
JAKARTA, The Wasesa News – Aksi sepihak dan tindakan represif militer di perairan internasional yang mencederai nilai-nilai kemanusiaan global serta kemerdekaan pers kembali memicu gelombang perlawanan keras dari organisasi kewartawanan nasional. Merespons situasi darurat geopolitik tersebut, Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (DPP AWDI) secara resmi menyatakan sikap mengutuk keras tindakan militer Angkatan Laut Israel (Israel Navy) yang melakukan pencegatan dan penangkapan terhadap jurnalis serta warga sipil asal Indonesia di perairan internasional dekat Jalur Gaza, Selasa (19/05/2026). Pernyataan ini dikeluarkan menyusul diterimanya rilis resmi Dewan Pers melalui pesan elektronik perihal Surat Pernyataan Sikap Dewan Pers Nomor: 05/P-DP/V/2026 tentang Penangkapan Jurnalis.

Berdasarkan data otentik yang dihimpun oleh jajaran pengurus pusat AWDI, militer Israel Navy secara sepihak telah mencegat dan menangkap rombongan kru serta awak kapal Global Sumut Flotila 2.0. Rombongan tersebut merupakan bagian dari gerakan koalisi masyarakat sipil internasional yang tengah menunaikan misi kemanusiaan suci untuk mendistribusikan bantuan logistik berupa makanan pokok dan obat-obatan ke wilayah blokade Gaza, Palestina. Di dalam kapal tersebut, terdapat delegasi dari Global Peace Convoy Indonesia (GPCI) yang mengikutsertakan sejumlah warga sipil Indonesia serta para jurnalis nasional dari media Republika dan Tempo TV, antara lain Bambang Noroyono, Thoudy Baday, Rifan Bilah, Andre Prasetyo, dan Nugroho, beserta sembilan warga sipil berkewarganegaraan Indonesia lainnya pada Senin, 18 Mei 2026.
Kronologis peristiwa pelik yang diperoleh DPP AWDI dari laporan Dewan Pers menyebutkan bahwa konvoi kemanusiaan armada Global SUMUT ini awalnya bertolak dari pesisir Kota Marmaris, Turki, pada Kamis, 14 Mei 2026. Kapal tersebut bergerak dalam iring-iringan besar yang melibatkan 54 unit kapal kemanusiaan dengan total awak kapal yang berasal dari 74 negara di dunia untuk membawa misi bantuan medis dan pangan. Namun, saat armada internasional ini memasuki wilayah perairan internasional dan berada pada koordinat sekitar 310 mil laut dari daratan Gaza, kapal-kapal kemanusiaan tersebut justru dicegat secara paksa, dikepung, dan ditangkap oleh kekuatan tempur laut Israel Navy.
Ketua Umum DPP AWDI menegaskan bahwa tindakan sepihak yang dilakukan oleh militer Israel Navy di perairan internasional tersebut merupakan bentuk pelanggaran nyata terhadap hukum humaniter internasional serta pelanggaran hak asasi manusia berat yang tidak dapat ditoleransi oleh akal sehat. Untuk itu, Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) mendesak dengan sangat kepada Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri agar segera mengambil langkah diplomasi taktis dan melakukan hubungan diplomatik tingkat tinggi guna membebaskan para jurnalis nasional yang sedang bertugas, berikut seluruh warga sipil Indonesia yang turut ditahan di dalamnya.
DPP AWDI bersama dengan seluruh jaringan media partner nasional menyatakan rasa keprihatinan yang mendalam sekaligus menyalakan alarm kecaman keras atas tindakan hukum rimba di laut Gaza tersebut. Solidaritas pers nasional menuntut kepastian keselamatan fisik dan hukum bagi para pewarta yang dilindungi oleh hukum perang internasional saat menjalankan tugas jurnalistiknya. Pihak organisasi berharap agar jajaran kabinet pemerintah pusat dapat segera mengambil tindakan konkret yang nyata, tegas, dan cepat guna mengevakuasi seluruh anak bangsa dari cengkeraman penahanan militer asing demi menjaga kehormatan serta kedaulatan warga negara Indonesia di mata dunia internasional.
Sumber: Surat Pernyataan Sikap Resmi Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (DPP AWDI)





