Ketua LSM-KCBI PC Bogor saat menyerahkan dokumen laporan dugaan korupsi proyek desa Jonggol ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor. - thewasesanews.com

Bongkar Dugaan Penyelewengan Anggaran Infrastruktur, LSM KCBI Laporkan Proyek Desa Jonggol ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Guna Penyelidikan Serius

​"Konstruksi jalan dengan aspal 0,3 cm adalah penghinaan terhadap akal sehat dan teknis sipil. Kami hadir untuk memastikan uang rakyat tidak menguap di kantong oknum." — Agus Marpaung, S.H., Ketua PC Bogor LSM-KCBI.

BOGOR, The Wasesa News – LSM-KCBI  menuntut transparansi dan akuntabilitas penggunaan Dana Desa di wilayah Kabupaten Bogor kembali menguat seiring dengan ditemukannya berbagai indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek fisik di lapangan. Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM-KCBI) secara resmi mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek infrastruktur desa di wilayah Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor.

Laporan resmi tersebut dilayangkan langsung ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor pada Senin, 13 April 2026, sebagai respon atas kegelisahan publik terhadap kualitas pekerjaan yang dinilai tidak sesuai dengan nilai kontrak yang dikucurkan negara. Langkah LSM KCBI Laporkan Proyek Desa Jonggol ini menyasar dua titik pekerjaan strategis, yakni proyek di Desa Singajaya dan Desa Weninggalih, yang diduga kuat menjadi ajang praktik korupsi tersistematis oleh oknum pemangku kebijakan di tingkat desa.

[ez-toc]

​Ketua Pimpinan Cabang Bogor LSM-KCBI, Agus Marpaung, S.H., dalam keterangannya yang tegas di hadapan awak media menyampaikan bahwa pelaporan ini bukanlah langkah gegabah, melainkan kulminasi dari hasil investigasi mendalam yang dilakukan tim ahli KCBI selama beberapa waktu terakhir. Investigasi tersebut menggabungkan pengamatan fisik langsung di lapangan, analisis mendalam terhadap dokumen Rencana Anggaran Pelaksanaan Lapangan (RAPL), serta kajian teknis konstruksi yang dilakukan secara independen. Agus menegaskan bahwa data yang mereka kumpulkan menunjukkan adanya disparitas yang sangat mencolok antara realisasi anggaran dengan kondisi fisik bangunan yang dihasilkan di dua desa tersebut, yang mengindikasikan adanya pelanggaran hukum yang melampaui sekadar kesalahan administrasi belaka.

Ketua LSM-KCBI PC Bogor saat menyerahkan dokumen laporan dugaan korupsi proyek desa Jonggol ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor. - thewasesanews.com

​“Dari hasil investigasi kami, terdapat indikasi kuat adanya praktik penyimpangan yang tidak hanya melanggar aturan administrasi negara, tetapi juga mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi yang terstruktur, sistematis, dan masif,” ujar Agus Marpaung dengan nada serius. Menurutnya, temuan ini mencerminkan lemahnya pengawasan internal di tingkat kecamatan maupun kabupaten, sehingga memberikan ruang bagi oknum tertentu untuk memanipulasi anggaran demi kepentingan pribadi atau kelompok. Proyek yang disorot pertama secara mendetail adalah pekerjaan hotmix Tahap I yang berlokasi di Desa Singajaya. Dalam proyek bernilai besar tersebut, KCBI menemukan dugaan manipulasi volume dan tonase aspal yang disuplai ke lokasi pekerjaan, di mana jumlah aspal yang terpasang dinilai tidak sebanding dengan kontrak yang telah disepakati.

​Kecurigaan tim investigasi semakin menguat ketika ditemukan indikasi penggelembungan anggaran atau markup, termasuk munculnya komponen biaya overhead sebesar Rp18,8 juta yang dinilai sangat tidak rasional dalam konteks pekerjaan jalan desa. Temuan biaya overhead ini diduga kuat merupakan pos anggaran fiktif yang sengaja disisipkan untuk menarik keuntungan pribadi dari total pagu anggaran. Ketidaksesuaian standar teknis ini diprediksi akan berdampak langsung pada masa pakai jalan yang jauh lebih pendek dari yang seharusnya, sehingga pada akhirnya masyarakatlah yang akan kembali dirugikan karena infrastruktur yang dibangun dengan uang rakyat tersebut cepat mengalami kerusakan.

​Sementara itu, beralih ke proyek Jalan Kapten Somantri di Desa Weninggalih, LSM-KCBI menemukan kejanggalan yang dinilai jauh lebih mencolok dan cenderung tidak masuk akal secara teknis konstruksi. Dalam dokumen perencanaan yang berhasil dianalisis oleh tim KCBI, tercantum bahwa ketebalan aspal jalan tersebut hanya ditetapkan sebesar 0,3 cm. Angka ini secara teknis dinilai mustahil dan konyol untuk sebuah konstruksi jalan raya yang layak dilalui kendaraan. Agus Marpaung menyebutkan bahwa temuan ini adalah bukti nyata adanya upaya manipulasi perencanaan yang sangat kasar. Selain masalah ketebalan yang fiktif, ditemukan pula dugaan markup harga material di atas Standar Satuan Harga (SSH) yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor, serta indikasi penggunaan anggaran untuk upah tenaga kerja fiktif dengan nilai fantastis mencapai Rp39,15 juta.

​Melihat banyaknya poin penyimpangan tersebut, Agus menegaskan bahwa seluruh temuan telah disusun secara sistematis dan komprehensif, dilengkapi dengan berbagai dokumen pendukung yang valid sebagai bagian dari laporan pengaduan masyarakat (DUMAS) kepada aparat penegak hukum (APH). “Kami mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor untuk segera melakukan langkah konkret berupa penyelidikan dan penyidikan terhadap laporan kami. Kami meminta dilakukan uji teknis lapangan melalui metode core drill guna memastikan secara akurat kesesuaian antara volume dalam dokumen dengan kondisi fisik yang tertanam di lapangan,” tegas Agus. Langkah ini dianggap perlu untuk memberikan kepastian hukum dan memberikan efek jera bagi para koruptor Dana Desa.

​Lebih lanjut, KCBI juga meminta agar Kejari Bogor melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh rantai komando pelaksanaan proyek tersebut, mulai dari Kepala Desa, tim pelaksana kegiatan (TPK), hingga pihak penyedia atau rekanan yang memasok material. Hal ini penting untuk mengungkap siapa aktor intelektual di balik dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara tersebut. Langkah pelaporan ini, menurut Agus, adalah bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat yang dijamin oleh undang-undang dalam mengawal penggunaan anggaran publik. Terutama di tingkat desa, di mana anggaran tersebut seharusnya menjadi motor penggerak ekonomi masyarakat bawah, bukan justru diselewengkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

​Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi terus dilakukan kepada pemerintah desa terkait maupun instansi yang dilaporkan, namun pihak-pihak tersebut belum memberikan keterangan resmi sebagai bentuk klarifikasi atas temuan LSM-KCBI. Redaksi terus berupaya menjunjung tinggi asas keberimbangan informasi sesuai dengan kode etik jurnalistik guna memberikan ruang bagi pihak terlapor untuk menjelaskan posisinya. Namun, LSM-KCBI menyatakan tidak akan surut langkah dan akan terus mengawal proses hukum atas laporan ini hingga tuntas. Jika dalam waktu yang ditentukan tidak ada tindak lanjut serius dari Kejari Kabupaten Bogor, KCBI menegaskan kesiapannya untuk membawa perkara ini ke tingkat yang lebih tinggi, baik ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kejaksaan Agung, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI).

​Komitmen LSM-KCBI dalam melaporkan dugaan korupsi di Jonggol ini menjadi sinyal keras bagi seluruh kepala desa di Kabupaten Bogor agar lebih transparan dan jujur dalam mengelola amanah anggaran. “Setiap rupiah anggaran negara harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum dan rakyat. Kami akan tetap menjadi mata dan telinga masyarakat untuk memastikan keadilan tegak di Bumi Tegar Beriman,” pungkas Agus Marpaung mengakhiri keterangannya. Publik kini menanti langkah berani dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor untuk membuktikan integritasnya dalam memberantas praktik korupsi di tingkat desa yang kian meresahkan.

Narasumber: Ketua Pimpinan Cabang Bogor LSM-KCBI, Agus Marpaung, S.H

Logo The Wasesa News
Dicky

WARTA SEJATI SANTUN

Leave a Reply

error: Content is protected !!