
JAKARTA, The Wasesa News – Kinerja penyidikan dalam penanganan perkara kejahatan kerah putih di lingkup investasi properti kembali mendapat sorotan tajam dan kritikan bernada mosi tidak percaya dari kalangan praktisi hukum nasional. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Harimau Raya melalui Tim Advokat secara resmi melayangkan desakan keras kepada jajaran Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya untuk segera mengambil langkah hukum yang tegas, taktis, dan terukur terhadap Direktur PT Widyatama Agung Lestari, Ny. Wirna Widiyanti. Langkah penjemputan paksa dinilai patut dipertimbangkan menyusul adanya dugaan tindakan tidak kooperatif dari pihak terlapor dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan investasi bernilai miliaran rupiah yang dilaporkan telah berjalan stagnan selama hampir 2 (dua) tahun tanpa adanya kepastian hukum yang jelas bagi pihak korban.

Mandeknya kepastian hukum dalam perkara ini tercermin jelas dari rincian kronologi administrasi penegakan hukum yang dikantongi oleh tim kuasa hukum korban, di mana kasus ini sejatinya telah dilaporkan secara resmi di markas Polda Metro Jaya dengan Nomor Laporan Polisi: LP/B/4103/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA sejak tanggal 18 Juli 2024 silam. Kendati demikian, berdasarkan lembar Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) ke-11 yang diterbitkan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya tertanggal 15 April 2026, perkara kakap yang merugikan masyarakat kecil tersebut nyatanya masih berkutat dan tertahan dalam tahap penyelidikan awal oleh Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanpa adanya peningkatan status ke tahap penyidikan ataupun penetapan tersangka.
Berdasarkan draf investigasi yuridis dari LBH Harimau Raya, kasus ini bermula dari adanya rangkaian transaksi bisnis berupa pembelian unit rumah toko (ruko) yang berlokasi di kawasan elite Grand Galaxy City, Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Transaksi properti tersebut juga disertai dengan penandatanganan perjanjian investasi dan penempatan modal kerja, di mana total dana segar yang telah diserahkan dan disetorkan oleh korban secara bertahap mencapai angka akumulatif kurang lebih Rp2.240.000.000 (dua miliar dua ratus empat puluh juta rupiah). Korban menegaskan bahwa dirinya telah memenuhi kewajiban hukum dengan melakukan pembayaran dan pelunasan penuh berdasarkan sejumlah dokumen perjanjian tertulis, termasuk akta pengikatan jual beli serta dokumen kerja sama investasi formal.

Namun ironisnya, setelah dana miliaran rupiah tersebut berpindah tangan ke rekening korporasi, hingga detik ini sertifikat kepemilikan dan kepastian hak atas objek ruko yang diperjanjikan tidak pernah diserahkan oleh pihak manajemen perusahaan kepada korban. Keadaan justru kian memburuk setelah tim advokat korban melakukan penelusuran mandiri dan menemukan fakta mengejutkan bahwa objek ruko yang diperjualbelikan tersebut diduga kuat bukan atas nama pihak korporasi yang menawarkan atau menerima pembayaran, melainkan terdaftar atas nama kepemilikan pihak ketiga lainnya. Temuan lapangan ini melahirkan indikasi kuat adanya rangkaian perbuatan melawan hukum yang dirancang secara sistematis untuk mengelabui korban, sehingga menimbulkan kerugian materiil dan immateril dalam jumlah yang sangat masif.
Menyikapi jalannya penanganan perkara yang dinilai berlarut-larut tersebut, DPP LBH Harimau Raya menilai bahwa penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya tidak memiliki alasan logis lagi untuk menunda-nunda peningkatan status perkara ini ke tahap penyidikan. Terlebih, seluruh alat bukti materiil berupa dokumen perjanjian kerja sama tertulis yang sah secara perdata, bukti transfer aliran dana perbankan yang valid, hubungan hukum yang mengikat antar-para pihak, serta indikasi ketidaksesuaian kepemilikan objek tanah bangunan sudah tersaji lengkap di hadapan meja penyidik, ditambah dengan rekam jejak ketidakhadiran pihak terlapor dalam memenuhi serangkaian undangan klarifikasi resmi dari kepolisian.
Di dalam lembar dokumen SP2HP edisi terbaru, tim penyidik kepolisian mengakui bahwa pihak terlapor memang belum menunjukkan iktikad baik untuk hadir memberikan keterangan tambahan di hadapan penyidik. Sebagai langkah lanjutan, pihak kepolisian berencana untuk melayangkan surat undangan klarifikasi tambahan yang kedua kalinya serta melakukan proses assessment perkara secara internal. Menanggapi hal tersebut, LBH Harimau Raya mengingatkan secara kritis bahwa apabila pihak manajemen PT Widyatama Agung Lestari terus-menerus menunjukkan sikap tidak kooperatif dan mengabaikan panggilan negara, maka penyidik memiliki kewenangan hukum absolut yang melekat di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk menerapkan upaya paksa demi tegaknya supremasi hukum.
LBH Harimau Raya menegaskan bahwa perkara penggelapan investasi ruko di Bekasi ini telah memenuhi unsur delik pidana umum sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP tentang Penipuan serta Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dan tidak menutup kemungkinan untuk dikembangkan ke arah ketentuan pidana pencucian uang (money laundering) apabila ditemukan adanya indikasi penyamaran aset hasil kejahatan. Berdasarkan mekanisme hukum yang berjalan, kuasa hukum korban dalam perkara ini telah secara resmi diserahkan kepada jajaran pengurus Dewan Pimpinan Pimpinan Pusat LBH Harimau Raya melalui Surat Kuasa Khusus Nomor: 0170/SKK/LBH-HR/IV/2026, yang dalam hal ini diwakili langsung oleh Dimas Wahyu, S.H., Pid., selaku Ketua Umum LBH Harimau Raya, dan Jonias Latekay, S.H., selaku Ketua Tim Advokat LBH Harimau Raya.
Guna membantu mempermudah ruang gerak kepolisian dalam melakukan perburuan aset dan pemanggilan fisik, tim kuasa hukum korban juga menyetorkan data intelijen terbaru mengenai keberadaan operasional PT Widyatama Agung Lestari yang saat ini diketahui telah memindahkan basis aktivitas korporasinya dan beralamat di Komplek Ruko Aji Business Center Blok B No. 45, Sagulung, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Perpindahan alamat operasional ke wilayah luar pulau ini menjadi perhatian khusus bagi tim penasihat hukum agar pihak kepolisian tidak kehilangan momentum dalam mengamankan terduga pelaku utama, sekaligus memastikan hak-hak keperdataan korban dapat dipulihkan secara utuh melalui proses peradilan yang bersih, transparan, profesional, dan berkeadilan sosial.
Sumber: Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LBH Harimau Raya








