LAMPUNG TIMUR,
Ketika moralitas runtuh di tangan para pendidik, hukum harus berdiri tegak sebagai panglima tertinggi. Skandal memalukan yang melibatkan dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lampung Timur kini bukan sekadar isu etika, melainkan telah memasuki ranah pelanggaran pidana yang serius.
Dunia pendidikan kembali tercoreng setelah rekaman CCTV memperlihatkan pria berinisial SD (Kepala SDN 2 Toto Mulyo) dan wanita berinisial SP (Guru PPPK SDN 1 Sidorejo) memasuki kamar 201 di sebuah hotel di Bandar Lampung selama tiga jam.
Penggerebekan yang terjadi di area parkir saat keduanya hendak melarikan diri dengan mobil Toyota Rush BE 1713 PF mengungkap fakta pahit: pengkhianatan terhadap komitmen rumah tangga dan profesi.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tindakan perselingkuhan dan perzinaan kini diatur lebih spesifik. Dalam Pasal 411, pelaku perzinaan dapat diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda kategori II.
Lebih jauh lagi, jika terbukti melakukan persetubuhan tanpa ikatan perkawinan namun terikat dalam komitmen rumah tangga dengan pihak lain (sebagaimana status SD yang memiliki anak dan istri), maka jeratan hukum ini menjadi sangat nyata melalui delik aduan dari pihak keluarga yang dirugikan.
Tak hanya sanksi pidana, status mereka sebagai ASN juga terancam oleh PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Perbuatan yang merendahkan kehormatan negara dan martabat ASN adalah pelanggaran disiplin berat yang konsekuensinya adalah pemecatan atau pemberhentian secara tidak hormat.
Masyarakat Lampung Timur kini menunggu keberanian pihak berwenang untuk memberikan sanksi tanpa pandang bulu. Integritas pendidikan tidak boleh dikompromikan oleh syahwat oknum yang berlindung di balik seragam dinas.
Hukum tidak akan tidur untuk mereka yang mengkhianati janji suci dan merusak tatanan moral bangsa; jabatan bukan tameng untuk kebal dari jeruji besi.