
TANGERANG, The Wasesa News – Langkah tegas dalam menjaga kondusivitas ruang digital dan mengantisipasi potensi gesekan sosial di tengah masyarakat kembali dibuktikan oleh aparat penegak hukum Polresta Tangerang. Personel jajaran Polsek Mauk secara resmi mengamankan seorang pria berinisial KH, yang tercatat sebagai warga Desa Rawakidang, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, Banten. Tindakan pengamanan ini terpaksa dilakukan oleh pihak kepolisian setelah sebuah rekaman video amatir yang menampilkan sosok KH sedang melontarkan ujaran provokatif dan bernada menantang, mendadak viral serta memicu keresahan luas di berbagai platform media sosial, Minggu (17/05/2026).
Kapolresta Tangerang melalui Kapolsek Mauk, AKP I Nyoman Nariana, mengonfirmasi bahwa terduga pelaku KH berhasil diamankan oleh tim opsnal di kediamannya pada Sabtu (16/05/2026). KH langsung digelandang ke Markas Polsek Mauk guna menjalani serangkaian proses interogasi dan pemeriksaan intensif. Berdasarkan hasil penelusuran digital, video yang memicu kegaduhan netizen tersebut diketahui diproduksi oleh pelaku di kawasan Jalan Kali Cirarab, Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, sebelum akhirnya menyebar luas tanpa kendali di jagat maya.

Di hadapan tim penyidik Unit Reserse Kriminal Polsek Mauk, pria paruh baya tersebut tidak dapat mengelak dan mengakui secara sadar bahwa sosok pria yang berada di dalam video kontroversial tersebut adalah memang benar dirinya. Berdasarkan pengakuan sementara, KH berdalih bahwa tindakan nekatnya membuat konten video berbau provokasi tersebut dipicu oleh luapan emosi sesaat dan rasa kesal yang mendalam terhadap salah seorang rekannya terkait masalah urusan pribadi yang belum terselesaikan.
Arogansi pelaku dalam video tersebut ternyata juga didorong oleh faktor eksternal yang membahayakan. Kapolsek Mauk mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan mendalam, diketahui bahwa pada saat proses pengambilan gambar video tersebut berlangsung, KH diduga kuat sedang berada di bawah pengaruh konsumsi minuman beralkohol alias mabuk miras. Kondisi hilangnya kesadaran penuh inilah yang membuat pelaku secara berani melontarkan kalimat-kalimat provokatif yang menyinggung ranah publik.
Setelah tersadar dari pengaruh alkohol dan melihat dampak hukum yang mengancamnya, KH langsung menyampaikan permohonan maaf secara terbuka di hadapan petugas dan masyarakat luas. Dirinya berkilah tidak memiliki niat jahat untuk mencelakai fisik atau merugikan pihak mana pun, serta membuat surat pernyataan tertulis berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa di masa depan. Kendati pelaku sudah meminta maaf, AKP I Nyoman Nariana menegaskan bahwa pihak kepolisian tetap membuka pintu lebar-lebar bagi masyarakat atau pihak tertentu yang merasa dirugikan secara personal oleh konten pelaku untuk menempuh jalur hukum formal sesuai regulasi perundang-undangan yang berlaku.
Sumber: Laporan Resmi Humas Polsek Mauk Polresta Tangerang








