BOGOR, The Wasesa News – Integritas tata kelola keuangan di tingkat desa kembali menjadi ujian serius bagi supremasi hukum dan transparansi publik di wilayah Kabupaten Bogor. Kali ini, sorotan tajam dan tekanan hukum datang dari Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM KCBI) Cabang Bogor yang secara resmi mengungkap adanya dugaan penyimpangan fatal dalam manajemen Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Gandoang, Kecamatan Cileungsi.
Melalui investigasi yang mendalam, lembaga kontrol sosial ini menemukan indikasi kuat terjadinya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pucuk pimpinan desa, yang dikhawatirkan menjadi pintu masuk bagi praktik korupsi terstruktur. Langkah LSM KCBI Soroti BUMDes Gandoang Bogor ini dimulai dengan dilayangkannya surat teguran keras kepada Kepala Desa Gandoang, H. Hairul Saleh, sebagai bentuk peringatan dini sebelum perkara ini bergulir lebih jauh ke meja hijau.

Dalam surat resmi bernomor 096/PC-KCBI-BGR/IV/2026 tertanggal 9 April 2026, jajaran pengurus KCBI membedah sejumlah kejanggalan yang dinilai sangat mencederai prinsip akuntabilitas publik. Fokus utama dalam laporan tersebut adalah terkait pengelolaan unit usaha desa dan penggunaan dana ketahanan pangan Tahun Anggaran 2025 yang nilainya mencapai angka fantastis, yakni Rp350 juta. Dana yang seharusnya menjadi stimulus bagi kesejahteraan masyarakat desa di sektor pangan tersebut, diduga kuat menguap tanpa laporan pertanggungjawaban yang jelas, di tengah kondisi manajemen organisasi BUMDes yang sedang mengalami guncangan internal akibat kebijakan sepihak dari otoritas desa setempat.
Ketua Pimpinan Cabang Bogor LSM KCBI, Agus Marpaung, S.H., dalam keterangan resminya kepada awak media pada Selasa, 14 April 2026, menegaskan bahwa temuan di lapangan menunjukkan adanya pelanggaran tata kelola yang sangat serius dan berpotensi masuk ke delik pidana. Agus menyoroti fenomena pengambilalihan langsung kendali operasional BUMDes oleh Kepala Desa secara personal, sebuah langkah yang secara regulasi sangat dilarang dan tidak dibenarkan dalam aturan main pendirian badan usaha desa. Menurutnya, BUMDes adalah entitas mandiri yang harus dikelola secara profesional oleh pengurus yang sah, bukan dijadikan instrumen kekuasaan oleh pejabat desa untuk kepentingan yang tidak transparan.
“Kami melihat ada praktik pengambilalihan langsung pengelolaan BUMDes oleh Kepala Desa setelah diberhentikannya ketua pengurus sebelumnya. Secara aturan, tindakan ini sudah menabrak garis koordinasi dan kewenangan yang sah. Ini bukan sekadar persoalan administratif yang bisa diselesaikan dengan teguran lisan, tetapi merupakan indikasi nyata adanya pintu masuk penyalahgunaan kewenangan yang bisa merugikan keuangan negara dalam skala besar,” tegas Agus Marpaung dengan nada tajam. Investigasi awal yang dilakukan oleh KCBI mengungkap bahwa setelah Ketua BUMDes diberhentikan, tidak ada proses penataan ulang organisasi sesuai prosedur yang berlaku, melainkan kontrol keuangan dan transaksi justru beralih ke tangan Kepala Desa, meskipun secara administratif rekening yang digunakan tetap atas nama BUMDes.
Situasi ini dinilai sangat rawan akan konflik kepentingan, terutama terkait aliran dana penyertaan modal yang bersumber dari dana desa untuk program ketahanan pangan sebesar Rp350.000.000. Anggaran sebesar itu seharusnya dialokasikan untuk unit usaha yang produktif dan memiliki manfaat nyata bagi ketahanan ekonomi warga. Namun, fakta di lapangan justru berbanding terbalik; KCBI mempertanyakan legalitas dari setiap transaksi yang terjadi pasca pengambilalihan wewenang tersebut. Keberadaan Peraturan Desa (Perdes) yang menjadi landasan hukum penyertaan modal juga diragukan keabsahannya, mengingat proses transisinya dilakukan tanpa transparansi yang memadai kepada masyarakat maupun lembaga perwakilan desa.
Lebih jauh lagi, Agus Marpaung menekankan bahwa pihaknya hingga saat ini belum menemukan satu pun bukti fisik, papan informasi proyek, maupun laporan pertanggungjawaban yang kredibel mengenai realisasi program ketahanan pangan tersebut. Publik, menurut KCBI, memiliki hak konstitusional untuk mengetahui ke mana larinya dana ratusan juta tersebut. “Kita bicara soal uang rakyat. Dana sebesar itu digunakan untuk apa? Di mana lokasi fisiknya? Apa hasil nyatanya bagi warga Gandoang? Jika semua pertanyaan mendasar ini tidak bisa dijawab dengan data yang valid, maka patut diduga kuat telah terjadi potensi kerugian negara yang harus segera diusut tuntas oleh pihak berwajib,” imbuhnya.
Sebagai langkah nyata dalam melakukan tekanan publik, LSM KCBI memberikan batas waktu atau somasi selama 3×24 jam kepada Kepala Desa Gandoang untuk memberikan jawaban resmi secara tertulis yang dapat dipertanggungjawabkan di hadapan publik. Jika dalam kurun waktu tersebut pihak Pemerintah Desa tetap bungkam atau memberikan jawaban yang normatif tanpa dukungan data, maka KCBI menyatakan tidak akan ragu untuk membawa skandal ini ke ranah yang lebih tinggi. Rencana pelaporan telah disusun, mulai dari pelaporan ke Inspektorat Kabupaten Bogor untuk dilakukannya audit investigatif menyeluruh, hingga koordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) seperti Kejaksaan Negeri dan Kepolisian guna memproses dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Komitmen LSM KCBI Soroti BUMDes Gandoang Bogor ini merupakan bagian dari tanggung jawab moral organisasi sebagai lembaga kontrol sosial di Bumi Tegar Beriman. Agus Marpaung mengingatkan bahwa setiap rupiah dari keuangan negara harus dikawal agar tidak diselewengkan oleh oknum-oknum yang mencoba mencari keuntungan di balik jabatan. Kesewenang-wenangan dalam mengelola aset dan dana desa adalah pengkhianatan terhadap amanah rakyat, dan KCBI berjanji akan terus berdiri di garda depan untuk memastikan bahwa akuntabilitas tetap dijunjung tinggi dalam setiap jengkal pembangunan desa di Kabupaten Bogor.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Gandoang belum memberikan pernyataan resmi maupun hak jawab terkait tudingan serius yang dilayangkan oleh LSM KCBI. Upaya konfirmasi terus dilakukan guna memenuhi standar keberimbangan berita, namun akses informasi dari balai desa setempat terpantau masih tertutup. Publik kini menanti langkah berani dari aparat penegak hukum untuk merespons temuan ini agar praktik serupa tidak merembet ke desa-desa lain di wilayah Kecamatan Cileungsi. Skandal BUMDes Gandoang ini diprediksi akan menjadi babak baru dalam perjuangan melawan korupsi di tingkat akar rumput, di mana transparansi bukan lagi sekadar slogan, melainkan kewajiban hukum yang harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
Narasumber : Ketua Pimpinan Cabang Bogor LSM KCBI, Agus Marpaung, S.H.





