LBH Harimau Raya Sorot Transaksional Jabatan DPRD Depok. - thewasesanews.com

Menguak Tabir Gelap Anggaran: LBH Harimau Raya Endus Praktik Transaksional Jabatan Oknum Anggota DPRD Kota Depok

​“Anggaran aspirasi rakyat bukan barang dagangan di meja perundingan oknum pejabat. LBH Harimau Raya akan mengawal kasus 'tanda jadi' Rp150 juta ini hingga ada kepastian hukum dan sanksi etik yang tegas bagi pelakunya.” — Pernyataan Sikap LBH Harimau Raya.

Depok, The Wasesa News – Integritas lembaga legislatif di tingkat daerah kembali berada dalam sorotan tajam menyusul temuan serius yang diungkapkan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Harimau Raya. Berdasarkan hasil penelaahan mendalam terhadap sejumlah dokumen otentik yang berhasil diperoleh tim investigasi, terdapat indikasi kuat adanya praktik transaksional jabatan yang dilakukan oleh oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok. Temuan ini memicu kekhawatiran publik mengenai kredibilitas proses penganggaran di Kota Depok, di mana fungsi pokok pikiran (Pokir) yang seharusnya digunakan untuk aspirasi rakyat, diduga kuat telah dijadikan komoditas dalam praktik jual beli pengaruh yang mencederai prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih.

LBH Harimau Raya Sorot Transaksional Jabatan DPRD Depok. - thewasesanews.com

[ez-toc]

​Kepala Bidang Investigasi LBH Harimau Raya mengungkapkan bahwa pihaknya memegang dokumen berupa perjanjian kerja sama tertanggal 12 Desember 2024 yang memuat fakta mengejutkan. Dalam dokumen tersebut, tercantum adanya pemberian uang sebesar Rp150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) yang secara eksplisit disebut sebagai “tanda jadi”. Mirisnya, substansi dalam perjanjian tersebut berkaitan langsung dengan pengalokasian anggaran aspirasi atau pokok pikiran (Pokir) untuk Tahun Anggaran 2025. Lebih jauh lagi, dokumen tersebut memuat klausul mengenai mekanisme pengembalian dana apabila proyek yang dijanjikan tidak terealisasi, yang secara hukum menunjukkan adanya niat transaksional yang sistematis sejak awal proses penganggaran dilakukan.

​Temuan ini menimbulkan pertanyaan fundamental mengenai integritas proses legislasi dan pengawasan anggaran di Kota Depok. Dalam sistem hukum dan administrasi pemerintahan di Indonesia, sama sekali tidak dikenal mekanisme pemberian “tanda jadi” dalam pengalokasian anggaran negara. Oleh karena itu, konstruksi hubungan hukum yang tercermin dalam dokumen perjanjian tersebut patut diduga sebagai bentuk penyimpangan serius dari prinsip akuntabilitas publik. LBH Harimau Raya menilai bahwa jika fakta-fakta dalam dokumen tersebut tervalidasi, maka tindakan oknum anggota DPRD tersebut memenuhi unsur penyalahgunaan kewenangan jabatan serta indikasi praktik perdagangan pengaruh (trading in influence) yang dilarang keras dalam hukum pidana, khususnya dalam rezim tindak pidana korupsi.

​LBH Harimau Raya menegaskan bahwa berbagai dalih normatif yang biasanya muncul dalam situasi seperti ini tidak dapat menggugurkan substansi pelanggaran yang terjadi. Argumentasi klasik seperti “urusan pribadi antara dua pihak”, “proyek yang belum terealisasi”, atau klaim bahwa “tidak terdapat kerugian keuangan negara” dinilai tidak relevan sama sekali. Hal ini dikarenakan adanya keterkaitan langsung antara aliran dana tersebut dengan kewenangan jabatan publik yang melekat pada sosok anggota DPRD dan pengelolaan anggaran negara. Praktik semacam ini jika dibiarkan akan merusak tatanan demokrasi dan menciptakan preseden buruk di mana anggaran negara dapat diperjualbelikan demi kepentingan segelintir elit politik.

​Sehubungan dengan temuan yang mencederai kode etik penyelenggara negara ini, LBH Harimau Raya mendesak instansi terkait, khususnya Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Depok, untuk tidak tinggal diam. BK DPRD Kota Depok didesak untuk segera melakukan pemeriksaan etik secara terbuka, objektif, dan transparan terhadap oknum anggota yang bersangkutan. Langkah ini sangat krusial guna memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi DPRD Kota Depok yang kini berada di titik nadir akibat dugaan praktik kotor tersebut. Selain itu, LBH Harimau Raya juga mendorong aparat penegak hukum, baik Kepolisian maupun Kejaksaan, untuk segera melakukan langkah-langkah penyelidikan guna memastikan unsur pidana korupsi dalam perkara ini dapat diproses secara hukum.

​Sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, LBH Harimau Raya telah menyiapkan langkah hukum lanjutan yang lebih komprehensif. Pihaknya berencana akan segera melayangkan pelaporan resmi kepada aparat penegak hukum disertai dengan bukti-bukti dokumen pendukung yang telah diverifikasi. Tidak hanya berhenti di jalur hukum formal, LBH Harimau Raya juga membuka kemungkinan untuk melakukan aksi penyampaian pendapat di muka umum. Hal ini dipandang sebagai hak konstitusional warga negara sekaligus bentuk pengawasan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang dinilai sudah mulai keluar dari koridor hukum yang berlaku.

​Secara tegas, LBH Harimau Raya memberikan tenggat waktu (ultimatum) selama 3 x 24 jam kepada pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi atau melakukan langkah konkret yang menunjukkan niat baik dalam menyelesaikan persoalan ini. Apabila dalam batas waktu tersebut tidak terdapat respons yang memadai, maka LBH Harimau Raya akan melanjutkan proses ini melalui jalur hukum secara lebih luas dan melakukan mobilisasi pengawasan publik guna mengawal kasus ini hingga tuntas. Pengawalan terhadap isu ini dianggap sangat vital demi menjaga integritas lembaga legislatif agar tidak terus-menerus digerogoti oleh praktik-praktik yang merusak tatanan sosial dan ekonomi masyarakat.

​LBH Harimau Raya memastikan akan terus berdiri di baris terdepan dalam mengawal kasus ini. Sebagai lembaga bantuan hukum yang berkomitmen pada keadilan, mereka tidak akan membiarkan praktik transaksional jabatan menjadi budaya dalam sistem birokrasi dan legislasi di Indonesia, khususnya di Kota Depok. Kasus ini diharapkan menjadi momentum bagi seluruh penyelenggara negara untuk kembali kepada jati diri sebagai pelayan publik yang bersih, jujur, dan berintegritas, serta menjauhi segala bentuk godaan yang berkaitan dengan penyalahgunaan anggaran milik rakyat.

Avatar photo
Dian Pramudja

Leave a Reply

error: Content is protected !!