, transaksi barang haram tersebut dilakukan dengan pola sembunyi-sembunyi untuk menghindari kecurigaan petugas. Dalam dokumentasi yang beredar luas di kalangan awak media, terlihat jelas sejumlah butir pil yang diduga kuat merupakan tramadol telah dikemas dalam plastik klip kecil siap edar, memperkuat indikasi adanya aktivitas perdagangan obat-obatan terlarang secara eceran. Peredaran yang kian masif ini menyasar kalangan remaja dan anak muda sebagai target utama pasar mereka, yang jika dibiarkan tanpa penindakan tegas, dikhawatirkan akan merusak tatanan sosial dan meningkatkan angka kriminalitas akibat pengaruh konsumsi obat keras golongan G tersebut.

Lokasi gubuk diduga Praktik Penjualan Obat Keras Tramadol di Rajeg Sukatani Permai. - thewasesanews.com

Detik-Detik Pelaku Kocar-Kacir Saat Dikonfirmasi Media

​Menariknya, saat tim investigasi awak media mencoba melakukan konfirmasi langsung ke lokasi gubuk yang dicurigai sebagai titik transaksi, situasi di lapangan mendadak berubah menjadi tegang. Sejumlah orang yang diduga kuat terlibat dalam mata rantai Praktik Penjualan Obat Keras Tramadol tersebut terlihat berhamburan dan kocar-kacir melarikan diri meninggalkan tempat kejadian saat menyadari kedatangan wartawan. Aksi melarikan diri secara massal ini seolah memberikan pengakuan secara tidak langsung bahwa aktivitas yang mereka jalankan di gubuk pinggir jalan tersebut bersifat ilegal dan melanggar hukum negara Indonesia yang berlaku.

​“Begitu ada orang asing yang datang dan mulai bertanya-tanya soal aktivitas di sini, mereka langsung kabur berpencar. Gerak-gerik mereka sangat mencurigakan, seperti sudah sangat tahu kalau apa yang mereka jual itu barang ilegal yang dilarang pemerintah,” ujar salah satu warga sekitar yang enggan disebutkan identitasnya demi alasan keamanan. Ketakutan para terduga pelaku saat berhadapan dengan kamera media semakin memperkuat dugaan warga bahwa lokasi tersebut memang menjadi sarang peredaran obat keras golongan G tanpa izin resmi dari instansi kesehatan terkait.

Warga Desak APH Segera Lakukan Tindakan Tegas

​Kondisi yang sudah sangat darurat ini membuat warga mendesak aparat kepolisian dan instansi terkait untuk tidak menutup mata dan segera mengambil langkah penindakan serius di lokasi tersebut. Masyarakat berharap agar gubuk-gubuk yang dijadikan tempat mangkal para penjual obat keras segera dibongkar dan para pelakunya diproses secara hukum guna memberikan efek jera. Praktik Penjualan Obat Keras Tramadol yang dilakukan di ruang publik secara terbuka ini dinilai telah menghina kewibawaan hukum di wilayah Rajeg jika terus dibiarkan beroperasi tanpa ada tindakan nyata dari pihak berwenang yang memiliki fungsi pengawasan dan penegakan hukum.

​Tim investigasi berharap penuh kepada jajaran APH setempat untuk bertindak berani dan transparan dalam menyisir lokasi-lokasi yang diduga kuat menjadi pusat distribusi obat keras golongan G. Jika benar ditemukan adanya unsur pidana penjualan obat tanpa izin edar, diharapkan para pelakunya dituntut berdasarkan Undang-Undang Kesehatan dan regulasi lain yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun pemerintah kecamatan setempat terkait temuan dugaan praktik ilegal ini. Masyarakat menanti adanya langkah nyata dan penindakan serius dalam waktu dekat demi melindungi generasi muda dari kehancuran akibat narkoba dan obat-obatan keras.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!