
JAKARTA, The Wasesa News – Komitmen aparat penegak hukum dalam mewujudkan asas peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan, serta implementasi nyata dari jargon pelayanan kepolisian modern kini tengah menjadi sorotan tajam dan menuai kritik kritis dari praktisi hukum. Proses penanganan perkara hukum atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang dilaporkan oleh masyarakat ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) terhadap jajaran manajemen PT Widyatama Agung Lestari dinilai berjalan stagnan. Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Bantuan Hukum (DPP LBH) Harimau Raya secara terbuka menilai proses hukum yang kini bergulir di Subdirektorat Keamanan Negara (Subdit Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkesan sangat lamban, berlarut-larut, dan belum mampu menunjukkan secercah kepastian hukum yang jelas bagi pihak korban selaku pelapor.

Berdasarkan draf dokumen hukum yang dihimpun tim investigasi di lapangan, perkara pidana murni ini sejatinya telah resmi diadukan oleh korban melalui saluran sentra pelayanan kepolisian terpadu dengan bukti Laporan Polisi Nomor: LP/B/4103/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 18 Juli 2024. Di dalam draf laporan resmi tersebut, pelapor menyodorkan draf sangkaan perkara terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dan diatur secara materil dalam Pasal 486 Juncto Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru). Namun sangat disayangkan, meskipun laporan tersebut sudah berumur hampir dua tahun lamanya menembus berbagai dinamika birokrasi, penanganan perkara tersebut dilaporkan masih jalan di tempat pada fase awal.
Sorotan kritis mengenai lambannya kinerja penyidik ini semakin diperkuat dengan terbitnya dokumen Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) ke-11 dengan nomor surat khusus tertanggal 15 April 2026 yang dikeluarkan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Di dalam lembar administrasi penyelidikan tersebut, tim penyidik menyatakan bahwa perkara tersebut hingga saat ini statusnya masih berada dalam tahap penyelidikan dan belum menunjukkan adanya tanda-tanda peningkatan status ke tahap penyidikan (sidik). Padahal, pelapor mengklaim telah menyerahkan tumpukan barang bukti pendukung yang sangat benderang mulai dari draf dokumen transaksi perbankan, surat perjanjian kerja sama, hingga daftar nama saksi kunci yang mengetahui secara langsung konstruksi peristiwa hukum tersebut.

Dalam draf dokumen SP2HP ke-11 itu, penyidik berargumen telah berupaya melakukan proses klarifikasi terhadap sejumlah pihak terafiliasi, melengkapi administrasi penyelidikan, serta melayangkan surat undangan klarifikasi tambahan kepada pihak terlapor. Kendati demikian, hingga memasuki akhir bulan Mei tahun 2026 ini, pihak terlapor selaku manajemen korporasi eksternal dikabarkan belum juga memenuhi panggilan kedinasan tersebut untuk memberikan keterangan tambahan di hadapan penyidik. Kondisi mandeknya pemanggilan inilah yang kemudian memicu pertanyaan besar dari Tim Advokat LBH Harimau Raya mengenai efektivitas, wibawa, serta daya paksa institusi kepolisian dalam menangani perkara hukum yang melibatkan entitas bisnis swasta.
Ketajaman sorotan publik kian meruncing setelah beredarnya informasi sekunder di kalangan kuasa hukum korban yang mengindikasikan bahwa Direktur PT Widyatama Agung Lestari bersama dengan suaminya diduga telah melakukan perpindahan domisili fisik serta memindahkan seluruh aktivitas operasional usahanya ke wilayah luar daerah, tepatnya ke Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Muncul dugaan spekulatif dari pihak pelapor bahwa perpindahan domisili di tengah berjalannya proses penyelidikan aktif di Polda Metro Jaya ini sengaja dipraktikkan sebagai salah satu strategi taktis untuk menghindari surat pemanggilan resmi, mempersulit ruang komunikasi, serta mengulur-ulur waktu penanganan hukum. Saat ini, draf alamat operasional terbaru perusahaan tersebut teridentifikasi berada di kawasan Komplek Ruko Aji Business Center Blok B Nomor 45, Sagulung Kota, Batam.

LBH Harimau Raya secara tegas mengingatkan bahwa hukum tidak boleh tunduk pada alibi perpindahan geografis suatu subjek hukum. Penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya dituntut untuk melahirkan terobosan hukum yang progresif dan profesional agar tidak membiarkan adanya persepsi liar di tengah publik bahwa seseorang dapat dengan mudah melepaskan diri dari jerat hukum hanya dengan cara berpindah kota atau mengubah lokasi kantor usahanya. Negara melalui instrumen Kepolisian Republik Indonesia ditegaskan tidak boleh kalah atau terlihat lemah oleh taktik-taktik formalistik yang berpotensi mencederai rasa keadilan sosial bagi masyarakat kecil yang mencari keadilan.
Melihat kondisi penanganan perkara yang dinilai tumpul dan memakan waktu berlarut-larut tanpa adanya ketegasan menaikkan status perkara ke tingkat penyidikan, LBH Harimau Raya secara resmi mendesak Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri untuk segera turun tangan melakukan fungsi pengawasan melekat, audit investigasi, serta evaluasi total terhadap tim penyidik yang menangani perkara ini. Langkah pengawasan dari Propam dinilai sangat krusial guna menguji apakah dalam proses penanganan laporan polisi yang mandek selama hampir dua tahun ini terdapat unsur kelalaian profesional, pembiaran perkara (undue delay), atau bahkan adanya pelanggaran kode etik profesi kepolisian yang merugikan hak-hak hukum masyarakat pelapor.
Lebih jauh, tim advokat menilai lambannya penanganan kasus ini secara tidak langsung dapat merusak citra, kredibilitas, serta marwah besar slogan Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan) dan Promoter yang selama ini menjadi jargon utama reformasi kultural pelayan masyarakat di tubuh Polri. Kritik objektif ini dilemparkan sebagai bentuk kecintaan terhadap institusi kepolisian agar terus menjaga profesionalitasnya, sehingga tidak memunculkan stigma negatif di mata masyarakat bahwa hukum di Indonesia hanya tajam ke bawah kepada masyarakat miskin namun tumpul ke atas kepada entitas yang memiliki kapasitas finansial untuk menghindari panggilan hukum.
LBH Harimau Raya tetap menegaskan bahwa pihaknya sangat menghormati asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) terhadap seluruh pihak manajemen PT Widyatama Agung Lestari dan menyerahkan proses pembuktian materil sepenuhnya kepada mekanisme peradilan yang sah. Namun, mereka meminta dengan sangat agar Polda Metro Jaya memberikan kepastian hukum yang objektif dan transparan agar perkara ini tidak menjadi draf perkara usang tanpa ujung penyelesaian yang jelas, sekaligus mengimbau masyarakat luas untuk lebih berhati-hati sebelum melakukan transaksi bisnis berskala besar.
Sumber: DPP LBH Harimau Raya & Dokumen SP2HP Ditreskrimum Polda Metro Jaya








